PPKM Darurat Diperpanjang, Kota Bandung Longgarkan Jam Operasional Tempat Usaha

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Juli 2021
PPKM Darurat Diperpanjang, Kota Bandung Longgarkan Jam Operasional Tempat Usaha

Penertiban Restoran saat PPKM Darurat. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, membuat Pemerintah Kota Bandung merevisi sejumlah kebijakan. Salah satunya dengan memberikan relaksasi untuk mengurangi dampak pada masyarakat.

Perpanjangan PPKM Darurat ini, karena masih tingginya kasus penularan COVID-19 dan berlanjutnya PPKM Darurat dilakukan terutama untuk wilayah yang berisiko tinggi atau zona merah.

Baca Juga:

Terdampak Berat PPKM Darurat, Ini Sejumlah Tuntutan PKL Malioboro

Wali Kota Bandung Oded M. Danial menegaskan, telah berdiskusi dengan Dandim dan Polrestabes mengenai poin-poin yang direlaksasi. Hal ini dilakukan karena banyak masyarakat kecil yang sudah menjerit dan lelah berjuang melawan COVID-19.

Ia mengaku, sering menerima aspirasi dari masyarakat terutama para pedagang kecil membuat hatinya sangat teriris dan menahan tangis saat mendengar keluhan rakyat kecil. Beberapa poin yang bakal diubahnya di antaranya menyangkut kebijakan buka tutup jalan dan adanya penambahan jam operasional cafe dan restoran.

"Di antaranya jam buka tutup jalan. Karena banyak sekali masukan dari masyarakat, ini sangat berat. Kita akan coba dievaluasi dikembalikan sebelum PPKM, tapi sedang dilihat mana saja yang dinilai rawan kerumunan," imbuhnya.

Wali Kota Bandung Oded M. Danial. (Foto: Humas Kota Bandung)
Wali Kota Bandung Oded M. Danial. (Foto: Humas Kota Bandung)

Oded mengingatkan, apabila Pemkot Bandung memberikan relaksasi dengan menambah jam operasional cafe dan restoran, maka protokol kesehatan harus tetap dijaga. Selain itu, cafe dan restoran masih belum boleh makan di tempat.

Artinya, terang Oded, jam operasionalnya diberikan relaksasi. Tapi tetap tidak boleh ada kerumunan.

"Kalau ada kerumunan, saya langsung minta petugas untuk membubarkan tapi dengan cara yang humanis jangan aroganlah," tegasnya. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Pemkot Bandung Cairkan Bantuan Sosial PPKM Darurat Rp 500 Ribu

#Perpanjangan PPKM Darurat #PPKM Darurat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Bagikan