Polri Usulkan Batas Kepemilikan Baru Narkoba dalam RUU Narkotika, Di Bawah 3 Gram Berpotensi Direhabilitasi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
Polri Usulkan Batas Kepemilikan Baru Narkoba dalam RUU Narkotika, Di Bawah 3 Gram Berpotensi Direhabilitasi

Ilustrasi Rilis Narkoba Polri. (Foto: Polda Metro Jaya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Eko Hadi Santoso, mendorong penguatan aturan dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika dengan menetapkan ambang batas kepemilikan narkotika secara tegas.

Langkah ini dinilai krusial untuk membedakan pengguna dengan bandar secara lebih jelas dan terukur.

Saat ini, menurut Eko, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mewajibkan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan. Namun, regulasi tersebut belum mengatur batas jumlah kepemilikan secara rinci.

Akibatnya, penanganan kasus di lapangan kerap menimbulkan perbedaan tafsir.

“Karena itu, kami mengusulkan ambang batas yang lebih rendah dan jelas dalam undang-undang,” ujar Eko di Jakarta, dikutip Rabu (8/4).

Selama ini, aparat penegak hukum masih mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 untuk menentukan kategori pengguna. Namun, aturan tersebut hanya berlaku di lingkungan peradilan dan belum memiliki kekuatan hukum setingkat undang-undang.

Baca juga:

RUU Narkotika Disorot, BNN Minta Kewenangan Penyadapan Diperkuat

Dalam draf usulan terbaru, Polri mengajukan batas kepemilikan yang jauh lebih ketat, yaitu:

  • Ganja: maksimal 3 gram (sebelumnya 25 gram)
  • Sabu: maksimal 1 gram (sebelumnya 8,4 gram)
  • Ekstasi: maksimal 5 butir (sebelumnya 10 butir)
  • Heroin: maksimal 1,5 gram (sebelumnya 5 gram)
  • Etomidate: maksimal 0,5 gram (sebelumnya belum diatur)

Eko menegaskan, angka tersebut disusun berdasarkan hasil uji laboratorium serta rata-rata konsumsi harian pengguna.

Dengan dasar tersebut, aparat diharapkan dapat lebih objektif dalam menentukan apakah seseorang tergolong pengguna atau bagian dari jaringan peredaran gelap.

Baca juga:

BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika, Temuan 341 Sampel Ungkap Fakta Mengkhawatirkan

Selain memperjelas klasifikasi pengguna dan bandar, kebijakan ini juga ditujukan untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyamarkan diri sebagai pengguna.

Polri menilai penetapan ambang batas tersebut akan memperkuat kepastian hukum dalam penanganan kasus narkotika.

Di sisi lain, langkah ini juga diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan, risiko overdosis, serta tingkat ketergantungan narkotika di masyarakat.

“Dengan aturan ini, tidak ada lagi keraguan dalam membedakan korban penyalahgunaan dengan bandar,” tutup Eko. (Knu)

#RUU Narkotika #Polri #Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Personel TNI saat berjaga di dalam kawasan eks Hotel Sultan di kawasan Kompleks GBK, Senayan, Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Indonesia
WNA Prancis Tuduh Kapolda NTB Beking Bisnis Narkoba, Pengadilan Buka Opsi Mediasi
Pengadilan Negeri Mataram membuka opsi mediasi dalam kasus WNA Prancis Ludovic Roche yang didakwa mencemarkan nama baik Kapolda NTB lewat unggahan video di media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
WNA Prancis Tuduh Kapolda NTB Beking Bisnis Narkoba, Pengadilan Buka Opsi Mediasi
Indonesia
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Apabila benar kendaraan tersebut belum dilengkapi sensor pendeteksi objek di sekitar kendaraan, Polri perlu segera melakukan pembenahan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Indonesia
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
Polri mengusulkan tambahan anggaran Rp66,1 triliun pada 2027. Selain untuk operasional dan pembangunan fasilitas, termasuk untuk mendukung pengamanan Pemilu 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
Indonesia
Sugiono 20 Kali Lolos Jadi Kurir Ganja Pakai Modus Kamuflase Mi Instans
Seorang kurir bernama Sugiono ditangkap bersama barang bukti seberat 5,29 kilogram ganja.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
Sugiono 20 Kali Lolos Jadi Kurir Ganja Pakai Modus Kamuflase Mi Instans
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg ganja dari Padang ke Sidoarjo. Satu orang pun ditangkap.
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Bagikan