PT KAI Daop 1 Gelar Edukasi ke Warga Pasca Masyarakat Buang Sampah di Jalur Kereta Api
PT KAI Daop 1 Jakarta bersama PPSU melakukan aksi pembersihan sampah di kawasan rel kereta api Kemayoran-Ancol pada Senin (5/8/2024). ANTARA/HO-KAI Daop 1
Merahputih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menggelar edukasi dan pembersihan sampah di rel kereta api dari Kemayoran menuju Ancol, Jakarta Utara, pada Senin (5/6).
Hal itu dilakukan setelah adanya video warga yang membuang sampah ke atas kereta api beberapa waktu lalu.
"Kami menyesalkan tindakan warga yang membuang sampah sembarangan," kata Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri dikutip Antara, Senin (5/6).
Baca juga:
Untuk menanggulangi hal ini, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada warga tentang larangan dan bahaya membuang sampah di area terlarang.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 menyebutkan bahwa setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 juga melarang membuang sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat lainnya yang merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.
"Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling banyak Rp500.000 sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 130," kata dia.
Ixfan menegaskan bahwa kegiatan "Bersih Lintas" akan dilakukan secara berkala untuk meminimalkan sampah di sepanjang jalur kereta api dan menertibkan bangunan liar yang mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.
Baca juga:
Tegas, PT KAI Sebut Masyarakat Buang Sampah di Jalur Kereta Api Bisa Dipenjara 3 Bulan
KAI Daop 1 Jakarta berkolaborasi dengan Tim Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Pademangan melaksanakan kegiatan bersih lintas Kemayoran-Ancol serta sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di dekat rel kereta api untuk menjamin keselamatan.
Aturan mengenai ruang manfaat jalan (rumaja) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
"Aturan ini mengatur ruang yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api, termasuk tanah paling sedikit enam meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan kereta," kata dia.
Sesuai Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat yang berada di sekitar jalur kereta api untuk berpartisipasi dalam menjaga kebersihan, ketertiban dan keselamatan perjalanan kereta api.
"Jika ada potensi gangguan yang berdampak pada keselamatan perjalanan kereta api masyarakat dapat melaporkan kepada kami," kata dia.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Barang Tertinggal atau Hilang di Kereta? Jangan Panik, Ikuti Langkah-Langkah Ini
11.670 Barang Tertinggal di Kereta Sepanjang 2025, KAI Catat Nilainya Capai Rp 12,88 Miliar
Berakhir Damai, Pegawai KAI tak Jadi Dipecat Saling Bermaafan dengan Penumpang yang Kehilangan Tumbler di KRL
Pemprov Jabar Ingin Gambir - Bandung Ditempuh 1,5 Jam Perjalanan Pakai Kereta Api
KRL belum Beroperasi 24 Jam, Bos KAI: Kapan Periksa Kabelnya?
Penyebab KRL Tanah Abang-Serpong Alami Gangguan Hari ini, Dipicu Hoax soal Rel yang Patah
PT KAI Tingkatkan Kursi Penumpang 8,9 Persen Untuk Nataru
Gedung Baru Stasiun KA Rangkasbitung Mulai Diujicobakan, Begini Alurnya
Pengendara Terobos Perlintasan Kereta Api, KAI Pastikan Ancaman Denda Rp 15 Juta hingga Dihukum Penjara
KAI Obral Tiket Diskon untuk Liburan Nataru 2026, Kuota Tersedia Mencapai 3,5 Juta Tempat Duduk