Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PPP Minta Jokowi Pertimbangkan Beri Grasi ke Napi Kasus Tertentu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 29 Maret 2020
PPP Minta Jokowi Pertimbangkan Beri Grasi ke Napi Kasus Tertentu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Penasihat Fraksi PPP DPR Arsul Sani meminta Presiden Jokowi mempertimbangkan pemberian amnesti umum atau grasi secara selektif terhadap narapidana (napi) kasus tertentu, untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Hal itu menurut dia karena kapasitas yang terjadi di banyak lapas berpotensi besar menyebabkan tersebarnya COVID-19 di lingkungan lapas tidak terkendali.

Baca Juga:

Silaturahmi ke Ketum Golkar, Presiden PKS Bahas Omnibus Law

"Jumlah narapidana dan tahanan di seluruh lapas dan rumah tahanan (rutan) yang berada di bawah Ditjen Pemasyarakatan berkisar 270 ribuan dan begitu banyak lapas yang over kapasitas," kata Arsul dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/3).

Arsul menjelaskan narapidana yang bisa dipertimbangkan untuk mendapat amnesti umum atau grasi adalah yang berstatusnya hanya penyalahguna narkoba murni dan tindak pidana yang tidak masuk kejahatan berat serta sifatnya personal.

Anggota Komisi III DPR RI itu mengutip data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham bahwa jumlah napi kasus narkoba ada di kisaran separuh dari total napi yang menghuni lapas di seluruh Indonesia saat ini.

"Karena itu pemberian amnesti umum atau grasi kepada penyalahguna murni narkoba akan mengurangi beban over kapasitas lapas yang cukup signifikan. Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan amnesti dan grasi ini berdasar Pasal 14 UUD 1945," ujarnya.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani. (Antaranews)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Arsul Sani. (Antaranews)

Namun Arsul ingin mengingatkan bahwa untuk Indonesia, amnesti umum atau grasi hanya untuk napi penyalahguna murni narkoba, bukan untuk pengedar apalagi bandar.

Menurut Arsul, sejatinya Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengamanatkan penyalahguna narkoba yang non-pengedar dan non-bandar itu untuk direhabilitasi, namun selama ini penegak hukum tetap saja memproses hukum yang berujung penjara seperti hukuman bagi pengedar dan bandar.

"Alasannya menggunakan Pasal 111 sampai Pasal 114 UU Narkotika yakni karena ada unsur memiliki," katanya.Wakil Ketua MPR itu menjelaskan, untuk memungkinkan Presiden memberikan amnesti atau grasi tersebut, Menkumham menyiapkan data dan juga kajian tentang napi-napi mana yang pantas mendapatkannya.

Baca Juga:

BEM SI Nilai Pemerintah Abaikan Hak Publik soal Omnibus Law

Selain itu, sebagaimana dikutip Antara, selain napi penyalahguna murni narkoba, juga beberapa tindak pidana lain yang hakekatnya adalah kejahatan yang merugikan orang-perorangan saja dengan jumlah kecil seperti penipuan, penggelapan, pencurian non-kekerasan, penganiayaan ringan. (*)

#DPP PPP #Presiden Jokowi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Presiden Prabowo mengundang para mantan presiden dan wakil presiden RI ke Istana Kepresidenan, bahas situasi nasional dan geopolitik global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Indonesia
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Pemerintah tidak akan mengintervensi, bahkan ia berharap kedua pihak tidak meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Indonesia
Obitarium Suryadharma Ali: Karier Moncer Sang Mantan Menteri Hingga Tersandung Kasus Korupsi
Dikenal sebagai sosok yang ramah dan aktif berorganisasi, ia juga terlibat dalam partai politik berbasis Islam, Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 31 Juli 2025
Obitarium Suryadharma Ali: Karier Moncer Sang Mantan Menteri Hingga Tersandung Kasus Korupsi
Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Berita Foto
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Maret 2025
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Indonesia
PPP Bakal Percepat Jadwal Muktamar
Jadwal muktamar PPP akan ditentukan saat pelaksanaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang digelar antara 10-15 Desember 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 November 2024
PPP Bakal Percepat Jadwal Muktamar
Indonesia
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
Jokowi diharapkan kembali berbaur dengan masyarakat di wilayah setempat.
Frengky Aruan - Selasa, 22 Oktober 2024
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
Indonesia
H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
Presiden Joko Widodo akan kembali ke Solo setelah purnatugas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 Oktober 2024
H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
Indonesia
Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan
Jokowi juga menggelar makan siang terakhir bersama jajaran menteri kabinet kerja
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Oktober 2024
Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan
Bagikan