Prabowo Dapat Pangkat Jenderal Bintang 4, Mantan Sekretaris Militer Ingatkan Jokowi
Presiden Joko Widido dan Menhan Prabowo Subianto. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Presiden RI Joko Widodo menghadiri Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2). Dalam kesempatan itu, Prabowo dapat kenaikan pangkat secara istimewa dari Presiden RI Joko Widodo menjadi jenderal TNI.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan, dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi. Menurutnya, bila seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa maka sesuai aturan dan undang-undang diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.
Baca Juga:
Jokowi Jadikan Prabowo Jenderal Penuh, PBHI Ungkit Kasus Penculikan Aktivis 98
"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata Hasanuddin hal ini diungkapkan Hasanuddin menyusul rencana Presiden Jokowi yang akan menyematkan pangkat jenderal kehormatan (HOR) kepada Menhan Prabowo Subianto, Rabu (28/2) besok.
Mantan sekretaris militer presiden ini menjelaskan aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI pada Pasal 27, yakni:
- Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan' (Ayat 1)
- Pangkat menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut: pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh; (Ayat 2a)
- Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat (Ayat 2b)
- Pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas. (Ayat 2c)
- Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima (Ayat 3)
"Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru," kata Hasanuddin. (Pon)
Baca Juga:
Jokowi Hadiahkan Pangkat Jenderal Penuh ke Prabowo
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Agenda Prabowo Dalam Lawatan ke Inggris dan Swiss
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Baru 1,1 Juta Mahasiswa Dapat Beasiswa, Presiden Prabowo Ingin Diperbanyak
Prabowo Tambah Anggaran Riset Rp 4 Triliun, Ini Peruntukannya
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Presiden Prabowo Wanti-Wanti Narasi Pesimisme terhadap Pemerintah
Prabowo Perintahkan Danantara Bersihkan Direksi BUMN, Rugi Tapi Minta Bonus
Prabowo: Proyek Hilirisasi Sebesar USD 6 Miliar Segera Dibangun di Indonesia
Momen Presiden Prabowo Subianto Resmikan Sekolah Rakyat Banjarbaru Kalimantan Selatan