Putar Suara Burung di Tempat Usaha Juga Kena Royalti, Ini Penjelasan LMKN

Komisioner LMKN Dedy Kurniadi (kedua dari kanan) (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Merahputih.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa pemutaran rekaman suara burung di tempat komersial bisa dikenakan royalti. Ini berlaku jika rekaman tersebut memiliki produser atau pemegang hak terkait.
"Dikenakan royalti karena ada pemegang hak terkait karya rekaman suara itu," ujar Komisioner LMKN, Dedy Kurniadi, Jumat (8/8).
Dedy menjelaskan bahwa meskipun beberapa tempat usaha mulai mengganti musik dengan suara alam untuk menghindari royalti, upaya penarikan royalti oleh LMKN tetap berlanjut. Ia berharap para pengusaha bersedia membayar royalti untuk mendukung kesejahteraan para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.
Baca juga:
Enggak Harus Keren, yang Penting Lucu: Pesan Oslo di Video Musik Barunya
Dedy juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat Indonesia terkait pembayaran royalti. Ia membandingkan royalti musik yang terkumpul di Indonesia yang hanya mencapai Rp75 miliar, jauh di bawah negara tetangga seperti Malaysia yang bisa mencapai Rp600 miliar.
Ia berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya mendukung para pencipta lagu agar mereka juga bisa sejahtera.
Baca juga:
Hubungan Indonesia dan Timor Leste Makin 'Lengket', Kini Fokus Perdagangan dan Dukungan ASEAN
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM juga telah mengimbau para pelaku usaha untuk membayar royalti atas musik yang diputar di ruang publik komersial.
Aturan ini berlaku bahkan jika mereka telah berlangganan layanan streaming seperti Spotify atau YouTube Premium. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa langganan pribadi tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial. Pembayaran royalti ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KAYLENN Rilis Single Debut 'MAKE YOU', Awal Perjalanan Menuju Panggung Musik Global

Julia Michaels Rilis 'No Heartbreak’s Killed Me Yet', Lagu Penyemangat Usai Patah Hati

Yovie Widianto, Andi Rianto, dan Rony Parulian Hadirkan Versi Baru Lagu 'Salahi Aku (Ku Jatuh Cinta Lagi)'

Driven by Animals Hidupkan Memori Tragedi lewat Lagu 'Semanggi 1999', Simak Lirik Lengkapnya

Hearts2Hearts Bawa Kebahagiaan Sejati Lewat Single 'Pretty Please', Simak Lirik Lengkapnya

Lirik Lagu 'Smooth' dari The Chainsmokers yang Viral

Lirik Lagu 'Body' dari Salah Satu Member WSJN, Dayoung

Slot Machine Umumkan Tur Skyline Asia 2025, Siap Tampil di Jakarta 20 November

Musik dan Hobi Menjadi Satu, Pop City 2025 Hidupkan Jantung Jakarta

Arsy Hermansyah Rilis Single Baru 'Picnic', Rayakan Momen Ceria bersama Keluarga
