Resmi Bermarga Siregar, Namun Kahiyang Ayu Belum Dapat Gelar Adat
Putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu dan ibunya Iriana Jokowi di kediaman di Solo, Jawa Tengah, Minggu (17/9). (MerahPutih.com/Win)
MerahPutih.com - Puteri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu yang menikah dengan Bobby Afif Nasution resmi menyandang marga Siregar usai upacara adat di Kota Medan.
Seperti dilansir Antara, upacara penganugerahaan marga atau mangelehen marga itu digelar di rumah Doli Sinomba Siregar, paman kandung Bobby Afif Nasution di Jalan Suka Tangkas, Lingkungan 13, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor.
Upacara diawali dengan penghadapan keluarga Bobby Afif Nasution kepada para raja adat dari berbagai kerajaan atau luat agar memberikan marga Siregar kepada menantunya Kahiyang Ayu.
Setelah itu, dilalukan sidang adat untuk menentukan sikap atas permintaan yang disampaikan keluarga besar Bobby Afif Nasution.
Salah satu raja adat yang mengikuti sidang adat tersebut adalah Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi yang terlebih dulu mendapatkan marga Siregar dan dimasukkan sebagai pengetua adat dari Sipirok.
Secara bergantian, raja adat memberikan sambutan dan tanggapan mengenai permohonan marga Siregar untuk Kahiyang Ayu.
Setelah menerima masukan dari seluruh pengetua atau raja adat, diputuskan untuk memenuhi permohonan marga Siregar bagi Kahiyang Ayu.
Setelah itu, salah satu pengetua adat bernama Sofyan Siregar dari Luat Batugana yang ditunjuk sebagai 'Panusunan Bulung' atau raja Siregar dalam upacara itu mengesahkan nama Kahiyang Ayu menjadi Kahiyang Ayu Siregar.
Dalam pidato adatnya, Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi mengatakan, pihaknya dari Luat Sipirok ikut menyaksikan, sekaligus mendukung pemberian marga Siregar untuk Kahiyang Ayu tersebut.
Tokoh yang mendapatkan gelar adat 'Patuan Raja Parlindungan Siregar' itu berharap, setelah penabalan marga Siregar tersebut, Kahiyang Ayu dapat menjiwai makna 'Boru' atau anak wanita Siregar dan dapat mencintai Sumatera Utara sepenuhnya.
Salah satu panitia upacara adat M Yunan Siregar mengatakan, Kahiyang Ayu baru diberikan marga Siregar, tetapi belum mendapatkan gelar adat.
Gelar adat tersebut akan diterima Kahiyang Ayu dalam upcara adat di Tapian Raya pada 25 November dengan menaiki 'Nacar' berupa pentas dengan tujuh tangga. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah
Polda Metro Gelar Perkara Khusus Tunjukkan Ijazah Asli, Jokowi: soal Maaf Urusan Pribadi
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Amien Rais, Refly Harun, dan Rismon Datangi PN Solo untuk Sidang Ijazah Palsu
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah