MERAHPUTIH.COM - POLRI menangani puluhan ribu kasus premanisme sepanjang 2026.
Dari total 41.873 kasus yang ditangani, sebanyak 29.197 perkara telah diselesaikan. Wakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat mengatakan penanganan tersebut telah menetapkan 55.941 tersangka.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam penanganan kasus premanisme. Barang bukti tersebut meliputi 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai Rp 16,1 miliar.
Selain premanisme, Polri juga menangani ribuan kasus pungutan liar dan pemerasan. Dari total 12.015 perkara, sebanyak 8.378 kasus telah diselesaikan. Dalam perkara tersebut, sebanyak 16.096 tersangka telah ditetapkan.
Wahyu mengatakan gangguan terhadap dunia usaha dapat terjadi bahkan sebelum sebuah usaha beroperasi, yakni ketika proses pembangunan dimulai.
“Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” kata Wahyu di Jakarta, Kamis (8/10).
Baca juga:
Wakapolri Tegaskan Pengusaha tak Perlu Takut Preman, Polri Jamin Kepastian Hukum
Oleh karena itu, Polri mengedepankan pencegahan agar gangguan keamanan tidak berkembang menjadi tindak pidana. “Dari tahap pembangunan saja, kita sudah melayani dan melakukan mediasi dan memitigasi supaya tidak ada gangguan kamtibmas tidak menjadi pidana. Dengan begitu, iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya.
Wahyu menegaskan pemberantasan premanisme, pungutan liar, dan pemerasan menjadi bagian dari upaya Polri menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.
“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polri dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” kata Wahyu.
Baca juga:
Sering Ganggu Dunia Usaha, Kapolri Perintahkan Sikat Pungli dan Premanisme