Merahputih.com - Polisi menemukan puluhan butir obat-obatan terlarang dalam penangkapan artis Vanessa Angel bersama suaminya Bibi Ardiansyah dan seorang perempuan lagi berinisial CL.
"Berdasarkan laporan ada 20 butir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (17/3).
Baca Juga
Vanessa Angel dan Suami Diciduk Kasus Narkoba, Polisi Amankan Psikotropika
Meski begitu, polisi belum menjelaskan obat-obatan terlarang itu jenis apa. Obat-obatan terlarang itu lantas disita polisi.
Hingga kini obat-obatan itu masih diperiksa polisi di laboratorium. Namun diduga kuat-obatan ini mengandung psikotropika. "Itu pun masih didalami lagi diduga psikotropika," katanya.
BACA JUGA:
Yusri menjelaskan satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap Vanessa bersama suaminya satu orang perempuan lainnya dalam kasus narkoba hari ini.
"Ketiga orang tersebut yang pertama inisialnya FA laki-laki umur 30 tahun. Yang kedua VA umur 25 tahun perempuan. Kemudian yang ketiga CL umur 23 tahun perempuan," tutur perwira polisi berpangkat melati tiga itu.
Namun, Polisi juga belum merinci soal kronologis penangkapan. Hingga kini yang bersangkutan masih diperiksa intensif pasca penangkapan.
Vanessa sendiri sempat dipenjara atas kasus prostitusi online. Ditahan selama lima bulan di penjara, dia bebas tanggal 30 Juni 2019. (Knu)