Polisi Ungkap Alasan Reza Artamevia Konsumsi Sabu


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus jumpa pers soal penangkapan penyanyi Reza Artamevia dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Ahad (6/9). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya merilis kasus penggunaan narkoba oleh penyanyi Reza Artamevia di Mako Polda Metro Jaya, Minggu (6/9)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan bahwa mantan istri Adjie Massaid positif mengonsumsi sabu setelah dilakukan tes urine oleh Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Pold Metro Jaya.
Baca Juga
Saat diperiksa oleh pihak Kepolisian, Reza mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk mengisi kekosongan di masa pandemi COVID-19. Meski demikian Kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap pengakuan yang bersangkutan.
"Beberapa public figure yang kita amankan pasti akan menyampaikan bahwa ini mengisi kekosongan waktu, karena memang di rumah saja sehingga terpengaruh lagi menggunakan barang haram ini," ujarnya dilansir Antara
Reza ditangkap oleh Kepolisian pada Jumat (4/9) sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan Reza adalah satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram dan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api.
Baca Juga
Akibat perbuatannya, Reza telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Movement of Soul, Ketika Sang Diva Reza Artamevia Kembali Sepenuh Jiwa
