Rekomendasi Kemenkopolhukam Soal Kasus Helmut Harus Ditindaklanjuti Dirjen AHU

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 Mei 2023
Rekomendasi Kemenkopolhukam Soal Kasus Helmut Harus Ditindaklanjuti Dirjen AHU

Surat Kemenkopolhukam. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Surat rekomendasi Menteri Polhukam Mahfud MD kepada Kemenkumham tentang sengkarut peralihan kepemilikan PT CLM oleh Zainal Abidin, telah diterima kuasa hukum Helmut Hermawan pada 18 April 2023 lalu.

"Jadi awalnya kita mengajukan permohonan perlindungan hukum terkait dengan keberadaan kepemilikan APMR di CLM yang disengketakan oleh pihak lain. Nah ternyata ada perubahan-perubahan tanpa sepengetahuan dari pemilik APMR, melalui mekanisme penerbitan dokumen dalam bentuk akta notaris pada tanggal 24 Agustus 2022," ujar Kuasa hukum Helmut Hermawan, Soleh Amin.

Baca Juga:

Kuasa Hukum IPW Minta KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

Menurutnya, di dalam akta itu, pada tanggal 24 Agustus 2022 itu terjadi pengambil alihan saham APMR tanpa melalui forum RUPS dan persetujuan pemiliknya.

"Pada tanggal 13 September 2022 notaris Notaris Oktaviani membuat akta nomor 06 yang isinya itu mengeluarkan saham baru sebanyak 1000 lembar di APMR." ungkapnya.

Sehingga, di dalam akta 06 tanggal 13 September 2022 itu, komposisi saham PT APMR menjadi berubah total.

"Dan itu semuanya dilakukan tanpa melalui RUPS pemiliknya, tanpa melalui persetujuan dari ketetapan pengadilan," katanya.

Lebih lanjut, kemudian notaris tersebut membuat akta yang sama nomor 07 tanggal 13 Agustus 2022 yang berisi perubahan seluruh kepengurusan direksi dan komisaris PT CLM yang dimiliki oleh APMR tadi.

"Dan untuk selanjutnya, notaris yang sama mengajukan permohonan ke AHU, jadi yang diajukan ke AHU itu akta nomor 06 tanggal 24 Agustus 2022, Akta nomor 06 tanggal 13 September 2022, akta 07 tanggal 13 September 2022, yang semuanya adalah hari yang sama pada tanggal berikutnya 14 September 2022," ujarnya.

Atas dasar tersebut, pihaknya mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menkopolhukam.

"Setelah mengadakan rapat diantara mereka itulah dikeluarkan rekomendasi yang ditujukan keada AHU agar memperbaiki sistem yang ada di AHU itu. Kedua Kementerian ESDM dan Kemenkumham agar melakukan tindakan hukum jika ada yang melanggar atas ketentuan, perubahan kepemilikan atas perusahaan. Sebelum AHU menyetujui bahwa harus ada rekomendasi dulu dari ESDM bila ada perubahan akta perusahaan tambang, tapi ternyata untuk kasus CLM hal itu tidak dilakukan," ujarnya.

Pakar Hukum Administrasi Negara, Hendry Julian Noor menegaskan, surat rekomendasi Kemenkopolhukam terhadap kinerja pelayanan perizinan oleh Dirjen AHU harus ditindaklanjuti. Sebab, kata dia, ada sanksi yang harus diberikan jika terjadi pelanggaran dalam proses pembuatan izin usaha yang ditangani Kemenkumham.

"Di Pasal 93 a UU 3 Tahun 2020. Di situ ketentuan sanksi administratif ada di situ. Itu akan menjadi kompetensi, kewenangan dari kementerian ESDM untuk menilai.” ujarnya.

Kemenkopolhukam mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kemenkumham terkait dengan penanganan kasus Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Menkopolhukam Mahfud Md melalui Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo dalam surat rekomendasi tersebut mengatakan bahwa perizinan AHU perusahaan tambang PT CLM yang saat ini diambil alih oleh Zainal Abidinsyah Siregar sebagai Direktur Utama bermasalah dan berpotensi melanggar hukum di kemudian hari.

Yakni dugaan pelanggaran pengalihan kepemilikan saham PT CLM berdasarkan Pasal 93A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, bahwa pemegang IUP dan IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri ESDM.

Surat tersebut juga menyebutkan bahwa perubahan pemegang saham melalui Akta Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini, Nomor 01 Tanggal 3 November 2022 diduga dilakukan tanpa adanya persetujuan Menteri ESDM dan melanggar Ketentuan Pasal 93A UU Nomor 3 Tahun 2020.

Baca Juga:

IPW Sebut Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Naik ke Tahap Penyelidikan

#Kemenko Polhukam
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Wamenko Polkam: Pilkada Masuk 8 Program Cepat Pemerintahan Prabowo
Wamenko Polkam Lodewijk Freidrich Paulus pimpin rapat koordinasi persiapan pilkada serentak 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 Oktober 2024
Wamenko Polkam: Pilkada Masuk 8 Program Cepat Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Enam Komponen Diminta Bersatu Demi Kelancaran Pilkada Serentak 2024
Enam komponen tersebut yakni penyelenggara, pemerintah pusat dan daerah, aparat keamanan, peserta, media, dan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juli 2024
Enam Komponen Diminta Bersatu Demi Kelancaran Pilkada Serentak 2024
Indonesia
Capaian Kinerja Tito saat Pegang Plt Menkopolhukam
Kemenko Polhukam membentuk lima tim pemantau yang bertugas memonitor jalannya pemilu di luar negeri, dan 18 tim yang bertugas di dalam negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Februari 2024
Capaian Kinerja Tito saat Pegang Plt Menkopolhukam
Indonesia
Tito Ngaku Tidak Tahu Soal Rencana Pelantikan Hadi Jadi Menkopolhukam
Sahroni mendengar isu Presiden RI Joko Widodo akan melantik Hadi Tjahjanto sebagai Menko Polhukam definitif pada hari Rabu (21/2).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Februari 2024
Tito Ngaku Tidak Tahu Soal Rencana Pelantikan Hadi Jadi Menkopolhukam
Indonesia
Tim Percepatan Reformasi Hukum Sampaikan 150 Rekomendasi ke Presiden
Diusulkan pula agar Polri menghentikan penyidikan yang sudah lebih dari dua tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 15 September 2023
Tim Percepatan Reformasi Hukum Sampaikan 150 Rekomendasi ke Presiden
Indonesia
Rekomendasi Kemenkopolhukam Soal Kasus Helmut Harus Ditindaklanjuti Dirjen AHU
Ada sanksi yang harus diberikan jika terjadi pelanggaran dalam proses pembuatan izin usaha yang ditangani Kemenkumham.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 Mei 2023
Rekomendasi Kemenkopolhukam Soal Kasus Helmut Harus Ditindaklanjuti Dirjen AHU
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Gangguan Keamanan di Papua
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), untuk memberikan atensi khusus guna mengantisipasi gangguan keamanan di Papua.
Mula Akmal - Jumat, 20 Januari 2023
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Gangguan Keamanan di Papua
Indonesia
Mahasiswa Papua Minta Lukas Enembe Ditangkap
“Kami meminta agar Menko Polhukam dengan kewenangan yang dimiliki mendesak KPK menangkap Lukas Enembe yang jelas selama bertahun-tahun korupsi untuk menumpuk kekayaan di atas penderitaan rakyat Papua," kata koordinator mahasiswa, Charles Kossay.
Andika Pratama - Rabu, 12 Oktober 2022
Mahasiswa Papua Minta Lukas Enembe Ditangkap
Bagikan