Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Kejagung Lakukan Upaya Pemulangan dari Singapura


Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Twitter @KejaksaanRI
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha minyak dan gas Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.
Riza Chalid diketahui merupakan Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak. Meski telah berstatus tersangka, Kejagung belum melakukan penahanan terhadap Riza lantaran ia berada di luar negeri, tepatnya di Singapura.
“Untuk itu kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah, karena informasinya ada di sana,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (10/7).
Qohar menyebut penyidik telah tiga kali melayangkan surat panggilan secara patut kepada Riza Chalid, namun tak satu pun dihadiri oleh yang bersangkutan tanpa alasan yang jelas. Karena itu, Kejagung menempuh langkah paksa untuk memulangkan Riza ke Indonesia guna menjalani proses hukum.
Baca juga:
Tetapkan Riza Chalid Tersangka di Kasus Pertamax Oplosan, Kejagung Sebut Kerugian Rp 285 Triliun
Sementara itu, delapan tersangka lain dalam kasus yang sama telah resmi ditahan Kejagung untuk masa 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 Juli 2025. Mereka adalah:
1. Alfian Nasution (AN) – VP Supply dan Distribusi Pertamina 2011–2015,
2. Hanung Budya (HB) – Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina 2014,
3. Toto Nugroho (TN) – VP Intermediate Supply Pertamina 2017–2018,
4. Dwi Sudarsono (DS) – VP Product Trading ISC Pertamina 2019–2020,
5. Arief Sukmara (AS) – Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT PIS,
6. Hasto Wibowo (HW) – SVP ISC Pertamina 2018–2020,
7. Martin Haendra Nata (HMN) – Business Development Manager PT Trafigura 2019–2021,
8. Indra Putra Harsono (IPH) – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Abdul Qohar menegaskan bahwa para tersangka diduga kuat melakukan penunjukan langsung terhadap terminal BBM Merak dengan harga sewa tinggi yang tidak menguntungkan Pertamina, serta menyusun formula produk Pertalite secara melawan hukum.
“Perbuatan mereka bertentangan dengan sejumlah aturan, termasuk UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU Perseroan Terbatas, dan Permen BUMN tentang tata kelola perusahaan yang baik,” tegasnya.
Penyidikan kasus ini telah melibatkan pemeriksaan terhadap 273 saksi dan 16 ahli dari berbagai bidang. Perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara dan perekonomian nasional dalam jumlah yang signifikan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
