Sedih, Jamu Nyonya Meneer yang Berdiri Sejak 1919 Dinyatakan Pailit
Logo PT Nyonya Maneer yang legendaris (Foto: Dok Hirahiraito)
MerahPutih.Com - Perjalanan PT Nyonya Meneer yang berdiri sejak 1919 berakhir di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis 3 Agustus 2017. Pengadilan Negeri Semarang memutuskan pailit perusahaan jamu PT Nyonya Meneer karena gagal membayar kewajiban utang terhadap kreditornya.
Juru bicara PN Semarang M Sainal di Semarang, Jumat, membenarkan putusan pailit yang dijatuhkan dalam sidang pada Kamis (3/8) kemarin.
Sidang putusan permohonan pailit tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Nani Indrawati.
Gugatan pailit itu sendiri diajukan oleh salah satu kreditor asal Kabupaten Sukoharjo yang bernama Hendrianto Bambang Santoso.
Pemohon menyatakan PT Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utangnya sebesar Rp 7.04 miliar.
"Putusannya mengabulkan permohonan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," katanya.
Dari pembatalan tersebut, kata dia, dinyatakan PT Nyonya Meneer pailit.
Atas putusan tersebut, telah ditunjuk kurator untuk menyelesaikan kewajiban PT Nyonya Meneer kepada para kreditor.(*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Utara Kota Semarang Sudah Sepekan Digenangi Banjir, BNBP Fokus Sedot Air di Sumber Masalah
Banjir Surut, Perjalanan KA Banyubiru dan Joglosemarkerto kembali Normal
16 Jadwal Kereta Jawa Dibatalkan Akibat Banjir Semarang, KAI Minta Maaf
Dampak Banjir Semarang, 4 Perjalanan KA Dibatalkan
Genangan Air di Jalur Semarang Tawang-Alastua, Perjalanan KA Banyubiru Ekspres Dibatalkan
Kecelakaan Maut Bus PO Haryanto di Batang, ini Daftar 3 Tewas dan 20 Penumpang Luka
Bus PO Haryanto Alami Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Batang, 3 Orang Tewas dan 20 Penumpang Luka Parah
Jalur Pantura yang Hubungkan Semarang dan Demak Masih Terendam Banjir Kamis Pagi, Ketinggian Air hingga 70 Cm
Kesbangpol Semarang Pantau Penjual Bendera One Piece, Waspada Takut Ditunggangi
Pedagang Bendera One Piece Muncul di Semarang, Kesbangpol Bantah Lakukan Penyitaan Cuma Beri Edukasi