Politisi PKB Dukung Penguatan Unit Cyber Crime Polri

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 25 Agustus 2017
Politisi PKB Dukung Penguatan Unit Cyber Crime Polri

Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding (Instagram abdulkadirkarding)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sindikat penyebar hoax Saracen dinilai dapat mengancam persatuan bangsa dan negara. Karenanya, aparat Kepolisian harus membongkar jaringan tersebut hingga ke akar-akarnya.

"Karena mengandung memprovokasi isu SARA, jadi itu sangat berbahaya. Kita sangat mendukung langkah polisi untuk segera menangkap dan membongkar jaringan itu, bahkan kalau bisa mencari kelompok lain," ujar Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding di sela-sela acara 'PKB Mantu' di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (25/8).

Anggota Komisi III DPR RI ini menyarankan agar Unit Cyber Crime Mabes Polri diperkuat. Hal tersebut, untuk meminimalisir kejahatan siber seperti sindikat Saracen meluas.

"Iya, harus dipercanggih," imbuhnya.

Selain harus diperkuat koordinasi antara pihak kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Intelijen Negara. Ketiga stakeholders tersebut juga wajib didukung dengan fasilitas IT yang lebih baik.

Lebih lanjut, Karding menambahkan perlunya pendidikan literasi kepada masyarakat agar bijak menggunakan media sosial.

"Harus dilakukan oleh semua pihak, parpol, ormas, keluarga juga tentang bagaimana cara bermedia sosial," ujar Karding.

Dalam kasus ujaran kebencian ini, tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni JAS 32; MFT, 43; dan SRN, 32. JAS selaku ketua dan bertugas merekrut anggota melalui unggahan provokatif sesuai tren isu SARA yang berkembang.

MFT sebagai koordinator media. Dia berperan menyebarkan ujaran kebencian dengan mengunggah foto yang telah disunting dan membagikan ulang di grup Saracen.

Sementara itu, SRN bertugas sebagai koordinator bidang wilayah. Dia berperan menyebarkan konten ujaran kebencian di akun pribadi dan grup Saracen.

Dari tangan mereka, polisi menyita beberapa alat bukti. Di antaranya 58 buah kartu telepon berbagai operator, tujuh unit telepon genggam, empat buah kartu memori, enam buah flashdisk, enam buah hardisk komputer, dan dua unit komputer jinjing.

Ketiga tersangka dijerat pasal yang berbeda-beda. JAS dijerat Pasal 46 ayat 2 jucto Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman tujuh tahun penjara.

MFT dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. Sementara SRN dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. (Pon)

Baca juga berita lain terkait saracen di: Ancam Persatuan Bangsa, Polri Diminta Ungkap Dalang Saracen

#Saracen #Berita Hoax #Berita Fitnah #Media Sosial
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pecat Bahlil karena Ketahuan Bohong Listrik di Aceh Sudah Menyala
Presiden RI, Prabowo Subianto, kabarnya memecat Menteri ESDM, Bahlil Lahadaila. Ia ketahuan berbohong soal listrik di Aceh yang sudah menyala.
Soffi Amira - Kamis, 18 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pecat Bahlil karena Ketahuan Bohong Listrik di Aceh Sudah Menyala
Indonesia
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
X telah membayar denda Rp 80 juta ke pemerintah. Hal itu imbas dari konten pornografi yang tersebar di platform tersebut.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Indonesia
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Kasus ini mencuat setelah dalam salah satu siaran di YouTube, Resbob melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda. Tayangan tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Indonesia
[HOAKS ATAU FAKTA]: Dedi Mulyadi Disambut Ribuan Orang saat Kunjungi Korban Banjir Aceh dan Padang
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, disambut ribuan orang saat mengunjungi korban banjir di Aceh dan Padang.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
[HOAKS ATAU FAKTA]: Dedi Mulyadi Disambut Ribuan Orang saat Kunjungi Korban Banjir Aceh dan Padang
Indonesia
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE, agar konten dari buzzer yang berpotensi memicu kerusuhan dapat ditindak tanpa harus melalui delik aduan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
PP Tunas juga tidak hanya mengatur media sosial, tetapi juga mengatur seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) mengingat semua platform digital juga memiliki fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Indonesia
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Meutya Hafid menegaskan batas usia anak untuk akun media sosial dalam PP Tunas. PSE wajib mematuhi aturan atau menerima sanksi dari pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Dunia
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Diperkirakan, 150 ribu pengguna Facebook dan 350 ribu akun Instagram akan terdampak.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
 Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: KTP Warga Aceh Disebut 'Kebal Pinjol' berkat Kebijakan Pemprov
KTP warga Aceh disebut kebal pinjol atas kebijakan Pemprov Aceh. Lalu, apakah informasi tersebut benar?
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: KTP Warga Aceh Disebut 'Kebal Pinjol' berkat Kebijakan Pemprov
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Indonesia Tenggelamkan 31 Kapal Asal China di Natuna, Masuk secara Ilegal
Indonesia dikabarkan menenggelamkan 31 kapal asal China. Kapal itu masuk ke perairan Indonesia secara ilegal.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Indonesia Tenggelamkan 31 Kapal Asal China di Natuna, Masuk secara Ilegal
Bagikan