Rombongan Sepeda Berkendara di Tengah Jalan Sudirman, Ini Kata Polisi

Pesepeda melintasi jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (6/2/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Merahputih.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan rombongan pesepeda road bike yang keluar dari jalur sepeda di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Hal ini, membuat warga yang mengendarai kendaraan bermotor protes. Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menyiapkan jalur sepeda permanen di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Baca Juga
Jalur Sepeda Permanen Senayan-Bundaran HI Dikucurkan Dana Rp30 Miliar
Polisi meminta kepada para pesepeda untuk mematuhi peraturan yang ada dengan masuk ke jalur sepeda yang telah disediakan.
Polisi dalam hal ini mengingatkan jika ada sanksi pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Jadi kan gini kalau ada rombongan pesepeda melewati jalan yang ada jalur sepedanya tapi dia tidak lewat situ itu kenanya Pasal 299 UU Lalu Lintas, denda Rp 100 ribu atau kurungan 15 hari,” kata Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/3).
Ini di daerah sudirman yg notabene sudah dikasih jalan khusus sepeda tp masih sprti ini, harus ada hukuman untuk pesepeda yg melakukan hal2 spt ini karna membahayakan pengendara yg lain. cc : pak gub @aniesbaswedan @DKIJakarta @TMCPoldaMetro pic.twitter.com/GrBuEHLj4x
— Partner AFM (@AchmadferryM) March 7, 2021
Meski sudah diatur dalam UU LLAJ, namun, kata Sambodo para pesepeda itu belum bisa ditindak lantaran jalur sepeda permanen yang dibuat itu masih dalam tahap uji coba.
“Nanti pada saatnya ketika jalur sepeda permanen sudah operasional secara resmi kita akan tindak pesepeda yang tidak lewat jalur sepeda,” ucapnya.
Disamping itu, Sambodo tetap mengimbau kepada para pesepeda untuk tetap mematuhi peraturan yang ada agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga
Alasan Polisi Belum Tindak Mobil yang Nekat Terobos Jalur Sepeda di Sudirman
Bagi pesepesda yang melintasi jalur dan ada jalan pesepedanya tolong itu dilewati, manfaatkan jalur yang sudah disiapkan oleh Pemerintah.
"Karena kalau tidak mengikuti jalur yang telah disiapkan sementara disitu ada jalur sepedanya maka disitu melanggar aturan lalu lintas,” terangnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta akan Bangun Jalur Sepeda Tambahan Sepanjang 3,8 Km dengan Konsep Complete Street

Dishub DKI Targetkan Pemeliharaan Jalur Sepeda Usai Lampaui Target 2025

Dishub DKI Jakarta Bangun 3,8 Km Jalur Sepeda Baru Tahun Ini, Fokus pada Keamanan dan Kenyamanan Pesepeda

MRT Jakarta Bantu Pelanggan yang Kehilangan Sepeda Lapor ke Polsek Setiabudi

Viral Sepeda Rp 3,3 Juta Hilang Dicuri di Parkiran MRT Setiabudi, Polisi Cek TKP

Cari Bibit Muda Berbakat, JMTB Gelar Kompetisi Pushbike

Pilkada DKI Jakarta: Program Fasilitas Non Jalur bagi Pengguna Sepeda Komuter

Pramono Anung Ingin Benahi Jalur Sepeda di Jakarta, Bangkok Jadi Contoh

Bernard van Aert Optimistis Tampil Maksimal di Debut Olimpiade Hari Ini

Atlet Balap Sepeda Bernard Benyamin van Aert Pede Bikin Kejutan di Olimpiade Paris
