Reza Artamevia Akui Empat Bulan Konsumsi Sabu

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 06 September 2020
Reza Artamevia Akui Empat Bulan Konsumsi Sabu

Penyanyi Reza Artamevia berjalan saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (6/9). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Penyanyi Reza Artamevia mengaku sudah empat bulan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Hal ini disampaikannya saat rilis di Mako Polda Metro Jaya, Minggu (6/9).

"RA ini hasil pemeriksaan memang mengakui bahwa dia menggunakan sabu-sabu ini sekitar empat bulan semasa pandemi COVID-19 ini yang memang sering di rumah saja. Ini pengakuannya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga

Polisi Ungkap Alasan Reza Artamevia Konsumsi Sabu

Polisi sudah melakukan tes urine kepada mantan istri Adjie Massaid itu pada Sabtu (5/9). Hasilnya, penembang lagu "Aku Wanita" ini positif menggunakan sabu-sabu.

"Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu," kata Yusri dilansir Antara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus memerikan keterangan pers soal penangkapan penyanyi Reza Artamevia dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Ahad (6/9/2020). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus memerikan keterangan pers soal penangkapan penyanyi Reza Artamevia dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Ahad (6/9/2020). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Saat diperiksa oleh Kepolisian, Reza mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk mengisi kekosongan di masa pandemi COVID-19. Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan terhadap pengakuan yang bersangkutan.

"Beberapa public figure yang kita amankan pasti akan menyampaikan bahwa ini mengisi kekosongan waktu, karena memang di rumah saja, sehingga terpengaruh lagi menggunakan barang haram ini," ucapnya

Yusri menjelaskan, Reza ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan Reza adalah satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram dan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api.

Baca Juga

Polisi Masih 'Tertutup' soal Penangkapan Reza Artamevia

Akibat perbuatannya, Reza kini telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (*)

#Reza Artamevia
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

ShowBiz
Movement of Soul, Ketika Sang Diva Reza Artamevia Kembali Sepenuh Jiwa
10 trek dengan berbagai nuansa musik modern.
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 27 Januari 2024
Movement of Soul, Ketika Sang Diva Reza Artamevia Kembali Sepenuh Jiwa
Bagikan