Puluhan Saksi Diperiksa Terkait Kasus Impor Garam
Petugas menunjukkan garam milik PT Garam (persero) yang disegel di dalam gudang oleh Tim Satgas Pangan Mabes Polri di Gresik, Rabu (7/6). (ANTARA FOTO/Zabur Karuru).
Sebanyak 22 orang saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton.
"Saksi 22 orang sudah dimintai keterangan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Setya di Jakarta, Selasa (13/6).
Puluhan saksi tersebut berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perdagangan, PT Garam dan dari perusahaan garam yang membeli garam dari PT Garam.
Achmad Boediono yang merupakan Dirut PT Garam (Persero) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton.
"Tersangka ditangkap di rumahnya dengan alamat Perumahan Prima Lingkar Luar Blok B3 no 28-29 RT 05 RW 08 Kelurahan Jati Bening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat," katanya.
Agung mengatakan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Permendag Nomor 125 Tahun 2015 tentang ketentuan importasi garam, bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan/ memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.
"Sementara yang dilakukan PT Garam bukan hanya memperdagangkan atau memindahtangankan bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat," ujarnya.
Terhadap tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Agung menjelaskan bahwa pada Desember 2016, pemerintah menetapkan bahwa kebutuhan garam konsumsi nasional adalah 1.247.000 ton. Dari jumlah tersebut, Indonesia masih kekurangan 226 ribu ton. "Kekurangan ini yang diputuskan impor," katanya.
Untuk melindungi kepentingan petani kecil, maka BUMN yang diperbolehkan pemerintah untuk mengimpor garam konsumsi untuk kebutuhan nasional adalah PT Garam.
Kemudian PT Garam pun mengajukan realisasi impor 75 ribu ton.
"Namun kemudian kami temukan penyimpangan dalam realisasi tersebut," katanya.
Pada 1 Maret 2017, PT Garam memanggil 53 perusahaan garam yang untuk menghitung kebutuhan garam mereka. Selain itu PT Garam juga mengumpulkan enam perusahaan importir dari India dan dua perusahaan importir dari Australia.
Di hari yang sama, PT Garam menunjuk sebuah perusahaan dari Australia untuk mengimpor 55 ribu ton ke Indonesia.
"Kemudian satu perusahaan dari India diminta mengimpor 20 ribu," katanya.
Namun Dirut PT Garam, Achmad Boediono mengubah rencana importasi garam konsumsi menjadi garam industri untuk menghindari bea masuk 10 persen.
"Dengan tidak dibayarnya bea masuk 10 persen saja, diperkirakan merugikan negara sedikitnya Rp3,5 miliar," katanya.
Pada April 2017, sebanyak 75 ribu ton garam industri sudah diimpor ke Indonesia.
PT Garam diduga langsung mengolah garam industri yang diimpornya itu menjadi garam konsumsi.
"Kandungan NaCl pada garam konsumsi itu tidak boleh lebih dari 97 persen. Tapi hasil lab, ini kandungan NaCl-nya 99 persen," katanya.
Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik Bareskrim menemukan 1000 ton garam industri yang sedang diolah menjadi garam konsumsi kemasan di empat gudang milik PT Garam di Gresik, Jawa Timur.
Sementara sisanya 74 ribu ton garam industri telah dijual kepada 53 perusahaan dengan menggunakan harga jual garam konsumsi. "Padahal yang dijual itu garam industri," ujarnya.
Baca juga berita terkait, berikut ini: Kasus PT Garam Kegagalan Lindungi Petambak Garam
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek