Saksi Akui Serahkan Uang Rp 200 Juta ke Orang Dekat Azis Syamsuddin

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 01 November 2021
Saksi Akui Serahkan Uang Rp 200 Juta ke Orang Dekat Azis Syamsuddin

Mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman (kanan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/11) ANTARA/Desca Lidya Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng), Ahmad Taufik, mengaku menyerahkan uang Rp 200 juta kepada orang dekat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Edi Sujarwo.

Pengakuan itu disampaikan Taufik saat bersaksi dalam sidang kasus suap penanganan perkara yang menjerat eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Patujju.

Baca Juga

KPK Minta Hakim Konfrontasi Kesaksian Azis Syamsuddin

Taufik mengatakan, uang tersebut diperuntukkan untuk membantu mengurus pengajuan proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBD Perubahan Lampung Tengah 2017.

"Kami disuruh menyiapkan uang proposal besarannya Rp 200 juta. Saya minta teman ikut untuk bawa uang itu dan menyerahkannya ke Pak Jarwo," kata Taufik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/11).

Awalnya Taufik mengaku berhubungan dengan Aliza Gunado mengenai pengajuan proposal DAK Lampung Tengah. Namun, DAK yang diajukan Taufik senilai Rp 300 miliar dinilai terlalu besar. Aliza pun meminta Taufik untuk mengubah besarannya menjadi Rp 130 miliar.

Setelah diminta oleh Aliza mengubah besaran DAK, Taufik melapor pada Bupati Lampung Tengah saat itu, Mustafa. Kepada Taufik, Mustafa mengaku tidak mengenal Aliza.

"Pak Bupati waktu itu bilang dia gak kenal Aliza.

"Pak Mustafa tahunya orang pak Azis itu Edi Sujarwo," imbuhnya.

Mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman (kanan) dan bekas Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto (kiri) menjadi saksi untuk dua orang terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/11/2021) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman (kanan) dan bekas Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto (kiri) menjadi saksi untuk dua orang terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/11/2021) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Taufik kemudian menghubungi dan bertemu Edi Sujarwo. Sepekan setelah pertemuan itu, Edi menyampaikan kepada Taufik bahwa ia bisa mempertemukannya dengan Azis Syamsuddin.

"Waktu itu kami rencana berangkat ke Jakarta tanggal 20 Juli dengan tujuan untuk bertemu Pak Azis agar proposal pengurusan DAK bisa disetujui," ujar Taufik..

Sebelum berangkat ke Jakarta, Taufik mengungkapkan Edi memintanya menyiapkan uang Rp 200 juta. Penyerahan uang dilakukan oleh staf Taufik, Indra Erlangga, kepada Edi Sujarwo di bandara Lampung.

"Saya minta teman ikut untuk bawa uang itu dan menyerahkannya ke Pak Jarwo," ujarnya.

Setelah tiba di Jakarta, Taufik diajak Edi Sujarwo ke sebuah kafe untuk bertemu Azis Syamsuddin. Menurut Taufik, kafe tersebut milik Vio, adik dari Azis Syamsuddin.

Menurut Taufik, Edi Sujarwo menemui adik Azis, Vio. Setelah itu, Edi menyampaikan kepada Taufik bahwa uang proposal tersebut telah diserahkan kepada Vio. Taufik juga gagal bertemu Azis karena ada rapat anggaran di DPR.

"Karena (Azis) masih rapat saya pikir ngga mungkin bertemu. Terus Pak Jarwo masuk ke dalam menemui Vio itu, terus dia keluar, kasi tahu ke saya, uang proposalnya telah diserahkan ke Vio," ungkapnya.

Keesokan harinya, Taufik diajak Edi Sujarwo untuk menemui Azis Syamsuddin di DPR. Ketika bertemu, Azis menyampaikan kepada Taufik bahwa DAK untuk Lampung Tengah disetujui sebesar Rp 25 miliar.

"Pak Azis itu ngeluarin catatan dari kantong, dia bilang kayaknya ada ini Lampung Tengah 25," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

KPK Ingatkan Azis Syamsuddin Ancaman Hukum Beri Keterangan Palsu di Persidangan

#Azis Syamsuddin #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha menilai, adanya indikasi kuat dalam dugaan korupsi proyek Whoosh.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Indonesia
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
PT BIG merupakan bagian dari ISARGAS Group dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT IAE.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Indonesia
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK kini sedang mendalami hubungan Anggota DPR dari fraksi NasDem, Rajiv, dengan para tersangka kasus korupsi CSR BI.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
KPK mengusut dugaan korupsi proyek Whoosh. Komisi XIII DPR pun menilai, langkah tersebut sudah tepat dan sangat ditunggu masyarakat.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Indonesia
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
Total terdapat sekitar 15.000 unit SPBU di seluruh Indonesia yang akan dilakukan uji sampling.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
Indonesia
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai penyelidikan tersebut karena kasusnya belum berada pada tahap penyidikan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
Indonesia
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Koordinasi lintas sektor juga menjadi penting untuk memastikan setiap proses pemanfaatan aset publik berjalan sesuai ketentuan hukum, serta mencerminkan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Indonesia
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK menyatakan nama-nama saksi yang bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh masih dalam tahap penelaahan internal.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
PDIP menyerahkan kasus dugaan korupsi proyek Whoosh kepada KPK. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Bagikan