Satgas COVID-19 Keluarkan Aturan Terbaru Perjalanan Saat Natal dan Tahun Baru

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 30 November 2021
Satgas COVID-19 Keluarkan Aturan Terbaru Perjalanan Saat Natal dan Tahun Baru

Tangkapan layar SE Satgas Penanganan COVID-19 No.24 tahun 2021 (covid19.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan terbaru mengenai perjalanan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 No.24 tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyakarat selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19.

"Tujuan surat edaran ini adalah melakukan pengaturan, pengawasan dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan COVID-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," tulis pernyataan Ketua Satgas COVID-19 Mayjen TNI Suharyanto dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 No.24 tahun 2021, Selasa (30/11).

Baca Juga:

Daerah Dengan PPKM Level 2 Bertambah, Tracing Alami Penurunan

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa-Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR itu sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara masyarakat yang telah mendapatkan vaksin lengkap juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga:

PPKM Level 3 Nataru Diterapkan agar Peristiwa Juli 2021 Tak Terulang

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut atau darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan itu.

Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi yang baru mendapatkan vaksin pertama, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Apabila belum mendapatkan vaksinasi, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kendati demikian, ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa-Bali.

Baca Juga:

Angka Tracing Turun, PPKM DKI dan Sekitarnya Kembali Naik Jadi Level 2

Selain itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.

Namun, pengecualian itu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Disampaikan Suharyanto, aturan perjalanan pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (Knu)

#Breaking #BNPB #Satgasus #Satgas COVID-19
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
KPK menetapkan lima tersangka kasus suap sengketa lahan PT Karabha Digdaya di Depok, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Olahraga
Persija Secara Resmi Umumkan Bergabungnya Jean Mota, Eks Rekan Lionel Messi di Inter Miami
Jean Mota, gelandang asal Brasil direkrut dengan kontrak hingga akhir musim.
Frengky Aruan - Jumat, 06 Februari 2026
Persija Secara Resmi Umumkan Bergabungnya Jean Mota, Eks Rekan Lionel Messi di Inter Miami
Olahraga
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persib Bandung Kalahkan Malut United 2-0
Persib Bandung menjaga posisi pertama klasemen Super League 2025/2026 lewat kemenangan 2-0 atas Malut United.
Frengky Aruan - Jumat, 06 Februari 2026
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persib Bandung Kalahkan Malut United 2-0
Indonesia
Rumah-Rumah di Bantul Rusak Akibat Gempa M 6,4 Pagi Tadi, Warga Terluka Dilarikan ke RS
Gempa besar pernah mengguncang Bantul pada 2006 dengan Magnitudo 6,3 yang menewaskan lebih dari 5.700 orang.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Rumah-Rumah di Bantul Rusak Akibat Gempa M 6,4 Pagi Tadi, Warga Terluka Dilarikan ke RS
Olahraga
Cetak Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final untuk Pertama Kali Usai Tumbangkan Jepang 5-3 secara Dramatis
Timnas Futsal Indonesia cetak sejarah untuk pertama kalinya tampil di final Piala Asia Futsal.
Frengky Aruan - Kamis, 05 Februari 2026
Cetak Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final untuk Pertama Kali Usai Tumbangkan Jepang 5-3 secara Dramatis
Indonesia
2 Orang Terluka, Macan Tutul Masuk Desa Maruyung Bandung Masih Berkeliaran
Peristiwa ini menimbulkan kepanikan warga. Bahkan, tercatat ada dua orang terluka akibat cakaran serta gigitan akibat coba nekat menangkap macan tutul.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
2 Orang Terluka, Macan Tutul Masuk Desa Maruyung Bandung Masih Berkeliaran
Indonesia
Hari Kedelapan Pencarian Longsor Cisarua, BNPB Sebut 6 Korban Belum Ditemukan
BNPB melaporkan enam korban longsor Cisarua Bandung belum ditemukan. Pencarian korban sudah memasuki hari kedelapan.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Hari Kedelapan Pencarian Longsor Cisarua, BNPB Sebut 6 Korban Belum Ditemukan
Indonesia
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Pihak keluarga saat ini menyemayamkan jenazah di rumah duka yang berlokasi di kawasan Mekarjaya, Depok
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Februari 2026
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Indonesia
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Februari 2026
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Indonesia
Awal Februari Ini, Berbagai Daerah Dilanda Longsor, Banjir, Karhutla dan Cuaca Ekstrem
BNPB juga meminya masyarakat yang tinggal di wilayah rawan bencana, khususnya bantaran sungai dan pesisir, untuk rutin memantau kondisi lingkungan,
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 01 Februari 2026
Awal Februari Ini, Berbagai Daerah Dilanda Longsor, Banjir, Karhutla dan Cuaca Ekstrem
Bagikan