Polisi Tangkap Tiga Anggota Gangster Pelaku Pembunuhan di Jakarta Pusat

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 15 Juni 2020
Polisi Tangkap Tiga Anggota Gangster Pelaku Pembunuhan di Jakarta Pusat

Ilustrasi foto jenazah. foto: Istockphoto

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Satreskrim Polres Jakarta Pusat menangkap tiga anggota gangster 'Nyender 273' berinisial GF (16), SD (19), dan AT (20).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto mengatakan bahwa ketiga pelaku melakukan pembunuhan terhadap seorang pria berinisial MS saat terjadi tawuran di Jalan Bungur Besar, Senen, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Aspri Eks Menpora Miftahul Ulum Divonis 4 Tahun Penjara

"Kejadiannya Minggu (14/6) pagi, pukul 4.30 WIB," ujarnya di Monas, Jakarta Pusat, Senin (15/6)

Tiga pelaku pembunuhan ini menyerang MS dengan senjata tajam saat korban jatuh. Setelah dikeroyok, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Setelah dirawat, ternyata tidak tertolong," tambah Heru.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto saat menunjukkan barang bukti penganiayaan dari Gangster 'Nyender 273'. Foto: MP/Kanu

Heru, mengatakan tiga pelaku ini menebar teror aksi kekerasan ini di instagram. Kemudian, mereka saling mengejek dan menantang. Karena hal itu, tawuran antar-geng tersebut tak terelakkan.

"Awalnya ya tidak ada masalah. Hanya saja ada kata-kata dan kalimat di instagram itu yang (memancing keributan). Akhirnya mereka melakukan pertemuan, tawuran, dan terjadi pembunuhan," kata Heru.

Saat tawuran pecah pun satu di antara tiga pelaku ini merekam aksinya melalui siaran langsung di instagram. Heru menjelaskan, tujuan mereka tawuran hanya ingin dinyatakan jagoan.

Pas tawuran, mereka live instagram. Jadi memang mereka sudah mempersiapkan. Kalau kami lihat anak-anak sekarang ini dengan adanya yang menunjukkan seperti itu, mereka ingin menunjukkan jati diri. Hanya ingin menunjukkan geng yang brutal dan sebagainya," lanjut dia.

Kini, polisi pun mengamankan barang bukti berupa empat senjata tajam. Akibat perbuatannya, tiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan di tempat umum menggunakan senjata tajam.

"Mereka diberikan hukuman maksimal sembilan (9) tahun kurungan penjara," ujar Heru.

Baca Juga

Tim Kuasa Hukum Minta Dua Penyerang Novel Dibebaskan

Sementara satu pelaku yang masih di bawah umur, lanjutnya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Sedangkan untuk usia yang masih 16 tahun, kami tetap menggunakan prosedur, akan didampingi oleh Bapas (Badan Pemasyarakatan)," jelas Heru. (Knu)

#Polres Jakarta Pusat #Gangstar
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Olahraga
Final Timnas Indonesia U-23 Vs Vietnam, Polisi Peringatkan Penonton Tak Bawa Benda Berbahaya dan Pancing Keributan
Polisi menyiagakan kekuatan penuh menjaga final ASEAN U-23 Championship 2025 antara Timnas Indonesia kontra Vietnam.
Frengky Aruan - Selasa, 29 Juli 2025
Final Timnas Indonesia U-23 Vs Vietnam, Polisi Peringatkan Penonton Tak Bawa Benda Berbahaya dan Pancing Keributan
Indonesia
Lakukan Patroli dan Pembersihan Ranjau Paku di Jalan Pejompongan, Polisi: Hati-hati Modus Kejahatan
Polisi bersama tim gabungan menggelar patroli dan pembersihan ranjau paku di sepanjang Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat, yang mengarah ke Tol Semanggi, Rabu (2/4) pagi.
Frengky Aruan - Rabu, 02 April 2025
Lakukan Patroli dan Pembersihan Ranjau Paku di Jalan Pejompongan, Polisi: Hati-hati Modus Kejahatan
Indonesia
Polisi Tangkap Puluhan Anggota Geng Motor di Kemayoran, Belasan Motor dan Petasan Siap Ledak Disita
Para remaja anggota geng motor yang diciduk rata-rata berusia antara 15 hingga 22 tahun dan masih ada yang berstatus pelajar
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Maret 2025
Polisi Tangkap Puluhan Anggota Geng Motor di Kemayoran, Belasan Motor dan Petasan Siap Ledak Disita
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan 49 Kilogram Narkoba ke Jakarta
Polisi gagalkan pengiriman narkoba jaringan Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Mei 2024
Polisi Gagalkan Penyelundupan 49 Kilogram Narkoba ke Jakarta
Indonesia
Masyarakat Diminta Hindari Kawasan Silang Monas, Ada Apa?
Seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan serta humanis
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 April 2024
Masyarakat Diminta Hindari Kawasan Silang Monas, Ada Apa?
Indonesia
Konvoi Berkedok Bagi-Bagi Takjil, 169 Remaja Diamankan Polisi
Dari 69 sepeda motor yang diamankan, 54 di antaranya dilakukan penindakan penilangan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 April 2024
Konvoi Berkedok Bagi-Bagi Takjil, 169 Remaja Diamankan Polisi
Indonesia
PPATK Ungkap Perputaran Uang di Rekening Tersangka Penipu Tiket Coldplay Capai Rp 40 M
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan perputaran yang pada rekening perempuan berusia 19 tahun itu terjadi pada kurun waktu Mei hingga November 2023.
Andika Pratama - Rabu, 22 November 2023
PPATK Ungkap Perputaran Uang di Rekening Tersangka Penipu Tiket Coldplay Capai Rp 40 M
Indonesia
Wajah Ghisca Debora Aritonang Tersangka Dugaan Penipuan Tiket Coldplay
Ghisca yang menjadi tersangka ditampilkan dalam konferensi pers. Dia tampak diborgol dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Wajahnya tampak murung dan sesekali menunduk ke bawah.
Andika Pratama - Senin, 20 November 2023
Wajah Ghisca Debora Aritonang Tersangka Dugaan Penipuan Tiket Coldplay
Indonesia
Polisi Terima Laporan Dugaan Penipuan 400 Tiket Coldplay, Kerugian Capai Rp 1,3 Miliar
“Kalau dilaporkan di Polres Jakpus penipuan atas 400 tiket. Total 1,3 miliar,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis (16/11).
Andika Pratama - Kamis, 16 November 2023
Polisi Terima Laporan Dugaan Penipuan 400 Tiket Coldplay, Kerugian Capai Rp 1,3 Miliar
Indonesia
Ribuan Aparat Jaga Gedung MK Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya akan menerjunkan ribuan personel untuk mengamankan Sidang Uji Materi di MK sebanyak.
Andika Pratama - Senin, 16 Oktober 2023
Ribuan Aparat Jaga Gedung MK Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Bagikan