MerahPutih.com - Curah hujan tinggi di wilayah Kabupaten Cianjur berdampak pada operasional transportasi kereta api.
Jalur rel pada petak jalan Cibeber–Lampegan mengalami penggerusan atau gogosan akibat terjangan air hujan pada Rabu (22/4).
Kondisi tersebut memaksa PT Kereta Api Indonesia membatalkan seluruh perjalanan KA Siliwangi relasi Sukabumi–Cipatat (PP) pada Kamis (23/4) demi menjamin keselamatan penumpang.
Jalur tergerus saat proses perbaikan Insiden penggerusan jalur KA ini terjadi tepatnya di KM 73+9/0 petak jalan Cibeber–Lampegan.
Baca juga:
Selama 2026, Ketepatan Waktu Kereta Api Meningkat meski belum 100 Persen On Time
Lokasi tersebut sebenarnya sedang dalam tahap perbaikan, tetapi debit air yang meningkat drastis akibat hujan deras kembali mengikis struktur jalur rel.
KA Siliwangi (345) relasi Cipatat–Sukabumi terpaksa berhenti dan hanya dijalankan hingga Stasiun Cibeber, tanpa melanjutkan perjalanan ke Sukabumi.
Sementara pada Kamis (23/4), PT KAI memutuskan membatalkan total enam perjalanan KA Siliwangi. Sebagai bentuk kompensasi, penumpang yang terdampak pembatalan dapat melakukan pengembalian bea tiket.
Baca juga:
Angkutan Peti Kemas KAI Tumbuh 14,57 Persen pada Triwulan I 2026
Cara Pengembalian Tiket KA Siliwangi
- Bea tiket dikembalikan sebesar 100 persen (di luar biaya pemesanan)
- Masa klaim pembatalan berlaku hingga 7x24 jam dari jadwal keberangkatan
- Proses pembatalan dapat dilakukan di loket stasiun maupun melalui layanan pelanggan resmi KAI
Masyarakat diimbau untuk terus memperbarui informasi operasional kereta api melalui kanal resmi PT KAI guna mengantisipasi perubahan jadwal akibat kondisi cuaca ekstrem ini. (knu)