Renovasi Rumah Nurhadi di Patal Senayan Capai Rp14 Miliar

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 18 Desember 2020
Renovasi Rumah Nurhadi di Patal Senayan Capai Rp14 Miliar

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. (KPK)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito, membeberkan bukti bahwa renovasi rumah kliennya yang mencapai Rp14 miliar bukan berasal dari uang haram, melainkan dari usaha sarang burung walet.

"Kita punya bukti kok, Pak Nurhadi punya usaha burung walet, sampai saat ini masih jalan. Nanti akan dibuktikan oleh beliau pada saat pemeriksaan terdakwa," katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/12)

Baca Juga

KPK Dalami Munculnya Nama BG hingga Pramono Anung dalam Sidang Nurhadi

Menurut Rudjito, usaha sarang burung walet Nurhadi cukup sukses. Saat ini, kata dia, Nurhadi memiliki sekitar 12 usaha sarang burung walet.

"Yang jelas lebih dari 8 itu semua ada di LHKPN. Ada 12-an usaha sarang burung walet," ucap dia dikutip Antara

Rudjito juga mengatakan bahwa renovasi serta pembangunan aset milik Nurhadi tidak pernah tertuang dalam dakwaan yang disusun jaksa. Dakwaan yang disusun jaksa, kata dia, hanya mengulas soal dugaan suap dan gratifikasi Nurhadi serta menantunya, Rezky Herbiyono.

"Perlu saya sampaikan bahwa saksi-saksi juga sudah menerangkan bahwa memang ada renovasi pembangunan rumah aset Pak Nurhadi. Tetapi kan soal pembangunan rumah itu tidak pernah didakwakan dalam perkara ini," ujarnya

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (rompi jingga). (KPK)
Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (rompi jingga). (KPK)

Rudjito menduga jaksa KPK mencari bukti tindak pidana lain dalam hal ini tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal, aliran uang pengurusan perkara sebagaimana dakwaan Jaksa KPK belum terungkap.

"KPK mengajukan bukti yang tidak relevan dengan dakwaan. Jadi sampai dengan saat ini, KPK belum bisa membuktikan tentang adanya aliran uang maupun pengurusan perkara," tegasnya

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, jaksa menuntut umum menghadirkan saksi seorang kontraktor yang membangun dan merenovasi sejumlah aset milik Nurhadi bernama Budi Sutanto.

Budi Sutanto bersaksi untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Budi Sutanto. Dalam BAP tersebut disebutkan bahwa biaya renovasi rumah Nurhadi di Patal Senayan mencapai Rp14.500.792.707, renovasi dua rumah di Hang Lekir, Jakarta Selatan senilai Rp770.920.707 dan Rp741.439.876, dan perombakan di Apartemen District 8 SCBD, Jakarta Selatan senilai Rp3.900.729.880.

Nurhadi dan menantunya yakni Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017. (*)

Baca Juga

Nama Marzuki Alie dan Pramono Anung Muncul di Sidang Suap dan Gratifikasi Nurhadi

#Nurhadi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Baru Keluar dari Lapas Sukamiskin, Eks Sekretaris MA Nurhadi Langsung Ditangkap KPK
Saat penangkapan, mantan pejabat tinggi MA itu baru saja keluar dari Lapas Sukamiskin dengan status bebas bersyarat.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 Juli 2025
Baru Keluar dari Lapas Sukamiskin, Eks Sekretaris MA Nurhadi Langsung Ditangkap KPK
Indonesia
Legislator Kecam Menkes Budi Gunadi, Pernyataan Gaji Rp 5 Juta Dinilai Mencederai Hati Rakyat
Nurhadi meminta Menkes untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di masa mendatang
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Mei 2025
Legislator Kecam Menkes Budi Gunadi, Pernyataan Gaji Rp 5 Juta Dinilai Mencederai Hati Rakyat
Indonesia
KPK Periksa 2 Pengusaha Jatim Terkait Kasus Pencucian Uang Nurhadi
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan eks Sekretaris MA Nurhadi.
Andika Pratama - Kamis, 16 Maret 2023
KPK Periksa 2 Pengusaha Jatim Terkait Kasus Pencucian Uang Nurhadi
Indonesia
KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait Perkara TPPU Nurhadi
"Informasi yang kami terima betul, rumah di Jakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi
Andika Pratama - Senin, 13 Maret 2023
KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait Perkara TPPU Nurhadi
Indonesia
Dito Mahendra Penuhi Panggilan KPK
"Informasi yang kami peroleh saksi Mahendra Dito S hari ini (6/2)telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK," kata Ali.
Andika Pratama - Senin, 06 Februari 2023
Dito Mahendra Penuhi Panggilan KPK
Indonesia
KPK Dalami Pertemuan Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dengan Nurhadi
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mendalami pertemuan antara eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dan Nurhadi.
Andika Pratama - Kamis, 22 Desember 2022
KPK Dalami Pertemuan Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dengan Nurhadi
Indonesia
KPK Periksa Dito Mahendra di Kasus TPPU Nurhadi
Dito akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Andika Pratama - Rabu, 21 Desember 2022
KPK Periksa Dito Mahendra di Kasus TPPU Nurhadi
Bagikan