Potensi Korupsi saat Proses PPDB, DPR Minta KPK Turun ke Sekolah

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 19 Juni 2024
Potensi Korupsi saat Proses PPDB, DPR Minta KPK Turun ke Sekolah

Anggota Komisi X DPR RI Nuroji. (Dok. media DPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan adanya potensi korupsi melalui gratifikasi saat proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di satuan pendidikan. Anggota Komisi X DPR RI Nuroji sampai meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas budaya gratifikasi di lingkungan pendidikan terutama saat berlangsungnya PPDB.

Dia berharap KPK untuk turun langsung ke sekolah-sekolah memberantas praktik gratifikasi di dunia pendidikan.

“Saat ini sudah menjadi rahasia umum marak praktik gratifikasi di lingkungan sekolah dari semua tingkatan, baik SD, SMP hingga SMA," tegas Nuroji kepada awak media di Bandung, Jawa Barat, dikutip Rabu (19/6).

Politisi Partai Gerindra ini merasa geram dengan praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme di lembaga pendidikan. Bahkan seolah belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Padahal, menurutnya, jika diselidiki secara seksama maka praktek gratifikasi mudah sekali ditemukan.

Baca juga:

Ingat, Hari Ini Batas Akhir Pendaftaran PPDB PAUD Tahap 1

Nuroji mencontohkan, salah satu modusnya biasanya menjelang pengumuman hasil seleksi PPDB tiba-tiba website-nya 'hang' atau ‘error' sehingga susah diakses oleh masyarakat.

“Besoknya begitu bisa diakses tiba-tiba (calon siswa) terlempar dari deretan nama siswa yang diterima," ungkap Legislator asal Dapil Kota Depok dan Kota Bekasi ini menceritakan pengalamannya ikut PPDB sang anak.

Nuroji menambahkan banyak pihak yang menyalahgunakan jabatan tertentu untuk menekan kepala sekolah. Ditambah aksi titip-menitip slot bangku sekolah hingga ada yang diperjualbelikan.

"Kekuasaan sekecil apa pun jika disalahgunakan, menurut saya, itu sudah bisa disebut korupsi," jelasnya.

Nuroji menilai kebijakan pemerintah kota juga harus tegas. "Karena penyalahgunaan wewenang, bisa merusak sistem,” tutup Nuroji.

Baca juga:

Disdik DKI Ingatkan Calon Siswa Lolos PPDB untuk Lapor Diri

Sekzdar informasi, dalam rangka pencegahan dugaan korupsi saat PPDB, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. yang ditetapkan pada 16 Mei 2024 lalu. Melalui SE ini proses PPDB diharapkan bisa bersifat transparan dan akuntabel. (Knu)

#DPR RI #Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Badan Pemulihan Aset (BPA) diminta meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pemulihan aset bagi negara.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Indonesia
Kader Nasdem Anggota DPR RI Eva Stevany Masuk Desil 4, Disebut Kekeliruan dan Langsung Diperbaiki
Menurut pencatatan jumlah harta kekayaan (LHKPN) 2026, sosok politisi dari Nasdem tersebut sudah memiliki total harta sebanyak Rp 3,5 miliar lebih.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Kader Nasdem Anggota DPR RI Eva Stevany Masuk Desil 4, Disebut Kekeliruan dan Langsung Diperbaiki
Indonesia
Fraksi PKB DPR Tegaskan Pekerja Gig Harus Dapat Perlindungan
Perkembangan pekerjaan gig menunjukkan dunia kerja Indonesia mengalami perubahan yang signifikan.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Fraksi PKB DPR Tegaskan Pekerja Gig Harus Dapat Perlindungan
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
DPR RI menyetujui revisi UU Pemerintahan Aceh. Ada 27 ketentuan yang bakal diubah dalam UU tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
Indonesia
Anak Krakatau Erupsi, DPR Minta Pemerintah Perkuat Peringatan Dini
Kesiapsiagaan dini dinilai akan mengurangi risiko negatif baik dari jumlah korban maupun kerusakan material. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Anak Krakatau Erupsi, DPR Minta Pemerintah Perkuat Peringatan Dini
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
DPR Dorong Kemendag Kendalikan Harga Beras
Kenaikan harga beras perlu segera diantisipasi karena merupakan salah satu kebutuhan pangan pokok masyarakat Indonesia yang dikonsumsi hampir setiap hari. 

Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
DPR Dorong Kemendag Kendalikan Harga Beras
Indonesia
Tiga Warga Meninggal, DPR Desak Larangan Total Sound Horeg
Desakan tersebut muncul setelah tiga warga di Jawa Timur yang dilaporkan meninggal dunia selama Agustus.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Tiga Warga Meninggal, DPR Desak Larangan Total Sound Horeg
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Bagikan