Polri Usulkan Batas Kepemilikan Baru Narkoba dalam RUU Narkotika, Di Bawah 3 Gram Berpotensi Direhabilitasi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
Polri Usulkan Batas Kepemilikan Baru Narkoba dalam RUU Narkotika, Di Bawah 3 Gram Berpotensi Direhabilitasi

Ilustrasi Rilis Narkoba Polri. (Foto: Polda Metro Jaya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Eko Hadi Santoso, mendorong penguatan aturan dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika dengan menetapkan ambang batas kepemilikan narkotika secara tegas.

Langkah ini dinilai krusial untuk membedakan pengguna dengan bandar secara lebih jelas dan terukur.

Saat ini, menurut Eko, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mewajibkan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan. Namun, regulasi tersebut belum mengatur batas jumlah kepemilikan secara rinci.

Akibatnya, penanganan kasus di lapangan kerap menimbulkan perbedaan tafsir.

“Karena itu, kami mengusulkan ambang batas yang lebih rendah dan jelas dalam undang-undang,” ujar Eko di Jakarta, dikutip Rabu (8/4).

Selama ini, aparat penegak hukum masih mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 untuk menentukan kategori pengguna. Namun, aturan tersebut hanya berlaku di lingkungan peradilan dan belum memiliki kekuatan hukum setingkat undang-undang.

Baca juga:

RUU Narkotika Disorot, BNN Minta Kewenangan Penyadapan Diperkuat

Dalam draf usulan terbaru, Polri mengajukan batas kepemilikan yang jauh lebih ketat, yaitu:

  • Ganja: maksimal 3 gram (sebelumnya 25 gram)
  • Sabu: maksimal 1 gram (sebelumnya 8,4 gram)
  • Ekstasi: maksimal 5 butir (sebelumnya 10 butir)
  • Heroin: maksimal 1,5 gram (sebelumnya 5 gram)
  • Etomidate: maksimal 0,5 gram (sebelumnya belum diatur)

Eko menegaskan, angka tersebut disusun berdasarkan hasil uji laboratorium serta rata-rata konsumsi harian pengguna.

Dengan dasar tersebut, aparat diharapkan dapat lebih objektif dalam menentukan apakah seseorang tergolong pengguna atau bagian dari jaringan peredaran gelap.

Baca juga:

BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika, Temuan 341 Sampel Ungkap Fakta Mengkhawatirkan

Selain memperjelas klasifikasi pengguna dan bandar, kebijakan ini juga ditujukan untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyamarkan diri sebagai pengguna.

Polri menilai penetapan ambang batas tersebut akan memperkuat kepastian hukum dalam penanganan kasus narkotika.

Di sisi lain, langkah ini juga diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan, risiko overdosis, serta tingkat ketergantungan narkotika di masyarakat.

“Dengan aturan ini, tidak ada lagi keraguan dalam membedakan korban penyalahgunaan dengan bandar,” tutup Eko. (Knu)

#RUU Narkotika #Polri #Narkoba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung penggerebekan narkoba BNN di Kampung Bahari. Tiga tersangka ditangkap dalam operasi tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Indonesia
Jelang HUT ke-81 RI, Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan dan 3.000 Sumber Air
Jelang HUT ke-81 RI, Presiden Prabowo meresmikan 3.395 jembatan dan 3.000 sumber air yang dibangun TNI dan Polri di seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Jelang HUT ke-81 RI, Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan dan 3.000 Sumber Air
Indonesia
Profil Bos Gendut Gembong Narkoba Beraset Rp 40 Miliar, Tertangkap Saat Mau Sedot Lemak
Bos Gendut, gembong narkoba Kampung Bahari, ditangkap saat sedot lemak di Mangga Besar. BNN menyita aset Rp 40,77 miliar
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Profil Bos Gendut Gembong Narkoba Beraset Rp 40 Miliar, Tertangkap Saat Mau Sedot Lemak
Indonesia
Sosok Bos Gendut, Bandar Narkoba Lintas Provinsi yang Ditangkap BNN dari Kampung Bahari
Polisi masih memburu pelaku lain dalam jaringan Bos Gendut.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Sosok Bos Gendut, Bandar Narkoba Lintas Provinsi yang Ditangkap BNN dari Kampung Bahari
Indonesia
Loyalis Bos Gendut Gembong Narkoba Kampung Bahari Melawan Pakai Samurai, Polisi Terluka
Penggerebekan rumah Bos Gendut gembong narkoba Kampung Bahari ricuh dengan perang batu, samurai, dan mercon.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Loyalis Bos Gendut Gembong Narkoba Kampung Bahari Melawan Pakai Samurai, Polisi Terluka
Indonesia
Resmikan Ribuan Jembatan dan Sumber Air, Presiden Prabowo: Kita Perlu Investasi Besar-besaran
Proyek infrastruktur seperti ini perlu dibangun untuk memberikan manfaat bagi rakyat.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Resmikan Ribuan Jembatan dan Sumber Air, Presiden Prabowo: Kita Perlu Investasi Besar-besaran
Indonesia
Prabowo Ingatkan Polri: jangan cuma Hadir di Pusat Perekonomian
Secara khusus, ia menyoroti kerja kepolisian yang dilakukan hingga ke wilayah terpencil dan desa.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Prabowo Ingatkan Polri: jangan cuma Hadir di Pusat Perekonomian
Indonesia
'Bos Gendut' Kampung Bahari Akhirnya Tumbang: BNN Sita Senpi, Emas Batangan, Hingga 98 Kg Sabu
Operasi pembersihan sarang narkoba di Kampung Bahari sempat memanas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 13 Agustus 2026
'Bos Gendut' Kampung Bahari Akhirnya Tumbang: BNN Sita Senpi, Emas Batangan, Hingga 98 Kg Sabu
Indonesia
Resmikan Jembatan dan Sumber Mata Air, Begini Pidato Presiden Puji TNI dan Polri
Kepala Negara menyebut langkah yang diambil oleh TNI dan Polri itu merupakan sebuah misi mulia dan bentuk pengabdian kepada masyarakat Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Resmikan Jembatan dan Sumber Mata Air, Begini Pidato Presiden Puji TNI dan Polri
Indonesia
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Sinergi harus tetap dilaksanakan secara terukur, profesional, sesuai kewenangan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Bagikan