PT KCIC Tangkap Pencuri Kabel Grounding Bagian Pagar Sound Barrier Jalur Kereta Cepat
Petugas saat berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kabel grounding di jalur kereta cepat Whoosh pada ruas Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. (ANTARA/HO-KCIC)
MerahPutih.com - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) KCIC juga meningkatkan langkah pencegahan pencurian dengan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat.
Selain pagar pembatas dan CCTV di sepanjang jalur, patroli juga dilakukan setiap 500 meter. Namun, tetap aja ada yang melakukan pencurian terutama kabel.
KCIC berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kabel grounding di jalur kereta cepat Whoosh pada ruas Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa mengatakan, kejadian tersebut berawal dari petugas yang menemukan seorang pria mencurigakan membawa karung.
Baca juga:
Peringati Hari Pelanggan Nasional KCIC Catat 11 Juta Orang Telah Gunakan Kereta Cepat Whoosh
Setelah diperiksa, karung tersebut berisi kabel grounding, satu buah kunci pas, dan satu pisau.
"Jika dicuri, bukan hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga bisa mengganggu keselamatan dan keamanan operasional Whoosh,” kata Eva dalam keterangan yang diterima di Bandung, Selasa.
Eva menjelaskan kejadian itu terungkap saat tim keamanan melakukan patroli rutin di titik KM 114+300, Jalan Tipar Barat, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat pada Jumat (29/8).
"Kabel grounding merupakan bagian dari pagar sound barrier dan berfungsi sebagai pengaman instalasi listrik untuk menyalurkan arus petir ke tanah,” katanya.
Ia menegaskan, pencurian kabel grounding merupakan tindakan berbahaya karena dapat merusak sistem kelistrikan prasarana kereta cepat.
Komponen itu berfungsi vital melindungi jaringan dari sambaran petir maupun gangguan listrik lainnya.
“Penanganan kasus ini sangat serius dan harus ada sanksi hukum bagi pelakunya. Selain berpotensi mengganggu perjalanan kereta, tindakan pencurian juga bisa membahayakan orang lain di sekitar jalur karena berisiko terkena sengatan listrik tegangan tinggi,” ujarnya.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Padalarang untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindak pencurian diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Libur Nataru, KCIC Operasikan 1.098 Perjalanan Kereta Cepat Whoosh
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Barang Bawaan Penumpang Ketinggalan dan Hilang di Kereta Whoosh, Begini Cara Urus Layanan Lost & Found
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Punya Solusi Bayar Utang Kereta Cepat
Pemerintah Siapkan Opsi PSO Untuk Kereta Cepat Biar Bisa Bayar Utang
Gaet Penumpang Asing, KCIC Siapkan Perluasan Kanal Penjualan Tiket Whoosh ke Pasar Internasional
Janji Tanggung Jawab Pembiayaan Whoosh, Presiden Prabowo: Kita Layani Rakyat, Bukan Hitung Untung Rugi
Prabowo Minta Utang Whoosh Jangan Lagi Dipolitisasi, Tegaskan Bukan Proyek Untung-Rugi
Pemerintah Janji Selesaikan Masalah Utang Kereta Cepat, Ngotot Ingin Bangun Lagi Sampai Banyuwangi