Polisi Tangkap Tiga Anggota Gangster Pelaku Pembunuhan di Jakarta Pusat

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 15 Juni 2020
Polisi Tangkap Tiga Anggota Gangster Pelaku Pembunuhan di Jakarta Pusat

Ilustrasi foto jenazah. foto: Istockphoto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satreskrim Polres Jakarta Pusat menangkap tiga anggota gangster 'Nyender 273' berinisial GF (16), SD (19), dan AT (20).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto mengatakan bahwa ketiga pelaku melakukan pembunuhan terhadap seorang pria berinisial MS saat terjadi tawuran di Jalan Bungur Besar, Senen, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Aspri Eks Menpora Miftahul Ulum Divonis 4 Tahun Penjara

"Kejadiannya Minggu (14/6) pagi, pukul 4.30 WIB," ujarnya di Monas, Jakarta Pusat, Senin (15/6)

Tiga pelaku pembunuhan ini menyerang MS dengan senjata tajam saat korban jatuh. Setelah dikeroyok, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Setelah dirawat, ternyata tidak tertolong," tambah Heru.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto saat menunjukkan barang bukti penganiayaan dari Gangster 'Nyender 273'. Foto: MP/Kanu

Heru, mengatakan tiga pelaku ini menebar teror aksi kekerasan ini di instagram. Kemudian, mereka saling mengejek dan menantang. Karena hal itu, tawuran antar-geng tersebut tak terelakkan.

"Awalnya ya tidak ada masalah. Hanya saja ada kata-kata dan kalimat di instagram itu yang (memancing keributan). Akhirnya mereka melakukan pertemuan, tawuran, dan terjadi pembunuhan," kata Heru.

Saat tawuran pecah pun satu di antara tiga pelaku ini merekam aksinya melalui siaran langsung di instagram. Heru menjelaskan, tujuan mereka tawuran hanya ingin dinyatakan jagoan.

Pas tawuran, mereka live instagram. Jadi memang mereka sudah mempersiapkan. Kalau kami lihat anak-anak sekarang ini dengan adanya yang menunjukkan seperti itu, mereka ingin menunjukkan jati diri. Hanya ingin menunjukkan geng yang brutal dan sebagainya," lanjut dia.

Kini, polisi pun mengamankan barang bukti berupa empat senjata tajam. Akibat perbuatannya, tiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan di tempat umum menggunakan senjata tajam.

"Mereka diberikan hukuman maksimal sembilan (9) tahun kurungan penjara," ujar Heru.

Baca Juga

Tim Kuasa Hukum Minta Dua Penyerang Novel Dibebaskan

Sementara satu pelaku yang masih di bawah umur, lanjutnya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Sedangkan untuk usia yang masih 16 tahun, kami tetap menggunakan prosedur, akan didampingi oleh Bapas (Badan Pemasyarakatan)," jelas Heru. (Knu)

#Polres Jakarta Pusat #Gangstar
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Ungkap Alasan Sopir Toyota Calya Nekat Lawan Arah di Gunung Sahari, Pelat Nomor Masih Dicek
Pengemudi Toyota Calya yang lawan arah di Gunung Sahari, diketahui menggunakan pelat nomor palsu. Hasil tes urine pun negatif.
Soffi Amira - Kamis, 26 Februari 2026
Polisi Ungkap Alasan Sopir Toyota Calya Nekat Lawan Arah di Gunung Sahari, Pelat Nomor Masih Dicek
Indonesia
Pengemudi Toyota Calya Ugal-ugalan di Gunung Sahari Ditangkap, Terancam 4 Tahun Penjara
Pengemudi Toyota Calya yang ugal-ugalan di Gunung Sahari, telah dijadikan tersangka. Ia juga terancam penjara empat tahun.
Soffi Amira - Kamis, 26 Februari 2026
Pengemudi Toyota Calya Ugal-ugalan di Gunung Sahari Ditangkap, Terancam 4 Tahun Penjara
Indonesia
Akui Anak Buahnya Gegabah, Kapolres Jakpus Akan Bina Bhabinkamtibmas di Insiden 'Es Gabus'
Kapolres Jakpus mengakui kasus es gabus terjadi karena aparat Bhabinkamtibmas dan Babinsa terlalu terburu-buru tanpa berkoordinasi dengan pihak berkompeten.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Akui Anak Buahnya Gegabah, Kapolres Jakpus Akan Bina Bhabinkamtibmas di Insiden 'Es Gabus'
Indonesia
Buntut Kasus Es Gabus Viral di Medsos, Kapolres Jakpus Perketat Pembinaan Bhabinkamtibmas
Pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti setiap temuan baru guna menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
Buntut Kasus Es Gabus Viral di Medsos, Kapolres Jakpus Perketat Pembinaan Bhabinkamtibmas
Indonesia
Polisi Ungkap Detik-Detik Baterai Lithium Jatuh hingga Jadi Pemicu Kebakaran Maut Gedung Terra Drone
Polisi menetapkan Dirut Terra Drone sebagai tersangka kebakaran yang menewaskan 22 orang. Kebakaran dipicu tumpukan baterai Li-Po di gudang lantai satu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Desember 2025
Polisi Ungkap Detik-Detik Baterai Lithium Jatuh hingga Jadi Pemicu Kebakaran Maut Gedung Terra Drone
Indonesia
Polisi Kantongi Bukti Kuat Tetapkan Dirut Terra Drone Tersangka, Apa Saja?
Kebakaran gedung Terra Drone terjadi pukul 12.43 WIB, Selasa (9/12) lalu. Penyebab kebakaran disebutkan akibat meledaknya baterai drone di salah satu lantai.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Polisi Kantongi Bukti Kuat Tetapkan Dirut Terra Drone Tersangka, Apa Saja?
Indonesia
2 Kerangka Manusia Ditemukan di Gedung Kwitang yang Terbakar saat Kerusuhan
Dua kerangka manusia ditemukan di Gedung Kwitang yang terbakar saat kerusuhan Agustus 2025 lalu.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
2 Kerangka Manusia Ditemukan di Gedung Kwitang yang Terbakar saat Kerusuhan
Olahraga
Final Timnas Indonesia U-23 Vs Vietnam, Polisi Peringatkan Penonton Tak Bawa Benda Berbahaya dan Pancing Keributan
Polisi menyiagakan kekuatan penuh menjaga final ASEAN U-23 Championship 2025 antara Timnas Indonesia kontra Vietnam.
Frengky Aruan - Selasa, 29 Juli 2025
Final Timnas Indonesia U-23 Vs Vietnam, Polisi Peringatkan Penonton Tak Bawa Benda Berbahaya dan Pancing Keributan
Indonesia
Lakukan Patroli dan Pembersihan Ranjau Paku di Jalan Pejompongan, Polisi: Hati-hati Modus Kejahatan
Polisi bersama tim gabungan menggelar patroli dan pembersihan ranjau paku di sepanjang Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat, yang mengarah ke Tol Semanggi, Rabu (2/4) pagi.
Frengky Aruan - Rabu, 02 April 2025
Lakukan Patroli dan Pembersihan Ranjau Paku di Jalan Pejompongan, Polisi: Hati-hati Modus Kejahatan
Indonesia
Polisi Tangkap Puluhan Anggota Geng Motor di Kemayoran, Belasan Motor dan Petasan Siap Ledak Disita
Para remaja anggota geng motor yang diciduk rata-rata berusia antara 15 hingga 22 tahun dan masih ada yang berstatus pelajar
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Maret 2025
Polisi Tangkap Puluhan Anggota Geng Motor di Kemayoran, Belasan Motor dan Petasan Siap Ledak Disita
Bagikan