Renovasi Rumah Nurhadi di Patal Senayan Capai Rp14 Miliar


Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. (KPK)
MerahPutih.com - Kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito, membeberkan bukti bahwa renovasi rumah kliennya yang mencapai Rp14 miliar bukan berasal dari uang haram, melainkan dari usaha sarang burung walet.
"Kita punya bukti kok, Pak Nurhadi punya usaha burung walet, sampai saat ini masih jalan. Nanti akan dibuktikan oleh beliau pada saat pemeriksaan terdakwa," katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/12)
Baca Juga
KPK Dalami Munculnya Nama BG hingga Pramono Anung dalam Sidang Nurhadi
Menurut Rudjito, usaha sarang burung walet Nurhadi cukup sukses. Saat ini, kata dia, Nurhadi memiliki sekitar 12 usaha sarang burung walet.
"Yang jelas lebih dari 8 itu semua ada di LHKPN. Ada 12-an usaha sarang burung walet," ucap dia dikutip Antara
Rudjito juga mengatakan bahwa renovasi serta pembangunan aset milik Nurhadi tidak pernah tertuang dalam dakwaan yang disusun jaksa. Dakwaan yang disusun jaksa, kata dia, hanya mengulas soal dugaan suap dan gratifikasi Nurhadi serta menantunya, Rezky Herbiyono.
"Perlu saya sampaikan bahwa saksi-saksi juga sudah menerangkan bahwa memang ada renovasi pembangunan rumah aset Pak Nurhadi. Tetapi kan soal pembangunan rumah itu tidak pernah didakwakan dalam perkara ini," ujarnya

Rudjito menduga jaksa KPK mencari bukti tindak pidana lain dalam hal ini tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal, aliran uang pengurusan perkara sebagaimana dakwaan Jaksa KPK belum terungkap.
"KPK mengajukan bukti yang tidak relevan dengan dakwaan. Jadi sampai dengan saat ini, KPK belum bisa membuktikan tentang adanya aliran uang maupun pengurusan perkara," tegasnya
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, jaksa menuntut umum menghadirkan saksi seorang kontraktor yang membangun dan merenovasi sejumlah aset milik Nurhadi bernama Budi Sutanto.
Budi Sutanto bersaksi untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Budi Sutanto. Dalam BAP tersebut disebutkan bahwa biaya renovasi rumah Nurhadi di Patal Senayan mencapai Rp14.500.792.707, renovasi dua rumah di Hang Lekir, Jakarta Selatan senilai Rp770.920.707 dan Rp741.439.876, dan perombakan di Apartemen District 8 SCBD, Jakarta Selatan senilai Rp3.900.729.880.
Nurhadi dan menantunya yakni Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017. (*)
Baca Juga
Nama Marzuki Alie dan Pramono Anung Muncul di Sidang Suap dan Gratifikasi Nurhadi
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Baru Keluar dari Lapas Sukamiskin, Eks Sekretaris MA Nurhadi Langsung Ditangkap KPK

Legislator Kecam Menkes Budi Gunadi, Pernyataan Gaji Rp 5 Juta Dinilai Mencederai Hati Rakyat

KPK Periksa 2 Pengusaha Jatim Terkait Kasus Pencucian Uang Nurhadi

KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait Perkara TPPU Nurhadi

Dito Mahendra Penuhi Panggilan KPK

KPK Dalami Pertemuan Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dengan Nurhadi

KPK Periksa Dito Mahendra di Kasus TPPU Nurhadi
