Poster Biru 'Peringatan Darurat', ini Makna Simbolisnya

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 22 Agustus 2024
Poster Biru 'Peringatan Darurat', ini Makna Simbolisnya

Unggahan foto poster biru bertuliskan 'Peringatan Darurat' ramai di media sosial. (foto: YouTube/EAS Indonesia Concept)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MERAHPUTIH.COM – MEDIA sosial membiru. Unggahan poster biru dari warganet mewarnai lini masa. Unggahan tersebut bertuliskan ‘Peringatan Darurat’ dengan gambar Garuda Pancasila di bawahnya. Meski unggahan ini marak, tak sedikit wargnet penasaran akan makna simbolisnya.

Seperti dilansir berbagai sumber, poster bertuliskan ‘Peringatan Darurat’ merupakan penggalan dari sebuah video yang diunggah pertama kali oleh kanal YouTube EAS Indonesia Concept pada 22 Oktober 2022.

EAS Indonesia Concept merupakan sebuah kanal YouTube yang membuat video dengan konsep The Emergency Alert System (EAS) versi Indonesia. EAS sendiri merupakan sistem peringatan kedaruratan nasional Amerika yang didesain untuk menyebarkan pesan darurat di tengah siaran televisi dan radio.

Dalam beberapa ungahannya, kanal EAS Indonesia Concept menggunakan metode EAS untuk membuat video horor fiktif yang dikenal sebagai analog horror. Itu merupakan sebuah subgenre dari fiksi horor yang populer pada 2010.

Baca juga:

Menyempatkan Diri, Kunto Aji akan Turun ke Jalan Ikut Kawal Keputusan MK


Lebih lanjut, penggalan video bertuliskan ‘Peringatan Darurat’ itu kemudian menjadi reaksi dari warganet terkait dengan rapat Badan Legislasi (BALEG) DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, Rabu (21/8).

Rapat tersebut menjadi sorotan karena salah satu hal yang dibahas dalam rapat tersebut ialah tentang syarat dan aturan pencalonan kepala daerah dalam pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada November 2024. Padahal, melalui putusan nomor 60/PUU-XII/2024, MK telah mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.(far)

Baca juga:

Polisi Ingatkan Orator Demo Revisi UU Pilkada Tidak Memprovokasi Massa

#Peringatan Darurat #UU Pilkada
Bagikan
Ditulis Oleh

Febrian Adi

part-time music enthusiast. full-time human.

Berita Terkait

Indonesia
Kemenhan Tegaskan Usulan Darurat Militer untuk Aksi Tolak Tunjangan DPR Hoaks
Kementerian Pertahanan membantah keras narasi yang menyebut Menhan mengusulkan darurat militer
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Kemenhan Tegaskan Usulan Darurat Militer untuk Aksi Tolak Tunjangan DPR Hoaks
Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Indonesia
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah mengikat dan bersifat final sehingga tidak boleh ada yang melawan atau tidak melaksanakan putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Indonesia
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Komisi II sebut usulan Cak Imin sah untuk dikaji dan bisa dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 Juli 2025
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Indonesia
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
PSU dan Pilkada ulang untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
 24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga tidak beralasan menurut hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Mei 2025
MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Sepakat Pemilu dan Pilkada Dilakukan Pada Tahun Berbeda, Bisa Pilkada Dilakukan Tidak Langsung
Salah satu alasan pemilu dan pilkada digelar di tahun berbeda untuk memberikan jeda sekaligus alasan agar penyelenggara di provinsi, kabupaten, kota menjadi permanen.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Ketua Komisi II DPR Sepakat Pemilu dan Pilkada Dilakukan Pada Tahun Berbeda, Bisa Pilkada Dilakukan Tidak Langsung
Bagikan