Sedih, Jamu Nyonya Meneer yang Berdiri Sejak 1919 Dinyatakan Pailit


Logo PT Nyonya Maneer yang legendaris (Foto: Dok Hirahiraito)
MerahPutih.Com - Perjalanan PT Nyonya Meneer yang berdiri sejak 1919 berakhir di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis 3 Agustus 2017. Pengadilan Negeri Semarang memutuskan pailit perusahaan jamu PT Nyonya Meneer karena gagal membayar kewajiban utang terhadap kreditornya.
Juru bicara PN Semarang M Sainal di Semarang, Jumat, membenarkan putusan pailit yang dijatuhkan dalam sidang pada Kamis (3/8) kemarin.
Sidang putusan permohonan pailit tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Nani Indrawati.
Gugatan pailit itu sendiri diajukan oleh salah satu kreditor asal Kabupaten Sukoharjo yang bernama Hendrianto Bambang Santoso.
Pemohon menyatakan PT Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utangnya sebesar Rp 7.04 miliar.
"Putusannya mengabulkan permohonan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," katanya.
Dari pembatalan tersebut, kata dia, dinyatakan PT Nyonya Meneer pailit.
Atas putusan tersebut, telah ditunjuk kurator untuk menyelesaikan kewajiban PT Nyonya Meneer kepada para kreditor.(*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Kesbangpol Semarang Pantau Penjual Bendera One Piece, Waspada Takut Ditunggangi

Pedagang Bendera One Piece Muncul di Semarang, Kesbangpol Bantah Lakukan Penyitaan Cuma Beri Edukasi

Jetstar Asia Hentikan Operasional, Penerbangan Penumpang segera Dialihkan

Massa GRIB Semarang Perusak Aset KAI Dibayar Rp 1,7 Juta, Penyewa Jasa Masih Buron

Pelaku Usaha Berharap Penerbangan Langsung ke Bandara Ahmad Yani Segera Dibuka

Kemenhub Kembalikan Status Bandara Internasional Ahmad Yani, Tiga Maskapai Pastikan Buka Rute Luar Negeri

Anak Perusahaan Sritex Solo Tutup Permanen, 600 Karyawan yang Kena PHK Dapat Pendampingan

Sebulan Intai Karaoke Striptis di Kiai Saleh Semarang, Polisi Amankan Belasan LC

Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri Ditahan KPK, Diduga Terima Fee Pengadaan Meja Kursi Bagi SD

Manchester United Diambang Bangkrut, Sir Jim Ratcliffe Pangkas Anggaran Habis-habisan
