Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PSBB Transisi Perbolehkan Pengunjung Makan di Tempat, asal...

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 12 Oktober 2020
PSBB Transisi Perbolehkan Pengunjung Makan di Tempat, asal...

Kedai Resto di kawasan Cipinang Jaya, Jakarta Timur. (Foto: MP/Satpol PP DKI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi terkait penanganan COVID-19 atau virus corona, mulai besok hari Senin (12/10).

Dalam draf pengaturan PSBB masa transisi yang diterima merahputih.com, mulai esok hari, restoran, rumah makan dan cafe diperbolehkan melakukan pelayanan makan di tempat dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Layanan makan di tempat diperbolehkan pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sedangkan take away jam operasionalnya selama 24 jam penuh.

Baca Juga:

Satpol PP DKI Tutup 516 Rumah Makan Selama PSBB Ketat

Saat diperbolehkan melayani makan di tempat esok, restoran, rumah makan dan cafe harus melakukan jaga jarak antarmeja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang atau melantai, alat makan-minum disterilisasi secara rutin.

Lalu, restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakannya dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan. Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Sementara itu, dengan adanya penerapan PSBB transisi tersebut, perkantoran di sektor non-esensial bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas karyawan.

Kebijakan work from office di sektor ini berlaku dengan jumlah maksimal karyawan yang masuk 50 persen.

“Namun, semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan,” kata Anies.

Kedai Resto di kawasan Cipinang Jaya, Jakarta Timur, diberikan sanksi penutupan sementara oleh Satpol PP DKI Jakarta karena kedapatan masih menyediakan layanan makan ditempat. (Foto: MP/Satpol PP DKI)
Kedai Resto di kawasan Cipinang Jaya, Jakarta Timur, diberikan sanksi penutupan sementara oleh Satpol PP DKI Jakarta karena kedapatan masih menyediakan layanan makan ditempat. (Foto: MP/Satpol PP DKI)

Adapun lima protokol tambahan sebagai berikut:

1. Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital

2. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi

3. Melakukan penyesuaian jam kerja dan shif kerja dengan jeda minimal antar shit 3 (tiga) jam

4. Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung selama PSBB transisi

5. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi

Baca Juga:

Demo UU Cipta Kerja di Masa PSBB, DPRD DKI Sebut bakal Timbul Klaster Baru Corona

Sebelumnya, Anies menyampaikan, Jakarta kembali ke PSBB transisi didasarkan sejumlah indikator sebagai bahan pertimbangan, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS rujukan COVID-19.

Selama satu bulan ini, kebijakan emergency brake karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, pemerintah mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap.

"Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," kata Anies. (Knu)

Baca Juga:

PSBB Berasa LDR? Jangan Nyerah Karena 'Insecure'

#PSBB #Virus Corona #DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Biro Dikmental DKI Ajukan Anggaran 2027 Rp 362,3 Miliar, 29 Ormas Kebagian Hibah
Angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan anggaran 2026 yang senilai Rp 351,5 miliar.
Dwi Astarini - 2 jam, 4 menit lalu
Biro Dikmental DKI Ajukan Anggaran 2027 Rp 362,3 Miliar, 29 Ormas Kebagian Hibah
Indonesia
Gubernur Pramono Bertemu Seskab Teddy, Bahas Penguatan Pengembangan MRT hingga LRT
Momen tersebut menjadi istimewa mengingat Pramono Anung pernah mengemban amanah sebagai Sekretaris Kabinet Republik Indonesia pada periode 2015-2024.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Gubernur Pramono Bertemu Seskab Teddy, Bahas Penguatan Pengembangan MRT hingga LRT
Indonesia
Bentrok Warga 1 Tewas di Matraman, DPR Minta Polisi Waspadai Aksi Balasan
Konflik horizontal yang tidak segera ditangani berpotensi memicu aksi balas dendam, mengganggu aktivitas masyarakat, merusak rasa aman warga, hingga menimbulkan kerugian ekonomi.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Bentrok Warga 1 Tewas di Matraman, DPR Minta Polisi Waspadai Aksi Balasan
Indonesia
Bentrokan di Matraman, Gubernur Pramono Dukung Proses Hukum hingga Tuntas
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan seluruh jajaran untuk segera berkoordinasi dengan aparat keamanan dan tokoh masyarakat guna menjaga situasi tetap kondusif.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Bentrokan di Matraman, Gubernur Pramono Dukung Proses Hukum hingga Tuntas
Indonesia
Legislator PSI Minta Polda Metro Buka Identitas Pemilik Alphard yang Terlibat Cekcok Satpam Bundaran HI
Ada dugaan pemakaian pelat nomor palsu oleh kendaraan Alphard yang berada di tengah-tengah insiden ini.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Legislator PSI Minta Polda Metro Buka Identitas Pemilik Alphard yang Terlibat Cekcok Satpam Bundaran HI
Indonesia
Satpam HI yang Sempat Cekcok dengan Mobil Alphard sudah kembali Bekerja
Sang satpam memastikan hari ini ia telah kembali bekerja di area tempat kerjanya di kawasan Bundaran HI.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Satpam HI yang Sempat Cekcok dengan Mobil Alphard sudah kembali Bekerja
Indonesia
Transformasi TPST Bantargebang, Pemprov DKI Pakai Skema Creative Financing
Skema ini melengkapi pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lainnya untuk mempercepat penerapan controlled landfill menuju zero open dumping.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Transformasi TPST Bantargebang, Pemprov DKI Pakai Skema Creative Financing
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Satpam Penjaga Penyeberangan di HI tak Dipecat, Sopir Alphard Harus Disanksi
Hasil rekaman kamera pengawas milik Pemprov DKI di lokasi menunjukkan satpam tersebut justru menjalankan tugas dengan baik.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Gubernur Pramono Minta Satpam Penjaga Penyeberangan di HI tak Dipecat, Sopir Alphard Harus Disanksi
Indonesia
Perbaikan JPO Tendean yang Capai Rp 6 Miliar, Salah Satunya Pakai Dana KLB
Gubernur Pramono Anung meminta agar proses pembangunan dilakukan secepatnya.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Perbaikan JPO Tendean yang Capai Rp 6 Miliar, Salah Satunya Pakai Dana KLB
Indonesia
Pemprov DKI Prioritaskan Perbaikan SDN Kebayoran Lama 09 yang Roboh
Kondisi bangunan dikategorikan rusak berat sehingga tidak lagi layak digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Pemprov DKI Prioritaskan Perbaikan SDN Kebayoran Lama 09 yang Roboh
Bagikan