Saksi Ahli Bahasa: Frasa 'Dibohongi Pakai Al Maidah 51' Bernada Memojokan

Eddy FloEddy Flo - Senin, 13 Februari 2017
Saksi Ahli Bahasa: Frasa 'Dibohongi Pakai Al Maidah 51' Bernada Memojokan

Saksi ahli bahasa dalam sidang Ahok, Prof Mahyuni (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Saksi ahli bahasa Indonesia asal Universitas Mataram NTB Prof Mahyuni menegaskan frasa yang menyebutkan 'Dibohongi Pakai Surat Al Maidah 51' merupakan ungkapan yang bermakna memojokkan dan negatif.

Meskipun kata 'pakai' dihilangkan tidak akan mengubah makna tersebut. "Penggunaan kata ‘pakai’ bersifat pasif, yang tidak mengubah makna kalimat. Jadi, disertakan atau tidak kata ‘pakai’ itu tidak berpengaruh. Karenanya, dalam kasus ini, tetap alat untuk membohongi itu adalah kata ‘surat Al Maidah," terangnya saat bersaksi di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Ia menjelaskan penggunaan kata dibohongi telah mengandaikan adanya alat untuk berbohong dan ada yang berbohong, walaupun tidak disebutkan jelas siapa yang berbohong.

Prof Mahyuni Saksi Ahli Bahasa Indonesia
Saksi Ahli Bahasa Indonesia Prof Mahyuni (berkacamata) (Antara Foto/Muhammad Adimaja)

"Penggunaan kata 'bohong' saja sudah bermakna memojokkan dan negatif," ujarnya.

Keterangan saksi ahli Mahyuni merujuk kepada pertanyaan kuasa hukum Ahok soal penafsiran frasa 'Jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah 51.'

Menurut keterangan kuasa hukum Ahok, frasa tersebut sangat simpel, sederhana dan hanya bersifat pemberitahuan.

Lebih lanjut, kuasa hukum menanyakan soal pernyataan Mahyuni bahwa setiap komunikasi harus dilihat dari konteks dan tidak sepotong-sepotong tapi harus utuh.

"Jika semua audien tepuk tangan maknanya?" tanya kuasa hukum Ahok. "Maknanya disetujui," jawab Mahyuni.

"Artinya tidak ada yang marah dan merasa dibohongi," kata kuasa hukum mengakhiri pertanyaan.

#Saksi Ahli #Al Maidah 51 #Sidang Ahok
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
LPSK didesak segera memperbanyak kantor perwakilan di tingkat provinsi guna memastikan korban kejahatan mendapatkan akses perlindungan yang cepat dan merata. ?
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
Indonesia
Bareskrim Periksa 38 Saksi di Kasus TPPU Panji Gumilang
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan ratusan rekening yang diblokir tersebut merupakan milik Panji, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), dan lembaga terkait Al-Zaytun lainnya.
Mula Akmal - Rabu, 20 September 2023
Bareskrim Periksa 38 Saksi di Kasus TPPU Panji Gumilang
Indonesia
Polisi Masih Periksa 6 Saksi di Kasus Hoaks Denny Indrayana
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi.
Mula Akmal - Kamis, 27 Juli 2023
Polisi Masih Periksa 6 Saksi di Kasus Hoaks Denny Indrayana
Bagikan