Poster Biru 'Peringatan Darurat', ini Makna Simbolisnya


Unggahan foto poster biru bertuliskan 'Peringatan Darurat' ramai di media sosial. (foto: YouTube/EAS Indonesia Concept)
MERAHPUTIH.COM – MEDIA sosial membiru. Unggahan poster biru dari warganet mewarnai lini masa. Unggahan tersebut bertuliskan ‘Peringatan Darurat’ dengan gambar Garuda Pancasila di bawahnya. Meski unggahan ini marak, tak sedikit wargnet penasaran akan makna simbolisnya.
Seperti dilansir berbagai sumber, poster bertuliskan ‘Peringatan Darurat’ merupakan penggalan dari sebuah video yang diunggah pertama kali oleh kanal YouTube EAS Indonesia Concept pada 22 Oktober 2022.
EAS Indonesia Concept merupakan sebuah kanal YouTube yang membuat video dengan konsep The Emergency Alert System (EAS) versi Indonesia. EAS sendiri merupakan sistem peringatan kedaruratan nasional Amerika yang didesain untuk menyebarkan pesan darurat di tengah siaran televisi dan radio.
Dalam beberapa ungahannya, kanal EAS Indonesia Concept menggunakan metode EAS untuk membuat video horor fiktif yang dikenal sebagai analog horror. Itu merupakan sebuah subgenre dari fiksi horor yang populer pada 2010.
Baca juga:
Menyempatkan Diri, Kunto Aji akan Turun ke Jalan Ikut Kawal Keputusan MK
Lebih lanjut, penggalan video bertuliskan ‘Peringatan Darurat’ itu kemudian menjadi reaksi dari warganet terkait dengan rapat Badan Legislasi (BALEG) DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, Rabu (21/8).
Rapat tersebut menjadi sorotan karena salah satu hal yang dibahas dalam rapat tersebut ialah tentang syarat dan aturan pencalonan kepala daerah dalam pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada November 2024. Padahal, melalui putusan nomor 60/PUU-XII/2024, MK telah mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.(far)
Baca juga:
Polisi Ingatkan Orator Demo Revisi UU Pilkada Tidak Memprovokasi Massa
Bagikan
Berita Terkait
Kemenhan Tegaskan Usulan Darurat Militer untuk Aksi Tolak Tunjangan DPR Hoaks

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024

Ketua Komisi II DPR Sepakat Pemilu dan Pilkada Dilakukan Pada Tahun Berbeda, Bisa Pilkada Dilakukan Tidak Langsung
