PSBB Transisi Perbolehkan Pengunjung Makan di Tempat, asal...

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 12 Oktober 2020
PSBB Transisi Perbolehkan Pengunjung Makan di Tempat, asal...

Kedai Resto di kawasan Cipinang Jaya, Jakarta Timur. (Foto: MP/Satpol PP DKI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi terkait penanganan COVID-19 atau virus corona, mulai besok hari Senin (12/10).

Dalam draf pengaturan PSBB masa transisi yang diterima merahputih.com, mulai esok hari, restoran, rumah makan dan cafe diperbolehkan melakukan pelayanan makan di tempat dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Layanan makan di tempat diperbolehkan pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sedangkan take away jam operasionalnya selama 24 jam penuh.

Baca Juga:

Satpol PP DKI Tutup 516 Rumah Makan Selama PSBB Ketat

Saat diperbolehkan melayani makan di tempat esok, restoran, rumah makan dan cafe harus melakukan jaga jarak antarmeja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang atau melantai, alat makan-minum disterilisasi secara rutin.

Lalu, restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakannya dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan. Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Sementara itu, dengan adanya penerapan PSBB transisi tersebut, perkantoran di sektor non-esensial bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas karyawan.

Kebijakan work from office di sektor ini berlaku dengan jumlah maksimal karyawan yang masuk 50 persen.

“Namun, semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan,” kata Anies.

Kedai Resto di kawasan Cipinang Jaya, Jakarta Timur, diberikan sanksi penutupan sementara oleh Satpol PP DKI Jakarta karena kedapatan masih menyediakan layanan makan ditempat. (Foto: MP/Satpol PP DKI)
Kedai Resto di kawasan Cipinang Jaya, Jakarta Timur, diberikan sanksi penutupan sementara oleh Satpol PP DKI Jakarta karena kedapatan masih menyediakan layanan makan ditempat. (Foto: MP/Satpol PP DKI)

Adapun lima protokol tambahan sebagai berikut:

1. Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital

2. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi

3. Melakukan penyesuaian jam kerja dan shif kerja dengan jeda minimal antar shit 3 (tiga) jam

4. Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung selama PSBB transisi

5. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi

Baca Juga:

Demo UU Cipta Kerja di Masa PSBB, DPRD DKI Sebut bakal Timbul Klaster Baru Corona

Sebelumnya, Anies menyampaikan, Jakarta kembali ke PSBB transisi didasarkan sejumlah indikator sebagai bahan pertimbangan, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS rujukan COVID-19.

Selama satu bulan ini, kebijakan emergency brake karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, pemerintah mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap.

"Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," kata Anies. (Knu)

Baca Juga:

PSBB Berasa LDR? Jangan Nyerah Karena 'Insecure'

#PSBB #Virus Corona #DKI Jakarta
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Cek dulu nih, Kantong Parkir untuk Jakarta Future Festival di TIM
Pemprov DKI juga telah menyediakan sejumlah lokasi parkir resmi di sepanjang Jalan Cikini, Raden Saleh, dan sekitarnya.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Cek dulu nih, Kantong Parkir untuk Jakarta Future Festival di TIM
Indonesia
Pemprov Buka 2.843 Lowongan Program Padat Karya, Gajinya UMP DKI
Program ini akan dilaksanakan sebagai bantalan sosial untuk menekan angka pengangguran serta meningkatkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah di Jakarta.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Pemprov Buka 2.843 Lowongan Program Padat Karya, Gajinya UMP DKI
Indonesia
Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk CFD Rasuna Said
Masyarakat diimbau menyesuaikan perjalanan dan memanfaatkan rute alternatif maupun layanan transportasi umum yang tetap beroperasi selama kegiatan berlangsung.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk CFD Rasuna Said
Indonesia
Jalan Rasuna Said Dipakai untuk Kegiatan Car Free Day, Minggu 7 Juni
CFD di Rasuna Said merupakan upaya Pemprov DKI untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang publik yang nyaman dan mudah dijangkau.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Jalan Rasuna Said Dipakai untuk Kegiatan Car Free Day, Minggu 7 Juni
Indonesia
Cek nih, Rekayasa Lalu Lintas dan Alternatif Tempat Parkir GBK di Akhir Pekan 6-7 Juni
Diperkirakan, sebanyak 37.800 pengunjung pada Sabtu (6/6) dan 43.000 pengunjung pada Minggu (7/6) akan memadati kawasan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Cek nih, Rekayasa Lalu Lintas dan Alternatif Tempat Parkir GBK di Akhir Pekan 6-7 Juni
Fun
Mau ke GBK Akhir Pekan Ini? Cek Daftar Event yang Berpotensi Picu Kemacetan
Sejumlah agenda besar yang berlangsung hampir bersamaan, mulai dari konser musik, turnamen olahraga, kompetisi e-sports, hingga pameran.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Mau ke GBK Akhir Pekan Ini? Cek Daftar Event yang Berpotensi Picu Kemacetan
Indonesia
PRJ 2026, Target Transaksi Mencapai Rp 8 Triliun
Target yang ditetapkan ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun lalu yakni 5,9 juta pengunjung dengan nilai transaksi Rp 7,3 triliun.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
PRJ 2026, Target Transaksi Mencapai Rp 8 Triliun
Fun
Jakarta Future Festival Gandeng 500 Kolaborator, Menavigasi Menuju 5 Abad Kota Jakarta
Pembangunan kota tidak dapat dilakukan pemerintah semata, tapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh unsur kota.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
 Jakarta Future Festival Gandeng 500 Kolaborator, Menavigasi Menuju 5 Abad Kota Jakarta
Indonesia
GBK bakal Ramai Parah di Akhir Pekan 6-7 Juni, ini Rekomendasi Transmum biar enggak Macet
Kawasan GBK terintegrasi dengan berbagai moda transportasi publik seperti Transjakarta.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
GBK bakal Ramai Parah di Akhir Pekan 6-7 Juni, ini Rekomendasi Transmum biar enggak Macet
Indonesia
Deretan Musisi Papan Atas yang akan Tampil di Jakarta Fair 2026
Panggung konser musik yang berada di area Open Space ini akan menghibur para pengunjung selama 32 hari nonstop.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Deretan Musisi Papan Atas yang akan Tampil di Jakarta Fair 2026
Bagikan