MerahPutih.com - Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Eko Hadi Santoso, mendorong penguatan aturan dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika dengan menetapkan ambang batas kepemilikan narkotika secara tegas.
Langkah ini dinilai krusial untuk membedakan pengguna dengan bandar secara lebih jelas dan terukur.
Saat ini, menurut Eko, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mewajibkan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan. Namun, regulasi tersebut belum mengatur batas jumlah kepemilikan secara rinci.
Akibatnya, penanganan kasus di lapangan kerap menimbulkan perbedaan tafsir.
“Karena itu, kami mengusulkan ambang batas yang lebih rendah dan jelas dalam undang-undang,” ujar Eko di Jakarta, dikutip Rabu (8/4).
Selama ini, aparat penegak hukum masih mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 untuk menentukan kategori pengguna. Namun, aturan tersebut hanya berlaku di lingkungan peradilan dan belum memiliki kekuatan hukum setingkat undang-undang.
Baca juga:
RUU Narkotika Disorot, BNN Minta Kewenangan Penyadapan Diperkuat
Dalam draf usulan terbaru, Polri mengajukan batas kepemilikan yang jauh lebih ketat, yaitu:
- Ganja: maksimal 3 gram (sebelumnya 25 gram)
- Sabu: maksimal 1 gram (sebelumnya 8,4 gram)
- Ekstasi: maksimal 5 butir (sebelumnya 10 butir)
- Heroin: maksimal 1,5 gram (sebelumnya 5 gram)
- Etomidate: maksimal 0,5 gram (sebelumnya belum diatur)
Eko menegaskan, angka tersebut disusun berdasarkan hasil uji laboratorium serta rata-rata konsumsi harian pengguna.
Dengan dasar tersebut, aparat diharapkan dapat lebih objektif dalam menentukan apakah seseorang tergolong pengguna atau bagian dari jaringan peredaran gelap.
Baca juga:
BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika, Temuan 341 Sampel Ungkap Fakta Mengkhawatirkan
Selain memperjelas klasifikasi pengguna dan bandar, kebijakan ini juga ditujukan untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyamarkan diri sebagai pengguna.
Polri menilai penetapan ambang batas tersebut akan memperkuat kepastian hukum dalam penanganan kasus narkotika.
Di sisi lain, langkah ini juga diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan, risiko overdosis, serta tingkat ketergantungan narkotika di masyarakat.
“Dengan aturan ini, tidak ada lagi keraguan dalam membedakan korban penyalahgunaan dengan bandar,” tutup Eko. (Knu)