MerahPutih.com - Aliansi Mahasiswa Indonesia menyikapi berbagai persoalan di tanah yang dinilai tak berpihak kepada rakyat. Mereka menilai bahwa beberapa persoalan regulasi yang menjadi sorotan mereka sudah tidak sesuai dengan semangat reformasi.
“Kini beragam kebijakan dan rancangan justru menggerus capaian-capaian yang telah dilakukan pasca 1998, sebut saja RKUHP, RUU Pertanahan, RUU SDA dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Edmund Seko dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/9).
Baca Juga
Edmund juga menyebutkan bahwa sejauh ini pemerintah sebagai penyelenggara negara belum mampu menjaga keberlangsungan hidup generasi bangsa di masa mendatang dengan berbagai persoalan lingkungan hidup dan kepastian hukum.
“Negara juga masih keteteran dalam menjamin keberlangsungan lingkungan hidup untuk generasi yang mendatang. Pada tanggal 19 September 2019 kami telah melaksanakan aksi di depan gedung DPR, sayangnya beragam janji yang diberikan masih sekadar janji,” jelasnya.
Baca Juga
Wiranto Ungkap Regulasi Buka Peluang Papua Dimekarkan Jadi Empat Provinsi
Maka dari itu, ia bersama dengan beberapa elemen kampus di Indonesia pun mendesak agar beberapa agenda tuntutan penuntasan reformasi mereka dikabulkan oleh pemerintah pusat.
Beberapa poin tuntutan mereka antara lain;
- Merestorasi Upaya Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
- Merestorasi Demokrasi, Hak Rakyat Untuk Berpendapat, Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia, dan Keterlibatan Rakyat dalam Proses Pengambilan Kebijakan.
- Merestorasi Perlindungan Sumber Daya Alam, Pelaksanaan Reforma Agraria dan Tenaga Kerja dari Ekonomi yang Eksploitatif.
- Merestorasi Kesatuan Bangsa dan Negara dengan Penghapusan Diskriminasi Antar Etnis, Pemerataan Ekonomi, dan Perlindungan Bagi Perempuan.
- Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait dengan rencana kegiatan aksi lanjutan mereka. (Knu)
Baca Juga
Pengamat Sarankan Pemerintah Perlu Tetapkan Regulasi Khusus Terkait Unicorn