PT KAI Minta Warga Taati Aturan Perlintasan Sebidang
Kereta Api. (Foto: Antara)
Merahputih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mencatat, sejak Januari hingga September 2020 terjadi 17 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.
Rinciannya, korban meninggal sebanyak 4 orang, luka berat 6 orang, dan luka ringan sebanyak 10 orang.
Baca Juga:
BUMN Waskita Bangun 1300 Kilometer Tol Senilai Rp150 Triliun
PT KAI Daop 1 Jakarta pun mengajak seluruh pengguna jalan untuk menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api.
"Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi; palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api; memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," ujar Executive Vice President PT KAI Daop 1 Jakarta, Eko Purwanto di Jakarta Rabu (14/10).
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
Total pelintasan sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta sendiri sebanyak 452, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 244 dan liar 208. Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 59 titik.
Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan PT KAI juga terus melakukan kordinasi bersama DJKA Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah pelintasan sebidang.
"Pemerintah daerah juga secara bertahap membangun fasilitas flyover ataupun underpass sejumlah titik untuk meminimalisir kecelakaan lalulintas di pelintasan sebidang," terangnya.
Baca Juga:
Komnas HAM Minta Presiden dan DPR Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja
Eko melanjutkan, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
"Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas dan menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan," tuturnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Simak Sejumlah Perjalanan Kereta Api Tambahan Rute Unggulan di Periode 1-30 November
Waktu Tempuh KA Bukit Serelo Lebih Cepat 50 Menit
Prabowo Perintahkan Anak Buah Putar Otak Tangani dan Hitung Detail Utang Jumbo Whoosh
Banjir di Jawa Tengah, Kecepatan Kereta Api Dibatasi Hanya 20 Kilometer Per Jam
Banjir Surut, Perjalanan KA Banyubiru dan Joglosemarkerto kembali Normal
16 Jadwal Kereta Jawa Dibatalkan Akibat Banjir Semarang, KAI Minta Maaf
Dampak Banjir Semarang, 4 Perjalanan KA Dibatalkan
Genangan Air di Jalur Semarang Tawang-Alastua, Perjalanan KA Banyubiru Ekspres Dibatalkan
LRT Jabodetabek Mogok di Tengah Perjalanan, Bos KAI Perintahkan Evaluasi Standar Keselamatan dan Layanan
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, Komisi V DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit