PPKM Level 1, Pintu Masuk dari Luar Negeri Jadi 15 Bandara


Calon penumpang berjalan di terminal keberangkatan Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (3/12/2021). (Dok ANTARA)
MerahPutih.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali hingga 3 Oktober mendatang.
Kebijakan PPKM terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 43 tahun 2022 tentang PPKM Level 1.
Baca Juga
Seluruh Daerah di Indonesia PPKM Level 1, Berikut Aturan Terbarunya
Dalam aturan PPKM terbaru ini, pintu masuk pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi 15 bandar udara (bandara) saja.
Jumlah ini berkurang dibanding aturan PPKM sebelumnya, yakni terdapat 17 bandara yang menjadi pintu masuk kedatangan dari luar negeri.
Adapun 15 bandara yang menjadi pintu masuk udara tersebut adalah:
1. Bandara Soekarno Hatta, Provinsi Banten
2. Bandara Juanda, Provinsi Jawa Timur
3. Bandara Ngurah Rai, Provinsi Bali
4. Bandara Hang Nadim, Provinsi Kepulauan Riau
5. Bandara Sam Ratulangi, Provinsi Sulawesi Utara
6. Bandara Zainudin Abdul Madjid, Provinsi NTB
7. Bandara Kualanamu, Provinsi Sumatera Utara
8. Bandara Internasional Yogyakarta, Provinsi DIY
9. Bandara Sultan Iskandar Muda, Provinsi Aceh
10. Bandara Minangkabau, Provinsi Sumatera Barat
11. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Provinsi Kaltim
12. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Provinsi Riau
13. Bandara Kertajati, Provinsi Jawa Barat
14. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
15. Bandara Sentani, Provinsi Papua
Baca Juga
Penerapan PPKM Jawa-Bali agar Warga Tetap Mewaspadai COVID-19
Dalam Inmendagri Nomor 43/2022, ada tiga bandara yang dimasukkan menjadi pintu masuk udara yang sebelumnya dalam Inmendagri Nomor 39/2022 tidak dimasukkan. Ketiganya yaitu Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Bandara Kertajati dan Bandara Sentani.
Sementara ada lima bandara yang sebelumnya ada di Inmendagri Nomor 39/2022 namun dikeluarkan dan tidak dimasukkan ke dalam Inmendagri Nomor 43/2022.
Kelima bandara itu yakni Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Sultan Hasanuddin di Provinsi Sulawesi Selatan, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II di Provinsi Sumatera Selatan, Bandar Udara Adi Sumarno di Provinsi Jawa Tengah, dan Bandar Udara Syamsudin Noor di Provinsi Kalimantan Selatan.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan dengan adanya regulasi terbaru, pelaku perjalanan dengan transportasi umum (kereta dan pesawat) dengan syarat vaksin booster, pemerintah daerah harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan tingkat vaksinasi dosis lanjutan.
“Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih di bawah angka 30 persen,” kata Safrizal, Selasa (6/9).
Untuk itu, lanjut Safrizal, Kemendagri terus mengimbau kepada kepala daerah untuk bersinergi dengan seluruh pihak agar mengampanyekan kembali vaksinasi. Khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat. (Knu)
Baca Juga
Wilayah Jawa-Bali PPKM Level 1, Kemendagri Dorong Percepatan Booster
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023

Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan

Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM

Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut

Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut

Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini

Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api

Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum

Pelaku Wisata Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pencabutan PPKM

Pemerintah Tidak Lagi Keluarkan Aturan Anyar Setelah PPKM Dicabut
