Rohidin Kena OTT, Kemendagri Tunjuk Wagub Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu
Wamendagri Bogor Bima Arya Sugiarto (Tim Bima Arya)
MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung merespons usai Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan. Kemendagri menyiapkan surat penunjukan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu Rosjonsyah sebagai Plt Gubernur.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Kemendagri saat ini sedang menyiapkan draf surat kepada Wakil Gubernur Bengkulu untuk menunjuk yang bersangkutan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto kepada wartawan, Senin (25/11).
Bima menjelaskan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
"Di dalam ketentuan Pasal 65 ayat (3) menegaskan bahwa “Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya,"" kata Bima.
Baca juga:
Wagub Motivasi ASN Pemprov Bengkulu Semangat Pasca-OTT Rohidin Mersyah
Dalam situasi seperti ini, Pasal 66 ayat (1) huruf c pada undang-undang yang sama, kata Bima, menyatakan bahwa wakil kepala daerah akan mengambil alih tugas dan kewenangan kepala daerah.
"Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara," ucap dia.
Lebih jauh, Wamendagri berharap pelayanan publik Pemprov Bengkulu tidak terganggu dan pelaksanaan Pilkada di Bengkulu dapat berjalan lancar.
"Sehingga pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Bengkulu tidak terganggu/dapat tetap berjalan, terutama dalam menghadapi hari Pilkada di Provinsi Bengkulu bisa terselenggara dengan baik," tutur mantan Walikota Bogor itu. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
BMKG Keluarkan Peringatan, Bengkulu Masuk Kategori Waspada Cuaca Buruk 3 Hari Ke Depan
KPK Sita Senjata Api Saat Geledah Kantor Kontraktor Monumen Reog Ponorogo
60 Ribu Desa Tak Punya Aturan Jelas Batas Wilayah, Negara Targetkan 5 Ribu Beres 2029
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
KPK Usut Dugaan Korupsi Monumen Reog Ponorogo, Pintu Masuknya dari OTT Bupati
OTT Bupati Ponorogo & Gubernur Riau Cermin Darurat Korupsi Daerah, Prabowo Didesak Ambil Langkah Radikal
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan