Refly Harun Nilai Banyak Capres Buntut Penghapusan PT Tak Munculkan Masalah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 19 Juni 2020
Refly Harun Nilai Banyak Capres Buntut Penghapusan PT Tak Munculkan Masalah

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (Foto: MP/Fadlil)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memastikan banyaknya kontestan di Pilpres sebagai konsekuensi dari penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) tak akan memunculkan masalah.

Menurut Refly, capres dan cawapres yang berkontestasi di Pilpres akan terseleksi melalui aturan yang berlaku mengenai syarat dua putaran pilpres untuk 'mengeliminasi' banyaknya capres.

Baca Juga

PKB Tak Masalahkan Ambang Batas 'Parlementary Treshold' Ditingkatkan

"Kalau banyak capres dan cawapres kenapa? Kan konstitusi kita sudah mengunci 2 putaran saja. Jadi, kalau pada putaran pertama tidak ada yang dapet 50+1, maka diadakan putaran kedua atau run of election," ujar Refly Harun dalam diskusi virtual bertema 'Ambang Batas Pilpres, Kuasa Uang dan Presiden Pilihan Rakyat' yang diselenggarakan Voice for Change, Jumat (19/6).

"Banyak orang awam yang enggak paham, nanti pilpres jadi lama, ya enggak ada itu. Cuma bisa dua putaran, di run of election, siapa yang menang, yang penting lebih banyak dari satu calon lainnya, itu dia terpilih," sambung Refly.

Pengamat Hukum dan Tata Negara Refly Harun (kedua kiri) berbicara bersama Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDI Perjuangan Arteria Dahlan (kiri). (Antara Foto)

Menurut Refli, adanya anggapan jika PT diturunkan atau dihilangkan, parpol yang lolos ke Senayan akan dengan mudah mengajukan capres sangat keliru. Sebab, menurut UU Pemilu sebelum revisi, persyaratan yang harus dipenuhi sebuah parpol untuk mengajukan capres tidak lah mudah, selain syarat PT.

"Apabila kembali ke persyaratan 6A (UU Pemilu) itu, paslon diusulkan parpol peserta pemilu sebelumnya, itu buat bisa jadi peserta pemilu itu susah. Itu harus diverifikasi punya kantor cabang di seluruh provinsi dan 75 persen kab kota, tak heran pemilu kemarin hanya 16 yang lolos," tandas Refly.

Baca Juga

Ketua MPR Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 6-7 Persen

Sebagaimana diketahui, usulan kenaikan ambang batas pencalonan presiden turut mewarnai revisi UU Pemilu yang akan segera dibahas di Parlemen. PKS menginginkan turun menjadi 5 persen, NasDem ingin 15 persen, sementara PKB 10 persen. PAN memilih skema setiap parpol di Senayan bisa ajukan Presiden, sementara partai-partai lainnya belum menunjukkan sikap pandangan awalnya.

Soal putaran kedua, diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. (Ayp)

#Refly Harun
Bagikan

Berita Terkait

Bagikan