Program E-kad Terakhir, DPR: Kedubes Harus Lindungi TKI
Petugas bea cukai memeriksa barang tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan menggunakan anjing pelacak. (ANTARA FOTO/M Rusman)
Menyusul berakhirnya E-kad atau program pemutihan status buruh migran tak berizin dan mahalnya kebijakan pulang sukarela di Kedutaan Besar RI (KBRI) di Malaysia, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak berdokumen di negeri jiran kini dalam posisi dilematis.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta KBRI di Malaysia menjadi garda terdepan dalam melindungi buruh migran di Malaysia.
"Mau salah, mau benar, harus dibela. Karena, itu perlindungan terhadap warga negara," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/6).
Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini, kedubes harus berupaya mencari jalan tengah, ketika ditemui ada TKI yang bersalah.
"Supaya sanksi atas kesalahannya itu tidak menjadi besar," tegasnya.
"Jadi, mereka bukan sekadar pelayanan visa, tapi di ujung itu, melayani warga negara Indonesia yang ada di Malaysia," sambung Fadli.
Migrant Care sebelumnya menganggap, program E-kad yang berlangsung sejak 15 Februari-30 Juni 2017 gagal memenuhi target 600 ribu tenaga kerja asing ilegal di Malaysia.
Pasalnya, hingga 1 Juli lalu, jumlah peserta yang mengikuti E-kad cuma 155.680 orang (23 persen). 22 ribu di antaranya, sebagaimana keterangan aktivis Migrant Care Malaysia Alex Ong, merupakan TKI.
Artinya, ada ratusan ribu buruh migran Indonesia tak berdokumen yang berada di Malaysia akan menjadi sasaran razia otoritas Malaysia.
Sayangnya, proses razia terhadap tenaga kerja tak berizin atau Opnyah yang melibatkan imigrasi, polisi, dan milisi RELA (paramiliter) Malaysia, cenderung disertai tindakan represif dan koersif.
Razia sering kali didasarkan pada tendensi rasisme, xenophobia, diskriminatif, dan kerap merampas kebebasan individu. Sehingga, seringkali terjadi pelanggaran HAM.
Oleh karena itu, Migrant Care menyerukan kepada pemerintah Malaysia tidak memberlakukan razia kepada buruh migran yang tidak berdokumen dengan cara-cara yang koersif dan represif.
Pemerintah Indonesia, khususnya KBRI Kuala Lumpur dan KJRI di setiap negara bagian Malaysia, juga diminta membuka crisis centre dan melakukan monitoring langsung ke basis-basis buruh migran Indonesia yang tidak berdokumen.
Malaysia dan RI pun harus memastikan kelancaran proses pemutihan, tanpa pembebanan biaya. Kalau ada oknum petugas yang menarik iuran, diminta ditindak tegas. (Pon)
Bagikan
Berita Terkait
Indonesia dan Malaysia Blokir Grok Milik Elon Musk, Kementerian Komdigi Soroti Pelanggaran HAM
Kereta Whoosh Jadi Destinasi Wisata, Orang Malaysia Ramai ke Indonesia untuk Mencoba
Pelajar Terdampak Bencana di Sumatera Dapat Bantuan Rp 2 Juta di Malaysia
150 WNI Terancam Hukum Mati di Malaysia, Terlibat Narkoba Hingga Pembunuhan
“Question”, Single Emosional DOLLA tentang Pengkhianatan dan Kejujuran Hati, Simak Liriknya
TKI 20 Tahun Disiksa di Malaysia, Pemerintah Jateng Ingin Segera Pulangkan ke Keluarga
7 Negara Bagian Terendam, WNI Korban Banjir Malaysia Diminta Lapor KBRI
Rangking FIFA Terbaru Timnas Indonesia Stagnan di 122, Kian Tertinggal dari Thailand-Vietnam-Malaysia
Hari Durian Nasional Malaysia Diusulkan Tiap 7 Juli, Bareng Momen Panen Raya
Durian Diajukan Jadi Buah Nasional Malaysia, Tiap 7 Juli Hari Durian Nasional