MerahPutih.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengumumkan perkembangan kasus harian COVID-19 di Indonesia yang bertambah sebanyak 4.563 pada Rabu (31/8). Sehingga total menjadi 6.358.808 kasus.
Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus corona bertambah 4.384 orang sehingga menjadi sebanyak 6.156.034 orang.
Baca Juga
Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus Corona di Indonesia bertambah 21 orang menjadi sebanyak 157.521 orang.
Jumlah kasus aktif COVID-19 di Indonesia mencapai 45.208 kasus, naik 154 dari sehari sebelumnya.
Seiring dengan stagnannya penambahan kasus, kini, warga yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri tidak lagi wajib menyertakan hasil tes COVID-19.
Baca Juga
Penerapan PPKM Jawa-Bali agar Warga Tetap Mewaspadai COVID-19
Namun, mereka hanya boleh melakukan perjalanan jika sudah menerima suntikan vaksin COVID-19 ketiga (booster).
Mengingat sebelumnya, warga berusia 18 tahun ke atas yang belum disuntik booster tetap boleh menggunakan transportasi umum.
Dengan syarat, melampirkan bukti negatif COVID-19 dari tes antigen maupun PCR.
Kebijakan tersebut berlangsung mulai Kamis (25/8), diatur di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19. (Knu)
Baca Juga
Kebijakan Rem Gas Atasi COVID-19 Diklaim Dapatkan Pengakuan Dunia

