Purna Tugas dari KPK, Nawawi Jadi Ketua PT Banjarmasin
Nawawi Pomolango mengakhiri masa jabatan Ketua KPK. (Foto: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Pesiden)
MerahPutih.com - Nawawi Pomolango mengakhiri masa jabatannya sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 pada hari ini, Jumat (20/12).
Setelah tak lagi menjadi pimpinan KPK, Nawawi akan bertugas menjadi Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Penugasan itu berdasarkan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim tanggal 20 Desember 2024.
“Nama: Nawawi Pomolango. Jabatan lama: Hakim PT Denpasar. Jabatan baru: Ketua PT Banjarmasin,” dikutip dari hasil TPM tersebut.
Baca juga:
Nawawi: Jadi Pimpinan KPK tak Cukup dengan Integritas dan Kompetensi
Nawawi mengawali kariernya pada 1992 sebagai hakim Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Halmahera Tengah. Empat tahun kemudian, ia pindah menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Sulawesi Utara.
Nawawi kemudian bertugas di Pengadilan Negeri Balikpapan. Pada 2005, ia digeser ke Pengadilan Negeri Makassar. Kemudian pada 2011-2013, pria berdarah Gorontalo itu mengemban tugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nawawi selanjutnya menjabat Ketua PN Jakarta Timur pada 2016, sebelum akhirnya pada 2017 menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar. (Pon)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita