PT KCIC Tangkap Pencuri Kabel Grounding Bagian Pagar Sound Barrier Jalur Kereta Cepat


Petugas saat berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kabel grounding di jalur kereta cepat Whoosh pada ruas Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. (ANTARA/HO-KCIC)
MerahPutih.com - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) KCIC juga meningkatkan langkah pencegahan pencurian dengan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat.
Selain pagar pembatas dan CCTV di sepanjang jalur, patroli juga dilakukan setiap 500 meter. Namun, tetap aja ada yang melakukan pencurian terutama kabel.
KCIC berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kabel grounding di jalur kereta cepat Whoosh pada ruas Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa mengatakan, kejadian tersebut berawal dari petugas yang menemukan seorang pria mencurigakan membawa karung.
Baca juga:
Peringati Hari Pelanggan Nasional KCIC Catat 11 Juta Orang Telah Gunakan Kereta Cepat Whoosh
Setelah diperiksa, karung tersebut berisi kabel grounding, satu buah kunci pas, dan satu pisau.
"Jika dicuri, bukan hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga bisa mengganggu keselamatan dan keamanan operasional Whoosh,” kata Eva dalam keterangan yang diterima di Bandung, Selasa.
Eva menjelaskan kejadian itu terungkap saat tim keamanan melakukan patroli rutin di titik KM 114+300, Jalan Tipar Barat, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat pada Jumat (29/8).
"Kabel grounding merupakan bagian dari pagar sound barrier dan berfungsi sebagai pengaman instalasi listrik untuk menyalurkan arus petir ke tanah,” katanya.
Ia menegaskan, pencurian kabel grounding merupakan tindakan berbahaya karena dapat merusak sistem kelistrikan prasarana kereta cepat.
Komponen itu berfungsi vital melindungi jaringan dari sambaran petir maupun gangguan listrik lainnya.
“Penanganan kasus ini sangat serius dan harus ada sanksi hukum bagi pelakunya. Selain berpotensi mengganggu perjalanan kereta, tindakan pencurian juga bisa membahayakan orang lain di sekitar jalur karena berisiko terkena sengatan listrik tegangan tinggi,” ujarnya.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Padalarang untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindak pencurian diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
PT KCIC Tangkap Pencuri Kabel Grounding Bagian Pagar Sound Barrier Jalur Kereta Cepat

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pencurian Rp 10 Miliar Milik Bank Jateng Wonogiri

Polisi Berhasil Tangkap 3 Pelaku yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar Milik Bank Jateng Wonogiri

Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap

Peringati Hari Pelanggan Nasional KCIC Catat 11 Juta Orang Telah Gunakan Kereta Cepat Whoosh

Bandung Jadi Tujuan Favorit, Belasan Ribu Penumpang ‘Whoosh’ Siap Berangkat saat Long Weekend Maulid Nabi

Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Nasabah, Nilainya Mencapai Rp 10 Miliar

Polisi Beri Bocoran Dua Perkara Terkait Penjarahan di Rumah Uya Kuya

Benang Layang-Layang Ganggu Whoosh, DPR Minta KCIC Lakukan Antisipasi

PT KCIC Pastikan Sistem Pendeteksi Gempa Berfungsi di Sepanjang Jalur Whoosh
