Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

RJ Lino Jadi Tersangka, Komjen Buwas Puas

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 19 Desember 2015
RJ Lino Jadi Tersangka, Komjen Buwas Puas

Komjen Buwas saat berada di Bareskrim Polri (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Budi Waseso angkat bicara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan RJ Lino, sebagai tersangka kasus pengadaan quay container crane.

Menurut Buwas, penetapan tersangka terhadap RJ Lino oleh KPK untuk kasus yang berbeda dengan kasus yang diselidiki Bareskrim. Pada saat menjabat Kabareskrim, Buwas dan anak buahnya sempat menggeledah kantor RJ Lino terkait pengadaan mobile crane.

"Ini sudah suatu pembuktian, bahwa perkara yang ditangani oleh Bareskrim yang sampai saat ini masih terus di proses. Tapi sebenarnya kalo saya, pada saat menjabat Kabareskrim tidak butuh lama untuk menjadikan RJ Lino sebagai tersangka, karena fakta-fakta hukumnya sudah jelas, dan alat buktinya udah ada, dan gak perlu waktu lama.

"Itu keseriusan kita bekerja dan kita telah bekerja sesuai dengan data dan fakta serta alat bukti,"

Komjen Buwas yang digeser jadi Kepala BNN diduga karena menggeledah Pelindo 2 menuturkan, "Sebelumnya, dulu yang saya butuhkan adalah surat-surat yang harus saya geledah, dan itu sudah saya lakukan. Sehingga semua itu salah satu cara, walaupun ada beberapa yang dikembalikan. Padahal kalo saya, tidak perlu dikembalikan, karena ada hubungannya. "Itu kalo saya". Tapi saya tidak bisa mengatakan itu lebih benar, memang tanggung jawabnya bukan saya lagi sebenarnya, satu bukti memang di KPK yang skarang menentukan itu terbukti ada pelanggaran hukum.

" Itu bukannya bangga, tapi itu kepuasan bagi saya. Kan penyidikan Kasus Pelindo bukan main-main dan mengada-ada, terhadap yang lain juga begitu," tutupnya.(gms)

BACA JUGA:

  1. RJ Lino Tersangka Kasus yang Ditangani KPK Berbeda dengan di Bareskrim
  2. Pengacara RJ Lino Mengira Kasus Kliennya Sudah Selesai
  3. Tetapkan RJ Lino Jadi Tersangka, KPK Terus Kembangkan Kasus
  4. KPK Tetapkan RJ Lino Jadi Tersangka Pengadaan Quay Container Crane
  5. RJ Lino Sebut Pengadaan Mobile Crane PT Pelindo II Tak Bermasalah
#Kasus Korupsi #Kasus Pengadaan Mobile Crane #Komjen Buwas #Dirut Pelindo RJ Lino
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal belum ditahannya eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Indonesia
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Belum adanya penahanan terhadap Febrie menimbulkan pertanyaan publik terkait dengan konsistensi penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Indonesia
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum
Jika kedekatan dengan penguasa dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum, hal tersebut justru bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum
Indonesia
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi pembiayaan invoice financing PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara capai Rp 38,8 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Indonesia
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Sebanyak 19 orang diamankan, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Kejagung belum menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Indonesia
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Polri melimpahkan tersangka DR beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Barang bukti meliputi uang miliaran rupiah, jutaan dolar, dan 74 kilogram emas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Bagikan