Prabowo Dapat Pangkat Jenderal Bintang 4, Mantan Sekretaris Militer Ingatkan Jokowi
Presiden Joko Widido dan Menhan Prabowo Subianto. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Presiden RI Joko Widodo menghadiri Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2). Dalam kesempatan itu, Prabowo dapat kenaikan pangkat secara istimewa dari Presiden RI Joko Widodo menjadi jenderal TNI.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan, dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi. Menurutnya, bila seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa maka sesuai aturan dan undang-undang diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.
Baca Juga:
Jokowi Jadikan Prabowo Jenderal Penuh, PBHI Ungkit Kasus Penculikan Aktivis 98
"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata Hasanuddin hal ini diungkapkan Hasanuddin menyusul rencana Presiden Jokowi yang akan menyematkan pangkat jenderal kehormatan (HOR) kepada Menhan Prabowo Subianto, Rabu (28/2) besok.
Mantan sekretaris militer presiden ini menjelaskan aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI pada Pasal 27, yakni:
- Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan' (Ayat 1)
- Pangkat menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut: pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh; (Ayat 2a)
- Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat (Ayat 2b)
- Pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas. (Ayat 2c)
- Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima (Ayat 3)
"Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru," kata Hasanuddin. (Pon)
Baca Juga:
Jokowi Hadiahkan Pangkat Jenderal Penuh ke Prabowo
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Prabowo Keluarkan Aturan Biaya Haji, Begini Besaran Lengkap Tiap Embarkasi
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
Bincang Ringan Presiden Prabowo dengan Ketua MPR China, Bahas Guci dan Bayi Panda
Prabowo Perintahkan Hercules Tiap Hari Terbang Kirim Bantuan ke Daerah Bencana di Sumatra
Banjir Bandang di Sumatra, Presiden Perintahkan Pemda Siap Hadapi Perubahan Iklim
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Larang Jokowi Pergi ke Luar Negeri karena Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Saat Prabowo Bela Pendidik, Ingatkan Orang Tua Tidak Kurang Ajar ke Guru
Disebut Resmikan Bandara IMIP Morowali, Jokowi: Semua yang Tidak Baik Dikaitkan dengan Saya
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Rehabilitasi Dari Presiden Gugurkan Vonis Hukum ke 3 Mantan Direksi PT ASDP