Putar Suara Burung di Tempat Usaha Juga Kena Royalti, Ini Penjelasan LMKN
Komisioner LMKN Dedy Kurniadi (kedua dari kanan) (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Merahputih.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa pemutaran rekaman suara burung di tempat komersial bisa dikenakan royalti. Ini berlaku jika rekaman tersebut memiliki produser atau pemegang hak terkait.
"Dikenakan royalti karena ada pemegang hak terkait karya rekaman suara itu," ujar Komisioner LMKN, Dedy Kurniadi, Jumat (8/8).
Dedy menjelaskan bahwa meskipun beberapa tempat usaha mulai mengganti musik dengan suara alam untuk menghindari royalti, upaya penarikan royalti oleh LMKN tetap berlanjut. Ia berharap para pengusaha bersedia membayar royalti untuk mendukung kesejahteraan para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.
Baca juga:
Enggak Harus Keren, yang Penting Lucu: Pesan Oslo di Video Musik Barunya
Dedy juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat Indonesia terkait pembayaran royalti. Ia membandingkan royalti musik yang terkumpul di Indonesia yang hanya mencapai Rp75 miliar, jauh di bawah negara tetangga seperti Malaysia yang bisa mencapai Rp600 miliar.
Ia berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya mendukung para pencipta lagu agar mereka juga bisa sejahtera.
Baca juga:
Hubungan Indonesia dan Timor Leste Makin 'Lengket', Kini Fokus Perdagangan dan Dukungan ASEAN
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM juga telah mengimbau para pelaku usaha untuk membayar royalti atas musik yang diputar di ruang publik komersial.
Aturan ini berlaku bahkan jika mereka telah berlangganan layanan streaming seperti Spotify atau YouTube Premium. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa langganan pribadi tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial. Pembayaran royalti ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Jayadi Hadirkan Romansa Sederhana Penuh Emosi lewat Single 'Lagu Jatuh Cinta'
ALPHA DRIVE ONE Tampil Mengesankan di MAMA Awards 2025 lewat Single Pradebut 'FORMULA'
Lirik Lagu Republik Fufufafa Ditulis Bimbim, Slank Kritik Sakau Akan Kekuasaan
Sunmi Rilis Video Musik 'Mini Skirt', Jadi Hadiah Spesial Natal untuk Penggemar
Jungwoo NCT Debut Solo Lewat Single 'SUGAR', Berikut Lirik Lengkapnya
“Pitik Gemoy”, Lagu Ceria Denada yang Cocok untuk Zumba, Simak Liriknya
“Work Out”, Lagu Pop R&B J. Cole dari Album Cole World: The Sideline Story, Simak Lirik Lengkapnya
Kolaborasi Wizz Baker dengan Teddy Salendah Suguhkan Kisah Cinta Instan Lewat “Bikin Sa Gila”, Simak Liriknya
“I’ll Show You” Jadi Ekspresi Personal Justin Bieber di Era Purpose, Simak Liriknya
Lirik “Terbatas Malam”, OST Pernikahan Dini Gen Z tentang Cinta Tak Terbalas