Putar Suara Burung di Tempat Usaha Juga Kena Royalti, Ini Penjelasan LMKN

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 08 Agustus 2025
Putar Suara Burung di Tempat Usaha Juga Kena Royalti, Ini Penjelasan LMKN

Komisioner LMKN Dedy Kurniadi (kedua dari kanan) (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa pemutaran rekaman suara burung di tempat komersial bisa dikenakan royalti. Ini berlaku jika rekaman tersebut memiliki produser atau pemegang hak terkait.

"Dikenakan royalti karena ada pemegang hak terkait karya rekaman suara itu," ujar Komisioner LMKN, Dedy Kurniadi, Jumat (8/8).

Dedy menjelaskan bahwa meskipun beberapa tempat usaha mulai mengganti musik dengan suara alam untuk menghindari royalti, upaya penarikan royalti oleh LMKN tetap berlanjut. Ia berharap para pengusaha bersedia membayar royalti untuk mendukung kesejahteraan para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

Baca juga:

Enggak Harus Keren, yang Penting Lucu: Pesan Oslo di Video Musik Barunya

Dedy juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat Indonesia terkait pembayaran royalti. Ia membandingkan royalti musik yang terkumpul di Indonesia yang hanya mencapai Rp75 miliar, jauh di bawah negara tetangga seperti Malaysia yang bisa mencapai Rp600 miliar.

Ia berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya mendukung para pencipta lagu agar mereka juga bisa sejahtera.

Baca juga:

Hubungan Indonesia dan Timor Leste Makin 'Lengket', Kini Fokus Perdagangan dan Dukungan ASEAN

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM juga telah mengimbau para pelaku usaha untuk membayar royalti atas musik yang diputar di ruang publik komersial.

Aturan ini berlaku bahkan jika mereka telah berlangganan layanan streaming seperti Spotify atau YouTube Premium. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa langganan pribadi tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial. Pembayaran royalti ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

#Royalti Musik #Lagu #Musik
Bagikan

Berita Terkait

ShowBiz
Whisnu Santika dan Ari Lesmana Bersatu dalam Lagu Emosional 'Aku Harus Pergi'
Whisnu Santika menggandeng Ari Lesmana sebagai kolaborator yang tidak hanya mengisi vokal, tetapi juga terlibat dalam proses penulisan lirik serta bertindak sebagai co-producer.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Whisnu Santika dan Ari Lesmana Bersatu dalam Lagu Emosional 'Aku Harus Pergi'
ShowBiz
Turbokidz Tuangkan Keresahan Generasi Muda dalam EP Fase I: Disonansi
Turbokidz, proyek musik milik Ican Pane, merilis EP terbarunya yang bertajuk Fase I: Disonansi pada 5 Juni 2026 melalui berbagai platform streaming digital.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Turbokidz Tuangkan Keresahan Generasi Muda dalam EP Fase I: Disonansi
ShowBiz
Danilla Maknai Terang dan Gelap Kehidupan Lewat Album Candramawa
Dalam tradisi Jawa, kata “candramawa” sering dikaitkan dengan perpaduan warna hitam dan putih pada bulu kucing yang dianggap memiliki keistimewaan tersendiri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Danilla Maknai Terang dan Gelap Kehidupan Lewat Album Candramawa
ShowBiz
Lirik Lagu 'Jangan Tunggu Lama-Lama', Hit Legendaris Cici Faramida yang Viral Lagi
Liriknya yang ringan, mudah diingat, dan mengangkat tema penantian akan kepastian cinta membuat lagu ini tetap relevan hingga kini.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Lirik Lagu 'Jangan Tunggu Lama-Lama', Hit Legendaris Cici Faramida yang Viral Lagi
ShowBiz
Lirik Lagu 'Sumandhing', Kisah Cinta dan Kesetiaan dalam Balutan Bahasa Jawa
Karya ini menyuguhkan lirik yang kaya makna, mengangkat tema cinta, kesetiaan, serta komitmen yang terjalin dalam sebuah hubungan.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Lirik Lagu 'Sumandhing', Kisah Cinta dan Kesetiaan dalam Balutan Bahasa Jawa
ShowBiz
Dengar Lagu Sambil Keliling Kota, Cara Basboi Kenalkan 'Kasablanka'
'Kasablanka' menjadi representasi paling jujur dari perjalanan hidup Basboi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
 Dengar Lagu Sambil Keliling Kota, Cara Basboi Kenalkan 'Kasablanka'
ShowBiz
Dongker Lepas Single Emosional 'Lautan Bunga Warna Terang', Isyarat Album Kedua Segera Meluncur
Dongker merilis single terbaru 'Lautan Bunga Warna Terang'. Jadi penanda menuju album penuh kedua yang dijadwalkan rilis pada Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
Dongker Lepas Single Emosional 'Lautan Bunga Warna Terang', Isyarat Album Kedua Segera Meluncur
ShowBiz
Lirik dan Makna Lagu 'Habih Tiado Basiso' Rayola, Kisah Pengkhianatan yang Menyisakan Luka Mendalam
Simak makna lagu Habih Tiado Basiso yang dinyanyikan Rayola. Lagu Minang ini mengisahkan luka mendalam akibat pengkhianatan dan janji cinta yang dilanggar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
Lirik dan Makna Lagu 'Habih Tiado Basiso' Rayola, Kisah Pengkhianatan yang Menyisakan Luka Mendalam
ShowBiz
Lagu 'Lemonade' aespa Viral di Media Sosial, Lirik dan Konsepnya Sukses Curi Perhatian
Lirik lagu 'Lemonade' milik aespa ramai dibahas penggemar K-Pop di media sosial. Sukses curi perhatian berkat warna musik dan atmosfer baru yang terasa segar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
Lagu 'Lemonade' aespa Viral di Media Sosial, Lirik dan Konsepnya Sukses Curi Perhatian
ShowBiz
Asal Usul Lagu Dendang Sahur 'Siti Fatimah' dan 'Nabi Yusuf' yang Viral di Media Sosial
Lagu dendang sahur Nabi Yusuf dan Siti Fatimah viral di media sosial. Simak asal usul, pencipta, dan kisah tradisi Ramadan dari Maluku yang membahana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
Asal Usul Lagu Dendang Sahur 'Siti Fatimah' dan 'Nabi Yusuf' yang Viral di Media Sosial
Bagikan