MerahPutih.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan turun tangan membenahi permasalahan perlintasan sebidang antara jalan dan rel kereta api di wilayah Jabodetabek.
Langkah awal yang dimulai dengan membangun underpass untuk menghilangkan perlintasan sebidang di Jalan Raya Bojong Gede, Kabupaten Bogor pada tahun 2020. Saat ini BPTJ sedang melakukaan pernyempurnaan desain teknis agar underpass tersebut dapat dibangun secara maksimal sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada di lapangan.
Baca Juga: Perlintasan Sebidang di Pasar Enjo dan Cakung Ditutup, Kemenhub Bangun JPO
Kebijakan itu diambil sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan PP No.6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian tidak boleh ada perlintasan antara jalan dan rel kereta api dalam bentuk perlintasan sebidang.
"Semua perlintasan harus dibuat tidak sebidang melalui underpass atau flyover, atau jika tidak memungkinkan untuk tidak sebidang ya harus ditutup," kata Direktur Prasarana BPTJ, Edi Nursalam Jumat (26/7).
Menurut Edi, Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kewajiban untuk mengupayakan pembangunan perlintasan tidak sebidang untuk jalan-jalan yang menjadi kewenangannya. Namun demikian apabila Pemda memiliki keterbatasan maka dapat mengajukan dukungan/bantuan kepada Pemerintah Pusat.
"Nah untuk kali ini Pemerintah Pusat dalam hal ini BPTJ memberikan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dalam bentuk membangun underpass untuk menghilangkan perlintasan sebidang di Jalan Raya Bojong Gede," jelas Edi.
Edi menuturkan, setelah pembangunan selesai nantinya aset akan diserahkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, dengan demikian operasional dan pemeliharaan underpass tersebut akan menjadi kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
BACA JUGA: KRL Tanah Abang-Rangkabitung Ngadat
Lebih lanjut Edi menambahkan proses realisasi pembangunan underpass tersebut akan didahului dengan MoU antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan BPTJ, dimana Pemerintah Kabupaten Bogor menyerahkan kewenangan pembangunan underpass di Jalan Raya Bojong Gede kepada Pemerintah Pusat BPTJ.
Namun demikian Edi juga menegaskan bahwa dalam proses menuju pembangunan nantinya Pemerintah Kabupaten Bogor berkewajiban untuk menyiapkan lahan, termasuk melakukan pembebasan tanah apabila diperlukan. Pembangunan underpass itu nantinya juga harus sejalan dengan penataan lingkungan dan kawasan setempat. (Asp)