PSBB Transisi Perbolehkan Pengunjung Makan di Tempat, asal...
Kedai Resto di kawasan Cipinang Jaya, Jakarta Timur. (Foto: MP/Satpol PP DKI)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi terkait penanganan COVID-19 atau virus corona, mulai besok hari Senin (12/10).
Dalam draf pengaturan PSBB masa transisi yang diterima merahputih.com, mulai esok hari, restoran, rumah makan dan cafe diperbolehkan melakukan pelayanan makan di tempat dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Layanan makan di tempat diperbolehkan pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sedangkan take away jam operasionalnya selama 24 jam penuh.
Baca Juga:
Saat diperbolehkan melayani makan di tempat esok, restoran, rumah makan dan cafe harus melakukan jaga jarak antarmeja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang atau melantai, alat makan-minum disterilisasi secara rutin.
Lalu, restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakannya dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan. Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Sementara itu, dengan adanya penerapan PSBB transisi tersebut, perkantoran di sektor non-esensial bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas karyawan.
Kebijakan work from office di sektor ini berlaku dengan jumlah maksimal karyawan yang masuk 50 persen.
“Namun, semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan,” kata Anies.
Adapun lima protokol tambahan sebagai berikut:
1. Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital
2. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi
3. Melakukan penyesuaian jam kerja dan shif kerja dengan jeda minimal antar shit 3 (tiga) jam
4. Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung selama PSBB transisi
5. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi
Baca Juga:
Demo UU Cipta Kerja di Masa PSBB, DPRD DKI Sebut bakal Timbul Klaster Baru Corona
Sebelumnya, Anies menyampaikan, Jakarta kembali ke PSBB transisi didasarkan sejumlah indikator sebagai bahan pertimbangan, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS rujukan COVID-19.
Selama satu bulan ini, kebijakan emergency brake karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, pemerintah mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap.
"Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," kata Anies. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pemprov DKI Perluas Lagi Transjabodetabek, Rute Cawang-Cikarang bakal Beroperasi Februari
Sekda DKI Minta Dinas KPKP Uji Kelayakan Daging Ikan Sapu-sapu
Solusi Air Bersih untuk Warga Jakarta, PAM JAYA–TP PKK Salurkan Toren Gratis
Gubernur Pramono Sebut RDF Rorotan Bisa Kurangi Masalah Sampah di Jakarta, Tanggapi Tuntutan Penutupan dari Warga
Wagub Rano Karno Beberkan Sejumlah Program Strategis Jakarta Top Global
Pemprov DKI Pastikan Pembangunan Waduk Aseni Kalideres Rampung Tahun Ini
Film 'Extraction: Tygo' akan Syuting di Kota Tua, ini Pengalihan Arus yang Dilakukan Dishub DKI
30 RT di Jakarta masih Kebanjiran Jumat (30/1) Malam
Jalan di Jakarta Berlubang, Laporkan Lewat Aplikasi JAKI atau hotline 0213844444
Pramono bakal Perluas Pelabuhan Muara Angke, Atasi Penumpukan Kapal