Potensi Korupsi saat Proses PPDB, DPR Minta KPK Turun ke Sekolah

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 19 Juni 2024
Potensi Korupsi saat Proses PPDB, DPR Minta KPK Turun ke Sekolah

Anggota Komisi X DPR RI Nuroji. (Dok. media DPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan adanya potensi korupsi melalui gratifikasi saat proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di satuan pendidikan. Anggota Komisi X DPR RI Nuroji sampai meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas budaya gratifikasi di lingkungan pendidikan terutama saat berlangsungnya PPDB.

Dia berharap KPK untuk turun langsung ke sekolah-sekolah memberantas praktik gratifikasi di dunia pendidikan.

“Saat ini sudah menjadi rahasia umum marak praktik gratifikasi di lingkungan sekolah dari semua tingkatan, baik SD, SMP hingga SMA," tegas Nuroji kepada awak media di Bandung, Jawa Barat, dikutip Rabu (19/6).

Politisi Partai Gerindra ini merasa geram dengan praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme di lembaga pendidikan. Bahkan seolah belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Padahal, menurutnya, jika diselidiki secara seksama maka praktek gratifikasi mudah sekali ditemukan.

Baca juga:

Ingat, Hari Ini Batas Akhir Pendaftaran PPDB PAUD Tahap 1

Nuroji mencontohkan, salah satu modusnya biasanya menjelang pengumuman hasil seleksi PPDB tiba-tiba website-nya 'hang' atau ‘error' sehingga susah diakses oleh masyarakat.

“Besoknya begitu bisa diakses tiba-tiba (calon siswa) terlempar dari deretan nama siswa yang diterima," ungkap Legislator asal Dapil Kota Depok dan Kota Bekasi ini menceritakan pengalamannya ikut PPDB sang anak.

Nuroji menambahkan banyak pihak yang menyalahgunakan jabatan tertentu untuk menekan kepala sekolah. Ditambah aksi titip-menitip slot bangku sekolah hingga ada yang diperjualbelikan.

"Kekuasaan sekecil apa pun jika disalahgunakan, menurut saya, itu sudah bisa disebut korupsi," jelasnya.

Nuroji menilai kebijakan pemerintah kota juga harus tegas. "Karena penyalahgunaan wewenang, bisa merusak sistem,” tutup Nuroji.

Baca juga:

Disdik DKI Ingatkan Calon Siswa Lolos PPDB untuk Lapor Diri

Sekzdar informasi, dalam rangka pencegahan dugaan korupsi saat PPDB, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. yang ditetapkan pada 16 Mei 2024 lalu. Melalui SE ini proses PPDB diharapkan bisa bersifat transparan dan akuntabel. (Knu)

#DPR RI #Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) #KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Harga MinyaKita bakal Naik, DPR Ingatkan Sanksi Tegas bagi Penimbun dan Permainan Distribusi
Penaikan HET harus diikuti langkah pengawasan yang ketat agar tidak dimanfaatkan oknum untuk menimbun barang atau memainkan distribusi demi meraup keuntungan.
Dwi Astarini - 9 menit lalu
Harga MinyaKita bakal Naik, DPR Ingatkan Sanksi Tegas bagi Penimbun dan Permainan Distribusi
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - 2 jam, 9 menit lalu
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Bagikan