Polisi Tangkap Tiga Anggota Gangster Pelaku Pembunuhan di Jakarta Pusat

Ilustrasi foto jenazah. foto: Istockphoto
MerahPutih.com - Satreskrim Polres Jakarta Pusat menangkap tiga anggota gangster 'Nyender 273' berinisial GF (16), SD (19), dan AT (20).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto mengatakan bahwa ketiga pelaku melakukan pembunuhan terhadap seorang pria berinisial MS saat terjadi tawuran di Jalan Bungur Besar, Senen, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Baca Juga
"Kejadiannya Minggu (14/6) pagi, pukul 4.30 WIB," ujarnya di Monas, Jakarta Pusat, Senin (15/6)
Tiga pelaku pembunuhan ini menyerang MS dengan senjata tajam saat korban jatuh. Setelah dikeroyok, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Setelah dirawat, ternyata tidak tertolong," tambah Heru.

Heru, mengatakan tiga pelaku ini menebar teror aksi kekerasan ini di instagram. Kemudian, mereka saling mengejek dan menantang. Karena hal itu, tawuran antar-geng tersebut tak terelakkan.
"Awalnya ya tidak ada masalah. Hanya saja ada kata-kata dan kalimat di instagram itu yang (memancing keributan). Akhirnya mereka melakukan pertemuan, tawuran, dan terjadi pembunuhan," kata Heru.
Saat tawuran pecah pun satu di antara tiga pelaku ini merekam aksinya melalui siaran langsung di instagram. Heru menjelaskan, tujuan mereka tawuran hanya ingin dinyatakan jagoan.
Pas tawuran, mereka live instagram. Jadi memang mereka sudah mempersiapkan. Kalau kami lihat anak-anak sekarang ini dengan adanya yang menunjukkan seperti itu, mereka ingin menunjukkan jati diri. Hanya ingin menunjukkan geng yang brutal dan sebagainya," lanjut dia.
Kini, polisi pun mengamankan barang bukti berupa empat senjata tajam. Akibat perbuatannya, tiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan di tempat umum menggunakan senjata tajam.
"Mereka diberikan hukuman maksimal sembilan (9) tahun kurungan penjara," ujar Heru.
Baca Juga
Sementara satu pelaku yang masih di bawah umur, lanjutnya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Sedangkan untuk usia yang masih 16 tahun, kami tetap menggunakan prosedur, akan didampingi oleh Bapas (Badan Pemasyarakatan)," jelas Heru. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Final Timnas Indonesia U-23 Vs Vietnam, Polisi Peringatkan Penonton Tak Bawa Benda Berbahaya dan Pancing Keributan

Lakukan Patroli dan Pembersihan Ranjau Paku di Jalan Pejompongan, Polisi: Hati-hati Modus Kejahatan

Polisi Tangkap Puluhan Anggota Geng Motor di Kemayoran, Belasan Motor dan Petasan Siap Ledak Disita

Polisi Gagalkan Penyelundupan 49 Kilogram Narkoba ke Jakarta

Masyarakat Diminta Hindari Kawasan Silang Monas, Ada Apa?

Konvoi Berkedok Bagi-Bagi Takjil, 169 Remaja Diamankan Polisi

PPATK Ungkap Perputaran Uang di Rekening Tersangka Penipu Tiket Coldplay Capai Rp 40 M

Wajah Ghisca Debora Aritonang Tersangka Dugaan Penipuan Tiket Coldplay

Polisi Terima Laporan Dugaan Penipuan 400 Tiket Coldplay, Kerugian Capai Rp 1,3 Miliar

Ribuan Aparat Jaga Gedung MK Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
