Prabowo-Gibran Raih Suara Terkecil di TPS Erick Thohir

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Rabu, 14 Februari 2024
Prabowo-Gibran Raih Suara Terkecil di TPS Erick Thohir

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat memasukan surat suara miliknya di TPS 17 Kebon Baru, Tebet, Jakarta, Rabu (14/2/2024). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berada di urutan ketiga atau terkecil di TPS 17 Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (14/2). TPS tersebut merupakan tempat Menteri BUMN Erick Thohir menggunakan hak suaranya.

Penghitungan suara yang dilakukan antara pukul 13.00 hingga 15.00 WIB di TPS tersebut mencatat bahwa Prabowo-Gibran mendapatkan 78 suara, demikian seperti diberitakan oleh Antara.

Baca Juga:

Di TPS Jokowi Memilih, Prabowo- Gibran Menangi Perolehan Suara

Sementara Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan perolehan suara hanya selisih satu suara lebih banyak dari Prabowo-Gibran, yakni 79. Di TPS tersebut, pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada di posisi pertama dengan raihan 85 suara.

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 17 melaporkan ada dua surat suara tidak sah, sehingga total ada 244 surat suara pemilihan capres dan cawapres yang digunakan.

Selain itu, sebanyak 38 surat suara tidak digunakan atau tidak terpakai. Jumlah tersebut termasuk sisa surat suara cadangan. (ikh)

Baca Juga:

Ganjar Menang dari Prabowo dan Anies di TPS Sendiri

#Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ikhsan Aryo Digdo

Learner.

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan