PT KAI Daop 1 Gelar Edukasi ke Warga Pasca Masyarakat Buang Sampah di Jalur Kereta Api

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 05 Agustus 2024
PT KAI Daop 1 Gelar Edukasi ke Warga Pasca Masyarakat Buang Sampah di Jalur Kereta Api

PT KAI Daop 1 Jakarta bersama PPSU melakukan aksi pembersihan sampah di kawasan rel kereta api Kemayoran-Ancol pada Senin (5/8/2024). ANTARA/HO-KAI Daop 1

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menggelar edukasi dan pembersihan sampah di rel kereta api dari Kemayoran menuju Ancol, Jakarta Utara, pada Senin (5/6).

Hal itu dilakukan setelah adanya video warga yang membuang sampah ke atas kereta api beberapa waktu lalu.

"Kami menyesalkan tindakan warga yang membuang sampah sembarangan," kata Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri dikutip Antara, Senin (5/6).

Baca juga:

Gitar Milik Jimi Hendrix dan Bob Marley Dilelang

Untuk menanggulangi hal ini, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada warga tentang larangan dan bahaya membuang sampah di area terlarang.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 menyebutkan bahwa setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 juga melarang membuang sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat lainnya yang merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.

"Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling banyak Rp500.000 sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 130," kata dia.

Ixfan menegaskan bahwa kegiatan "Bersih Lintas" akan dilakukan secara berkala untuk meminimalkan sampah di sepanjang jalur kereta api dan menertibkan bangunan liar yang mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

Baca juga:

Tegas, PT KAI Sebut Masyarakat Buang Sampah di Jalur Kereta Api Bisa Dipenjara 3 Bulan

KAI Daop 1 Jakarta berkolaborasi dengan Tim Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Pademangan melaksanakan kegiatan bersih lintas Kemayoran-Ancol serta sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di dekat rel kereta api untuk menjamin keselamatan.

Aturan mengenai ruang manfaat jalan (rumaja) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

"Aturan ini mengatur ruang yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api, termasuk tanah paling sedikit enam meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan kereta," kata dia.

Sesuai Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat yang berada di sekitar jalur kereta api untuk berpartisipasi dalam menjaga kebersihan, ketertiban dan keselamatan perjalanan kereta api.

"Jika ada potensi gangguan yang berdampak pada keselamatan perjalanan kereta api masyarakat dapat melaporkan kepada kami," kata dia.

#PT KAI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Barang Tertinggal atau Hilang di Kereta? Jangan Panik, Ikuti Langkah-Langkah Ini
KAI memperkuat layanan Lost and Found untuk menangani barang tertinggal di kereta dan stasiun, lengkap dengan prosedur pelaporan yang mudah dan aman.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 November 2025
Barang Tertinggal atau Hilang di Kereta? Jangan Panik, Ikuti Langkah-Langkah Ini
Indonesia
11.670 Barang Tertinggal di Kereta Sepanjang 2025, KAI Catat Nilainya Capai Rp 12,88 Miliar
KAI mencatat 11.670 barang tertinggal sepanjang Januari–Oktober 2025 dengan nilai Rp 12,88 miliar. KAI tegaskan integritas petugas dan pentingnya peran pelanggan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 November 2025
11.670 Barang Tertinggal di Kereta Sepanjang 2025, KAI Catat Nilainya Capai Rp 12,88 Miliar
Indonesia
Berakhir Damai, Pegawai KAI tak Jadi Dipecat Saling Bermaafan dengan Penumpang yang Kehilangan Tumbler di KRL
KAI berharap persepsi publik menjadi lebih selaras dan informasi yang beredar di media sosial dapat kembali ke proporsi yang tepat.
Dwi Astarini - Jumat, 28 November 2025
Berakhir Damai, Pegawai KAI tak Jadi Dipecat Saling Bermaafan dengan Penumpang yang Kehilangan Tumbler di KRL
Indonesia
Pemprov Jabar Ingin Gambir - Bandung Ditempuh 1,5 Jam Perjalanan Pakai Kereta Api
Dalam peta jalan kerja sama tersebut, Pemprov Jabar dan KAI juga akan menghidupkan jalur wisata "Jaka Lalana" yang melintasi rute Jakarta-Bogor-Sukabumi-Cianjur.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 November 2025
Pemprov Jabar Ingin Gambir - Bandung Ditempuh 1,5 Jam Perjalanan Pakai Kereta Api
Indonesia
KRL belum Beroperasi 24 Jam, Bos KAI: Kapan Periksa Kabelnya?
Perpanjangan jam operasional KRL bukan hanya soal memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, melainkan juga terkait waktu untuk melakukan perawatan rutin.
Dwi Astarini - Rabu, 26 November 2025
KRL belum Beroperasi 24 Jam, Bos KAI: Kapan Periksa Kabelnya?
Indonesia
Penyebab KRL Tanah Abang-Serpong Alami Gangguan Hari ini, Dipicu Hoax soal Rel yang Patah
KRL relasi Tanah Abang-Serpong sempat mengalami gangguan pada Selasa (25/11) pagi. Hal itu dipicu adanya hoax soal rel kereta yang patah.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Penyebab KRL Tanah Abang-Serpong Alami Gangguan Hari ini, Dipicu Hoax soal Rel yang Patah
Indonesia
PT KAI Tingkatkan Kursi Penumpang 8,9 Persen Untuk Nataru
Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan menyelenggarakan angkutan motor gratis (motis) dengan kapasitas 5.568 unit motor dan 12.720 penumpang.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
PT KAI Tingkatkan Kursi Penumpang 8,9 Persen Untuk Nataru
Indonesia
Gedung Baru Stasiun KA Rangkasbitung Mulai Diujicobakan, Begini Alurnya
Dalam masa transisi ini, terdapat penyesuaian alur pergerakan penumpang, khususnya alur penunpang KRL
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Gedung Baru Stasiun KA Rangkasbitung Mulai Diujicobakan, Begini Alurnya
Indonesia
Pengendara Terobos Perlintasan Kereta Api, KAI Pastikan Ancaman Denda Rp 15 Juta hingga Dihukum Penjara
Masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Dwi Astarini - Senin, 24 November 2025
Pengendara Terobos Perlintasan Kereta Api, KAI Pastikan Ancaman Denda Rp 15 Juta hingga Dihukum Penjara
Indonesia
KAI Obral Tiket Diskon untuk Liburan Nataru 2026, Kuota Tersedia Mencapai 3,5 Juta Tempat Duduk
KAI menyediakan kapasitas total 3.506.104 tempat duduk, terdiri dari 3.028.320 tempat duduk KA reguler dan 477.784 tempat duduk KA tambahan.
Dwi Astarini - Minggu, 23 November 2025
KAI Obral Tiket Diskon untuk Liburan Nataru 2026, Kuota Tersedia Mencapai 3,5 Juta Tempat Duduk
Bagikan