PSI Siapkan Sanksi Buat Ade Armando Kritik Dinasti Politik Yogyakarta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Desember 2023
PSI Siapkan Sanksi Buat Ade Armando Kritik Dinasti Politik Yogyakarta

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie . (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Politisi PSI Ade Armando kembali menuai polemik setelah menyampaikan kritik kepada para mahasiswa khususnya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gajah Mada (UGM), yang menggelar aksi protes terkait politik dinasti.

Ade Armando menyebut bahwa BEM UI dan BEM UGM ironi karena sesungguhnya Daerah Istimewa Yogyakarta yang mempraktikkan politik dinasti. Hal itu disampaikan Ade Armando lewat akun X miliknya, @adearmando61.

Baca Juga:

Kaesang Beri Teguran ke Ade Armando

DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyayangkan pernyataan kadernya, Ade Armando yang berkomentar soal politik dinasti di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Sekali lagi kami menyayangkan pernyataan Bang Ade. Kami sudah memberikan teguran keras kepada Bang Ade," kata Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie usai mendampingi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bertemu dengan influencer di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (4/12) malam.

Terkait sanksi untuk Ade Armando, saat ini masih dilakukan pembahasan di internal partai, namun sudah ada teguran keras dari Kaesang selaku ketua umum partai.

"(Untuk sanksi) masih dirapatkan, tapi sudah ada teguran keras langsung dari Mas Kaesang," kata Grace.

Ade Armando sudah membuat video pernyataan permintaan maaf yang disampaikan melalui media sosialnya.

"Bang Ade menekankan bahwa pendapat yang dilontarkannya adalah opini pribadi, bukan opini PSI. Tidak ada koordinasi sama sekali dan kami pun kaget dengan pernyataan beliau," papar Grace.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, keistimewaan DIY, termasuk dalam urusan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur dilindungi konstitusi.

"Keistimewaan DIY telah diakui oleh undang-undang berdasarkan asal-usul dan sejarah," kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.

Hal itu ditegaskan Sultan menanggapi komentar pegiat media sosial sekaligus politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando yang menyebut DIY mempraktikan politik dinasti lantaran gubernur dan wakil gubernurnya tidak dipilih melalui pemilu, tetapi melalui penetapan.

"Komentar boleh saja. Hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada di pasal 18 (UUD 1945), yang menyangkut masalah pemerintah Indonesia. Itu menghargai asal usul tradisi DIY," ujar Sri Sultan. (*)

Baca Juga:

6 Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara

#PSI #Partai Politik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
PSI DKI Soroti Kelambanan Penanganan Jalan Ambles di Lenteng Agung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harusnya memberikan perhatian lebih besar lagi terhadap kondisi infrastruktur jalanan di Ibu Kota.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
PSI DKI Soroti Kelambanan Penanganan Jalan Ambles di Lenteng Agung
Indonesia
Hantavirus masih Menyebar, Legislator Ingatkan Pemprov DKI untuk Waspada
Menurut dia, virus itu berpotensi menjadi pandemi seperti COVID-19 apabila tidak ditangani dengan baik.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
 Hantavirus masih Menyebar, Legislator Ingatkan Pemprov DKI untuk Waspada
Indonesia
Bukan Urusan Partai, PSI Ogah Beri Bantuan Hukum ke Grace Natalie
PSI beralasan kasus yang menyeret Grace bukan urusan partai karena melibatkan pernyataan yang menjadi tanggung jawab pribadi.
Wisnu Cipto - Rabu, 06 Mei 2026
Bukan Urusan Partai, PSI Ogah Beri Bantuan Hukum ke Grace Natalie
Indonesia
Video 'Bro Ron' PSI Kena Bogem Mentah Viral, Polisi Langsung Ciduk Dua Pelaku di Menteng
Polisi segera mengambil tindakan tegas dengan menyeret dua orang terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Mei 2026
Video 'Bro Ron' PSI Kena Bogem Mentah Viral, Polisi Langsung Ciduk Dua Pelaku di Menteng
Indonesia
22 Ribu Anak di Jakarta Utara Putus Sekolah, Pemprov DKI Diminta Bertindak Cepat
Sebanyak 22 ribu anak di Jakarta Utara putus sekolah. DPRD DKI pun meminta Pemprov bisa bertindak cepat mengatasi masalah tersebut.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
22 Ribu Anak di Jakarta Utara Putus Sekolah, Pemprov DKI Diminta Bertindak Cepat
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Bagikan