Potensi Korupsi saat Proses PPDB, DPR Minta KPK Turun ke Sekolah
Anggota Komisi X DPR RI Nuroji. (Dok. media DPR)
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan adanya potensi korupsi melalui gratifikasi saat proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di satuan pendidikan. Anggota Komisi X DPR RI Nuroji sampai meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas budaya gratifikasi di lingkungan pendidikan terutama saat berlangsungnya PPDB.
Dia berharap KPK untuk turun langsung ke sekolah-sekolah memberantas praktik gratifikasi di dunia pendidikan.
“Saat ini sudah menjadi rahasia umum marak praktik gratifikasi di lingkungan sekolah dari semua tingkatan, baik SD, SMP hingga SMA," tegas Nuroji kepada awak media di Bandung, Jawa Barat, dikutip Rabu (19/6).
Politisi Partai Gerindra ini merasa geram dengan praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme di lembaga pendidikan. Bahkan seolah belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Padahal, menurutnya, jika diselidiki secara seksama maka praktek gratifikasi mudah sekali ditemukan.
Baca juga:
Nuroji mencontohkan, salah satu modusnya biasanya menjelang pengumuman hasil seleksi PPDB tiba-tiba website-nya 'hang' atau ‘error' sehingga susah diakses oleh masyarakat.
“Besoknya begitu bisa diakses tiba-tiba (calon siswa) terlempar dari deretan nama siswa yang diterima," ungkap Legislator asal Dapil Kota Depok dan Kota Bekasi ini menceritakan pengalamannya ikut PPDB sang anak.
Nuroji menambahkan banyak pihak yang menyalahgunakan jabatan tertentu untuk menekan kepala sekolah. Ditambah aksi titip-menitip slot bangku sekolah hingga ada yang diperjualbelikan.
"Kekuasaan sekecil apa pun jika disalahgunakan, menurut saya, itu sudah bisa disebut korupsi," jelasnya.
Nuroji menilai kebijakan pemerintah kota juga harus tegas. "Karena penyalahgunaan wewenang, bisa merusak sistem,” tutup Nuroji.
Baca juga:
Sekzdar informasi, dalam rangka pencegahan dugaan korupsi saat PPDB, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. yang ditetapkan pada 16 Mei 2024 lalu. Melalui SE ini proses PPDB diharapkan bisa bersifat transparan dan akuntabel. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
DPR Bongkar Ironi Jaksa di Daerah Terpencil dan Wilayah Kepulauan, untuk Pulang Kampung Saja Enggak Cukup
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal