Putar Suara Burung di Tempat Usaha Juga Kena Royalti, Ini Penjelasan LMKN

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 08 Agustus 2025
Putar Suara Burung di Tempat Usaha Juga Kena Royalti, Ini Penjelasan LMKN

Komisioner LMKN Dedy Kurniadi (kedua dari kanan) (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa pemutaran rekaman suara burung di tempat komersial bisa dikenakan royalti. Ini berlaku jika rekaman tersebut memiliki produser atau pemegang hak terkait.

"Dikenakan royalti karena ada pemegang hak terkait karya rekaman suara itu," ujar Komisioner LMKN, Dedy Kurniadi, Jumat (8/8).

Dedy menjelaskan bahwa meskipun beberapa tempat usaha mulai mengganti musik dengan suara alam untuk menghindari royalti, upaya penarikan royalti oleh LMKN tetap berlanjut. Ia berharap para pengusaha bersedia membayar royalti untuk mendukung kesejahteraan para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

Baca juga:

Enggak Harus Keren, yang Penting Lucu: Pesan Oslo di Video Musik Barunya

Dedy juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat Indonesia terkait pembayaran royalti. Ia membandingkan royalti musik yang terkumpul di Indonesia yang hanya mencapai Rp75 miliar, jauh di bawah negara tetangga seperti Malaysia yang bisa mencapai Rp600 miliar.

Ia berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya mendukung para pencipta lagu agar mereka juga bisa sejahtera.

Baca juga:

Hubungan Indonesia dan Timor Leste Makin 'Lengket', Kini Fokus Perdagangan dan Dukungan ASEAN

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM juga telah mengimbau para pelaku usaha untuk membayar royalti atas musik yang diputar di ruang publik komersial.

Aturan ini berlaku bahkan jika mereka telah berlangganan layanan streaming seperti Spotify atau YouTube Premium. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa langganan pribadi tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial. Pembayaran royalti ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

#Royalti Musik #Lagu #Musik
Bagikan

Berita Terkait

Fun
Lagu 'Night Changes' dari One Direction Kembali Viral, ini Lirik Lengkapnya
Lirik lagu Night Changes dari One Direction menggambarkan perjalanan waktu dalam kehidupan. Berikut adalah liriknya.
Soffi Amira - 1 jam, 29 menit lalu
Lagu 'Night Changes' dari One Direction Kembali Viral, ini Lirik Lengkapnya
Fun
JBL Hadirkan BandBox, Speaker dan Ampli Berbasis AI untuk Musisi Modern
JBL meluncurkan BandBox, ampli pintar dan speaker portabel berbasis AI dengan teknologi pemisahan vokal-instrumen real-time.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 15 menit lalu
JBL Hadirkan BandBox, Speaker dan Ampli Berbasis AI untuk Musisi Modern
ShowBiz
Joji Curhat soal Masa Lalu Lewat ‘Past Won’t Leave My Bed’, ini Lirik Lengkapnya
Joji merilis single Past Won't Leave My Bed. Lagu ini menceritakan kisah seseorang yang terjebak dalam masa lalu.
Soffi Amira - Rabu, 12 November 2025
Joji Curhat soal Masa Lalu Lewat ‘Past Won’t Leave My Bed’, ini Lirik Lengkapnya
Lifestyle
Lewat 'Be Open Minded', JBL Rayakan Keterbukaan dan Inovasi dalam Musik
JBL Indonesia menggelar kampanye Be Open Minded. JBL ingin mengajak masyarakat untuk lebih terbuka dalam menikmati musik.
Soffi Amira - Rabu, 12 November 2025
Lewat 'Be Open Minded', JBL Rayakan Keterbukaan dan Inovasi dalam Musik
ShowBiz
Astrid Bawakan lagi Hit 'Tak Ingin Lagi', Intip Lirik Lengkapnya
Merupakan versi baru dari tembang populer era 1990-an yang sebelumnya dipopulerkan band Wong.
Dwi Astarini - Rabu, 12 November 2025
Astrid Bawakan lagi Hit 'Tak Ingin Lagi', Intip Lirik Lengkapnya
ShowBiz
Lagu 'Siapa Tu Siapa?' Representasikan Gaya dan Karakter Musik Poris, Simak Lirik Lengkapnya
Poris adalah kolektif hip-hop asal Cipondoh, Tangerang. Hadirkan lagu Siapa Tu Siapa? sebagai representasi karakter musik mereka.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Lagu 'Siapa Tu Siapa?' Representasikan Gaya dan Karakter Musik Poris, Simak Lirik Lengkapnya
ShowBiz
SHVRON Merangkai Kepingan Luka Jadi Nada Indah di Single 'SHATTERED'
Lewat lagu SHATTERED, SHVRON menegaskan dirinya sebagai musisi yang tidak takut menelanjangi luka.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
SHVRON Merangkai Kepingan Luka Jadi Nada Indah di Single 'SHATTERED'
ShowBiz
Ebiet G. Ade dan Iwan Fals Hadirkan Kembali ‘Titip Rindu Buat Ayah’ hingga ‘Ibu’, Persembahan Haru dari Legenda Musik Indonesia
Ebiet G. Ade dan Iwan Fals kembali berduet lewat lagu 'Ibu' yang dirilis 3 November 2025. Setelah sukses dengan 'Titip Rindu Buat Ayah', dua legenda ini kembali menggugah hati lewat karya yang penuh makna dan cinta keluarga.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Ebiet G. Ade dan Iwan Fals Hadirkan Kembali ‘Titip Rindu Buat Ayah’ hingga ‘Ibu’, Persembahan Haru dari Legenda Musik Indonesia
ShowBiz
Menenun Cerita Lintas Budaya: Kolaborasi Artistik Raja Rani dan Linying
The Breeze: Swim Swim Capsule Collection
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Menenun Cerita Lintas Budaya: Kolaborasi Artistik Raja Rani dan Linying
ShowBiz
ELEMENT dan Karin.Kemayu Hadirkan 'Book of Soundtrack: Bukan Sekadar Cinta', Sinergi Musik dan Sastra tentang Cinta yang Melampaui Batas
Grup musik ELEMENT berkolaborasi dengan penulis Karin.Kemayu dalam proyek lintas media 'Book of Soundtrack: Bukan Sekadar Cinta', menggabungkan musik dan novel dengan pesan cinta yang melampaui batas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
ELEMENT dan Karin.Kemayu Hadirkan 'Book of Soundtrack: Bukan Sekadar Cinta', Sinergi Musik dan Sastra tentang Cinta yang Melampaui Batas
Bagikan