Polisi Tetapkan Reza Artamevia Tersangka Kasus Narkoba


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus soal penangkapan Reza Artamevia dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Ahad (6/9). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menetapkan penyanyi Reza Artamevia sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9).
Baca Juga
Yusri mengatakan, penyanyi era 90-an itu kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Dia membeli sabu dengan harga Rp1,2 juta.
"Barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 0,78 gram, dompet, dan ada alat hisapnya," ujar Yusri.

Reza disangkakan Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun pidana penjara.
Baca Juga
Kasus ini menjadi kasus kedua bagi Reza Artamevia. Pada 2016 lalu, Reza juga terjerat kasus narkotik bersama Gatot Braja Musti, Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) di Lombok, NTB. Keduanya diketahui mengonsumsi sabu. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Movement of Soul, Ketika Sang Diva Reza Artamevia Kembali Sepenuh Jiwa
