Rapat Paripurna DPR Dihadiri 269 Orang, Pengamat : Jangan Jadikan Pandemi Alasan Tak Ngantor

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 15 Juli 2020
Rapat Paripurna DPR Dihadiri 269 Orang, Pengamat : Jangan Jadikan Pandemi Alasan Tak Ngantor

Gedung DPR tampak dari depan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengkritisi ketidakhadiran 269 anggota DPR dalam rapat paripurna.

Menurut Lucius, anggota DPR tidak boleh menjadikan pandemi virus corona (COVID-19) sebagai alasan untuk tidak berkantor di kompleks MPR/DPR, Jakarta.

Baca Juga:

Mundur dari Tim Teknis Omnibus Law, KSPI Siap Serbu DPR

Ia mengingatkan, tanggung jawab wakil rakyat sangat besar dan sejauh ini belum cukup diperlihatkan melalui semangat kerja tinggi dan kehadiran signifikan dalam rapat-rapat ketika pemerintah sudah menerapkan masa PSBB transisi.

"Anggota DPR tidak boleh takut datang ke kompleks parlemen," kata Lucius Karus kepada wartawan, Rabu (15/7).

Lucius menyebut pemberlakuan PSBB transisi semestinya dijadikan dasar oleh DPR untuk menghentikan penerapan rapat virtual.

"Dengan telah dilonggarkannya aturan pembatasan yang berlangsung sepanjang masa PSBB, maka semestinya aturan rapat virtual yang diterapkan pada saat kegentingan memaksa atau darurat juga berakhir," sebut Lucius.

Peneliti Formappi Lucius Karus (Foto: Twitter:/@luciuskarus)
Peneliti Formappi Lucius Karus (Foto: Twitter:/@luciuskarus)

Ia mempertanyakan keabsahan Perppu Pilkada yang disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada 14 Juni 2020.

Formappi menilai ketidakhadiran 269 anggota DPR saat rapat paripurna tidak memenuhi persyaratan kehadiran dalam mengesahkan suatu putusan (kourum).

Dia menyebut kehadiran secara virtual juga dihitung sebagai kehadiran.

"Di era pandemi ini salah satu kesulitan dalam menilai keabsahan rapat-rapat di DPR adalah karena kehadiran virtual itu juga termasuk yang dihitung untuk memenuhi kuorum," katanya.

Lucius menilai kehadiran rapat secara virtual itu belum bisa dibaca karena tata tertib yang baru belum dipublikasi. Dia di laman resmi DPR masih tercantum tata tertib tahun 2014.

"Persoalannya aturan teknis soal kehadiran virtual pada rapat pengambilan keputusan itu belum bisa kita baca karena naskah Tatib terbaru yang disahkan pada April lalu belum bisa ditemukan dimana-mana. Website DPR masih saja mencantumkan tatib dari tahun 2014 lalu," jelasnya.

Ia mendorong DPR untuk merilis naskah tata tertib yang baru yang telah disahkan pada April lalu. Sehingga aturan itu bisa diakses publik.

"Jika belum di-publish juga, saya khawatir, itu menjadi ruang bebas bagi pimpinan sidang di DPR untuk menerapkan ketentuan yang seenaknya," imbuhnya.

Baca Juga:

Jurnalis Foto Jadi Korban Pencurian di Gedung DPR, Kerugian Rp60 Juta

DPR menggelar rapat paripurna yang salah satu agendanya adalah pengesahan RUU tentang Perppu Pilkada menjadi UU. Sebanyak 269 anggota DPR absen rapat paripurna.

Rapat digelar di ruang rapat paripurna gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7), dan dapat diikuti anggota secara fisik dan virtual.

Berdasarkan catatan yang diberikan Sekjen DPR Indra Iskandar, anggota DPR yang hadir secara fisik sebanyak 130 orang, sementara 174 hadir secara virtual, dan 2 anggota izin, sehingga ada 269 anggota Dewan yang absen rapat paripurna kali ini. (Knu)

Baca Juga:

DPR Dukung Lang

Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan