Politisi PKB Dukung Penguatan Unit Cyber Crime Polri
Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding (Instagram abdulkadirkarding)
MerahPutih.com - Sindikat penyebar hoax Saracen dinilai dapat mengancam persatuan bangsa dan negara. Karenanya, aparat Kepolisian harus membongkar jaringan tersebut hingga ke akar-akarnya.
"Karena mengandung memprovokasi isu SARA, jadi itu sangat berbahaya. Kita sangat mendukung langkah polisi untuk segera menangkap dan membongkar jaringan itu, bahkan kalau bisa mencari kelompok lain," ujar Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding di sela-sela acara 'PKB Mantu' di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (25/8).
Anggota Komisi III DPR RI ini menyarankan agar Unit Cyber Crime Mabes Polri diperkuat. Hal tersebut, untuk meminimalisir kejahatan siber seperti sindikat Saracen meluas.
"Iya, harus dipercanggih," imbuhnya.
Selain harus diperkuat koordinasi antara pihak kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Intelijen Negara. Ketiga stakeholders tersebut juga wajib didukung dengan fasilitas IT yang lebih baik.
Lebih lanjut, Karding menambahkan perlunya pendidikan literasi kepada masyarakat agar bijak menggunakan media sosial.
"Harus dilakukan oleh semua pihak, parpol, ormas, keluarga juga tentang bagaimana cara bermedia sosial," ujar Karding.
Dalam kasus ujaran kebencian ini, tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni JAS 32; MFT, 43; dan SRN, 32. JAS selaku ketua dan bertugas merekrut anggota melalui unggahan provokatif sesuai tren isu SARA yang berkembang.
MFT sebagai koordinator media. Dia berperan menyebarkan ujaran kebencian dengan mengunggah foto yang telah disunting dan membagikan ulang di grup Saracen.
Sementara itu, SRN bertugas sebagai koordinator bidang wilayah. Dia berperan menyebarkan konten ujaran kebencian di akun pribadi dan grup Saracen.
Dari tangan mereka, polisi menyita beberapa alat bukti. Di antaranya 58 buah kartu telepon berbagai operator, tujuh unit telepon genggam, empat buah kartu memori, enam buah flashdisk, enam buah hardisk komputer, dan dua unit komputer jinjing.
Ketiga tersangka dijerat pasal yang berbeda-beda. JAS dijerat Pasal 46 ayat 2 jucto Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman tujuh tahun penjara.
MFT dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. Sementara SRN dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. (Pon)
Baca juga berita lain terkait saracen di: Ancam Persatuan Bangsa, Polri Diminta Ungkap Dalang Saracen
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pecat Bahlil karena Ketahuan Bohong Listrik di Aceh Sudah Menyala
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
[HOAKS ATAU FAKTA]: Dedi Mulyadi Disambut Ribuan Orang saat Kunjungi Korban Banjir Aceh dan Padang
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
[HOAKS atau FAKTA]: KTP Warga Aceh Disebut 'Kebal Pinjol' berkat Kebijakan Pemprov
[HOAKS atau FAKTA]: Indonesia Tenggelamkan 31 Kapal Asal China di Natuna, Masuk secara Ilegal