Politisi PKB Dukung Penguatan Unit Cyber Crime Polri

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 25 Agustus 2017
Politisi PKB Dukung Penguatan Unit Cyber Crime Polri

Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding (Instagram abdulkadirkarding)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sindikat penyebar hoax Saracen dinilai dapat mengancam persatuan bangsa dan negara. Karenanya, aparat Kepolisian harus membongkar jaringan tersebut hingga ke akar-akarnya.

"Karena mengandung memprovokasi isu SARA, jadi itu sangat berbahaya. Kita sangat mendukung langkah polisi untuk segera menangkap dan membongkar jaringan itu, bahkan kalau bisa mencari kelompok lain," ujar Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding di sela-sela acara 'PKB Mantu' di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (25/8).

Anggota Komisi III DPR RI ini menyarankan agar Unit Cyber Crime Mabes Polri diperkuat. Hal tersebut, untuk meminimalisir kejahatan siber seperti sindikat Saracen meluas.

"Iya, harus dipercanggih," imbuhnya.

Selain harus diperkuat koordinasi antara pihak kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Intelijen Negara. Ketiga stakeholders tersebut juga wajib didukung dengan fasilitas IT yang lebih baik.

Lebih lanjut, Karding menambahkan perlunya pendidikan literasi kepada masyarakat agar bijak menggunakan media sosial.

"Harus dilakukan oleh semua pihak, parpol, ormas, keluarga juga tentang bagaimana cara bermedia sosial," ujar Karding.

Dalam kasus ujaran kebencian ini, tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni JAS 32; MFT, 43; dan SRN, 32. JAS selaku ketua dan bertugas merekrut anggota melalui unggahan provokatif sesuai tren isu SARA yang berkembang.

MFT sebagai koordinator media. Dia berperan menyebarkan ujaran kebencian dengan mengunggah foto yang telah disunting dan membagikan ulang di grup Saracen.

Sementara itu, SRN bertugas sebagai koordinator bidang wilayah. Dia berperan menyebarkan konten ujaran kebencian di akun pribadi dan grup Saracen.

Dari tangan mereka, polisi menyita beberapa alat bukti. Di antaranya 58 buah kartu telepon berbagai operator, tujuh unit telepon genggam, empat buah kartu memori, enam buah flashdisk, enam buah hardisk komputer, dan dua unit komputer jinjing.

Ketiga tersangka dijerat pasal yang berbeda-beda. JAS dijerat Pasal 46 ayat 2 jucto Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman tujuh tahun penjara.

MFT dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. Sementara SRN dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. (Pon)

Baca juga berita lain terkait saracen di: Ancam Persatuan Bangsa, Polri Diminta Ungkap Dalang Saracen

#Saracen #Berita Hoax #Berita Fitnah #Media Sosial
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Dunia
Jumlah Anak Pengguna Media Sosial di Australia Justru Kembali Meningkat Setelah Adanya Larangan
Efektivitas larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Australia menjadi pertanyaan.
Yusuf Abdillah - Rabu, 26 Agustus 2026
Jumlah Anak Pengguna Media Sosial di Australia Justru Kembali Meningkat Setelah Adanya Larangan
Dunia
Selandia Baru Siapkan UU Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Tutup Akses ke Instagram dan TikTok
Selandia Baru telah mengkaji rencana pelarangan media sosial selama lebih dari setahun.
Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Selandia Baru Siapkan UU Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Tutup Akses ke Instagram dan TikTok
ShowBiz
Indonesia Podcast Festival 2026 Resmi Gelar Roadshow di 5 Kota
Pertumbuhan pendengar podcast di Indonesia menunjukkan potensi yang besar.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Indonesia Podcast Festival 2026 Resmi Gelar Roadshow di 5 Kota
Dunia
Meta Disidang di 29 Negara Bagian AS, Bisa Ubah Masa Depan Instagram dan Facebook
Persidangan ini akan menguji tuduhan empat negara bagian tersebut bahwa Meta merancang Facebook dan Instagram agar bersifat adiktif bagi anak-anak dan remaja.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
 Meta Disidang di 29 Negara Bagian AS, Bisa Ubah Masa Depan Instagram dan Facebook
Fun
Instagram Ganti Logo Teks Setelah 10 Tahun, Malah Bikin Pengguna Salah Baca
Instagram memperbarui logo teks setelah sekitar 10 tahun. Desain baru tampil lebih bersih dan modern, dengan bentuk huruf yang menyerupai tulisan tangan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Instagram Ganti Logo Teks Setelah 10 Tahun, Malah Bikin Pengguna Salah Baca
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah Prabowo dan Gibran Ambil Alih Pengesahan RUU Perampasan Aset?
Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, dikabarkan mengambil alih pengesahan RUU Perampasan Aset.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah Prabowo dan Gibran Ambil Alih Pengesahan RUU Perampasan Aset?
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah WNI yang Tidak Bayar Pajak Bakal Dicabut Status Kewarganegaraannya?
WNI yang tidak membayar pajak akan dicabut status kewarganegaraannya. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Jumat, 07 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah WNI yang Tidak Bayar Pajak Bakal Dicabut Status Kewarganegaraannya?
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Viral Demo Ajakan Tidak Bayar Pajak, Ramai Jadi Perbincangan
Media sosial tengah viral adanya ajakan demo tidak bayar pajak. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Kamis, 06 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Viral Demo Ajakan Tidak Bayar Pajak, Ramai Jadi Perbincangan
Indonesia
Pemerintah Telusuri Penyebar Video Hoaks Kerusuhan, Menko Polkam: Bakal Ditindak Tegas
Pemerintah kini menelusuri video hoaks kerusuhan di media sosial. Menko Polkam, Djamari Chaniago, akan menindak tegas penyebarnya.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Pemerintah Telusuri Penyebar Video Hoaks Kerusuhan, Menko Polkam: Bakal Ditindak Tegas
Indonesia
Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI
Polisi mengamankan seorang perempuan yang diduga menyebarkan informasi palsu terkait ajakan demonstrasi menjelang HUT ke-81 RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI
Bagikan