Polisi Temukan Hewan Langka dan Mobil Mewah Lain di Rumah Koboi 'Lamborghini'

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib mengecek kondisi mobil mewah Lamborghini milik pelaku penodong pelajar SMA.ANTARA/Laily Rahmawaty
Merahputih.com - Polisi terus mendalami kasus penodongan yang dilakukan pengemudi Lamborghini Abdul Malik.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sijaya mengatakan, tak hanya memiliki Lamborghini, Abdul Malik juga memiliki mobil mewah lainnya.
Menurut Andi, ada 2 buah mobil mewah lainnya yang dimiliki Abdul Malik yakni, merk Porsche dan Land Cruiser.
“Menurut keterangan yang bersangkutan, itu ada 1 lagi porsche terus ada land cruiser sama ada beberapa lagi nanti kita cek lagi,” kata Andi usai menggeledah rumah Abdul Malik di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Kamis (26/12).
Baca Juga
Geledah Rumah Pengemudi Lamborghini, Polisi Temukan Peluru Aktif
“Nanti kita cek semua dari kepemilikan mobil-mobil mewah lainnya. Nanti kan dari pihak pajak akan menilai,” tambahnya.
Polisi menggeledah rumah Abdul Malik sekitar satu jam lamanya, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Kasusnya bermula saat ia menodongkan pistol miliknya kepada 2 bocah SMA. Korban pun akhirnya melaporkan hal itu ke polisi.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan empat hewan langka dari kediaman Abdul Malik tersangka kasus penodong pistol 2 bocah SMA.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengatakan, emoat hewan yang disita pihaknya yakni, Harimau Sumatera, Burung Cenderawasih, dan 2 ekor Rusa Bawean. “Jadi semuanya total ada 4 yang diamankan,” ucap Bastoni.
Bastoni menyebut, dari hasil pemeriksaan Abdul Malik mengaku mendapat hewan langkah itu dengan cara membeli ke seseorang. Pihaknya masih mendalami dari mana tersangka mendapat hewan langkah tersebut.
“Kalau keterangan dari tersangka hanya koleksi saja. Dibeli. Masih dalam pendalaman sejak kapan tersangka sejak kapan memilikinya,” kata dia.

Bastoni mengatakan, tersangka bisa dikenakan pasal berlapis dengan adanya temuan tersebut. “Ada selain pasal pengancaman, sekarang pasal perlindungan hewan langka. Berdasarkan saksi dan keterangan tersangka,” ucap Bastoni.
Sementara itu perwakilan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta, Deni Rohendi, mengatakan tersangka bisa dijerat Pasal 21 Huruf A Perlindungan Hewan. “Pemeliharaan atau simpan satwa bagian-bagian satwa yg dilindungi melanggar Pasal 21 huruf A dengan denda 100 juta,” kata Deni.
Ia juga mengatakan, hewan-hewan tersebut tidak boleh dimiliki siapapun lantaran sudah dalam tahap hampir punah dan populasinya semakin sedikit. “Sudah hampir punah, populasi semakin rendah. Jangankan hidup, mati, bagian-bagiannya pun tidak boleh,” jelasnya.
Baca Juga
Abdul Malik diketahui merupakan seorang pengusaha properti dan sudah memiliki izin resmi senjata api sejak 2019. Namun, izin tersebut saat ini sudah dicabut karena ia terbukti menggunakan senjata api miliknya dengan semena-mena.
Akibat aksinya itu, Abdul Malik dijerat dengan Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara. Sedangkan siswa SMA yang menjadi korban, diketahui masih trauma berat hingga tidak berani keluar rumah. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polisi Minta Warga Hindari Kawasan Taman Puring Pasca Kebakaran

Lamborghini yang Dikendarai Diogo Jota Sering Kena Recall, Ada Masalah Keselamatan?

Panggilan Pertama, Ketua Yayasan MBG Kalibata Langsung Datang ke Polres Jaksel Jalani Pemeriksaan

Fariz RM Sudah Setahun Pakai Narkoba Lagi, Polisi Bilang karena Ada Masalah Keluarga

Gara-Gara Ini, Anak Bos Prodia Cabut Gugatan Perdata Eks Kasatreskrim Jaksel AKBP Bintoro

Begini Pengakuan Polres Jaksel Soal Kombes Ade Rahmat Idnal yang Terseret Kasus Pemerasan Rp 20 Miliar

Kapolres Jaksel Merasa Aneh Kasus yang Ditangani AKBP Bintoro Lama

Eks Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro Sudah Ditahan di Paminal Polda Metro

Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Diproses Propam, AKBP Bintoro Diduga Terlibat Pemerasan

Guru Ungkap Kepribadian Remaja yang Bunuh Ayah dan Neneknya di Cilandak
