PT KAI Ingatkan Warga Tidak Buang Sampah di Rel, Bisa Didenda Rp 100 Juta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Mei 2025
PT KAI Ingatkan Warga Tidak Buang Sampah di Rel, Bisa Didenda Rp 100 Juta

Petugas membersihkan benda di sepanjang jalur rel kereta api (KA) pada KM 3+400 hingga KM 1+400 Stasiun Angke – Stasiun Kampung Bandan – Rajawali, pada Kamis (22/5/2025). ANTARA/HO-PT KAI Daop 1 Jakarta.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta menggelar kegiatan bersih-bersih jalur KA pada Rabu (21/5) dan Kamis (22/5). Hal itu dilakukan dalam rangka keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.

Kegiatan ini dilakukan di lintas Stasiun Angke – Stasiun Kampung Bandan – Rajawali, tepatnya pada KM 3+400 hingga KM 1+400.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, kegiatan ini melibatkan lebih dari 100 personel, terdiri dari unsur manajemen Daop 1 Jakarta (Jalan Rel dan Jembatan, Listrik Aliran Atas/LAA, Polsuska, PAM Stasiun), serta didukung oleh TNI/Polri setempat, Lurah Pekojan, dan petugas PPSU.

"Kegiatan ini bertujuan untuk membersihkan serta menormalisasi jalur KA dari sampah maupun benda-benda lain yang berpotensi mengganggu perjalanan KA. Kami ingin memastikan jalur KA benar-benar bebas dari hambatan demi keselamatan perjalanan kereta api," kata Ixfan, pada Jumat (23/5).

Baca juga:

PT KAI Perketat Keamanan di Perlintasan Kereta dan Edukasi Keselamatan setelah Peristiwa Magetan yang Tewaskan 4 Orang

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan langkah antisipatif terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), serta upaya mencegah kejadian temperan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kebersihan, kerapian, dan estetika lingkungan sekitar jalur KA.

Ixfan mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan atau menempatkan barang di sekitar jalur KA.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan ketertiban di sekitar jalur KA, demi mencegah potensi gangguan terhadap keselamatan perjalanan KA," tegasnya.

Sampah tersebut dikumpulkan dan akan diangkut menggunakan Kereta Luar Biasa (KLB) Gerbong Datar yang kemudian dipindahkan ke truk pengangkut sampah dan dibuang pada tempat pembuangan sampah yang ditentukan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 178 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membangun atau meletakkan benda apa pun di jalur KA yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA.

"Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp 100 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 192," jelasnya.

Selain itu, Pasal 179 UU yang sama juga melarang segala aktivitas yang dapat menyebabkan pergeseran tanah di jalur KA. Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp 250 juta berdasarkan Pasal 193.

Dalam kaitannya dengan pengelolaan sampah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 29 ayat (1) huruf e juga melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan.

"KAI terus berkomitmen menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tutupnya. (Asp)

#PT KAI #Kereta Api #Kecelakaan Kereta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Polisi menetapkan masinis KA Anggrek sebagai tersangka tabrakan KRL di Bekasi yang menewaskan 16 orang. Penyidik menyoroti pengereman dari jarak 263 meter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Indonesia
Ulang Tahun, PT KAI Berikan Diskon 81 Persen
Tiket dengan tarif diskon juga tidak dapat digabungkan dengan reduksi atau promo lain, tetapi tetap bisa dibatalkan atau dijadwalkan ulang sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Ulang Tahun, PT KAI Berikan Diskon 81 Persen
Indonesia
Penumpang Terus Membludak, Armada KRL Didesak Terus Ditambah
Rata-rata pengguna KRL Jabodetabek saat ini mencapai 1,1 juta penumpang per hari, bahkan dapat mencapai 1,3 juta penumpang pada kondisi tertentu.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Penumpang Terus Membludak, Armada KRL Didesak Terus Ditambah
Indonesia
KRL Rangkasbitung Bakal Datang Tiap 4-5 Menit, Mulai Diterapkan 2027
KRL Rangkasbitung bakal berhenti tiap empat hingga lima menit sekali. Hal itu bakal diterapkan mulai 2027.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
KRL Rangkasbitung Bakal Datang Tiap 4-5 Menit, Mulai Diterapkan 2027
Indonesia
KRL Bakal Diperpanjang ke Cikampek dan Lido, Ditargetkan Rampung 2028
KRL bakal diperpanjang hingga Cikampek dan Lido. Rencana tersebut ditargetkan beroperasi 2028.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
KRL Bakal Diperpanjang ke Cikampek dan Lido, Ditargetkan Rampung 2028
Indonesia
Pencurian Kabel Prasarana KA Ganggu Sistem Keselamatan
Tercatat sedikitnya terjadi 16 kasus perusakan kabel yang berpotensi mengganggu sistem pendukung keselamatan perjalanan kereta api.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Pencurian Kabel Prasarana KA Ganggu Sistem Keselamatan
Indonesia
KAI Commuter Tambah 4 Perjalanan KRL Bogor, ini Jadwal dan Alasannya
KAI Commuter menambah perjalanan KRL Bogor. Kini, ada 1.065 perjalanan per harinya dari stasiun tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 22 September 2026
KAI Commuter Tambah 4 Perjalanan KRL Bogor, ini Jadwal dan Alasannya
Indonesia
KAI Tangkap Pencuri Kabel Bonding di Stasiun Kampung Bandan
Petugas segera menangkap terduga pelaku dan membawanya ke Pos Pengamanan Stasiun Kampung Bandan untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan awal.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
KAI Tangkap Pencuri Kabel Bonding di Stasiun Kampung Bandan
Indonesia
Kereta Petani dan Pedagang Minim Peminat, Baru 308 Orang yang Naik
Jumlah pengguna Kereta Petani dan Pedagang hanya sebagian kecil ketimbang pelanggan K3 Kerakyatan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Kereta Petani dan Pedagang Minim Peminat, Baru 308 Orang yang Naik
Indonesia
Terancam Kena Gusur, Warga Solo Gugat KAI Daop 6 ke PN Solo
Warga terancam kena gusur akibat perluasan Stasiun Solo Jebres.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Terancam Kena Gusur, Warga Solo Gugat KAI Daop 6 ke PN Solo
Bagikan