MerahPutih.com - Aparat Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mencokok dua perempuan terkait kasus penipuan dengan cara menggadai sertifikat rumah.
Dalam kasus ini, tersangka N berperan sebagai notaris dan tersangka W menjadi sosok pembeli rumah. Modus yang dilakukan oleh keduanya adalah berpura-pura membeli rumah namun menggadaikan sertifikat rumah korbannya.
Baca Juga:
Polri Beralih Terbitkan STNK Elektronik, Eks Polisi: Jangan Terlalu Beratkan Pemilik
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus ini terjadi pada bulan Mei 2019 lalu. Saat itu, W berpura-pura membeli rumah di kawasan Jakarta Selatan.
"Peran W dia itu pura-pura sebagai pembeli. Ada seseorang korban yamg akan jual rumah kemudian pelaku datang berpura-pura sebagai pembeli. Dengan berbagai upaya, cara dia komunikasi dan penjual rumah ini tertarik ataupun dia percaya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (4/11).
Selanjutnya, W memberi uang muka senilai Rp150 juta agar korbannya percaya. Akhirnya, korban tersebut memberi sertifikat rumahnya pada N yang memainkan peran sebagai notaris.
"Dia percaya karena pelaku memberikan DP sekitar Rp 150 juta padahal rumah yang dijual Rp4,5 miliar," sambung Argo.
Argo menyebut, N merupakan notaris asli yang bertugas di kawasan Cianjur. Dalam hal ini, dia membantu W untuk memuluskan modus tersebut.
Kemudian, tersangka W sukses mendapatkan sertifikat rumah korbannya. Selanjutnya, ia menggadaikan sertifikat tersebut kepada orang lain.
"Setelah dilakukan cek, ricek ternyata sertifikat sudah diberikan ke pihak ke-3, digadaikan. Kenapa bisa seperti itu, makanya pelapor enggak terima dan dirugikan," jelasnya.
Baca Juga:
Polisi Segera Periksa Ade Armando Terkait Penyebaran Meme 'Joker' Anies
Sementara, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol M Gafur mengatakan, alasan W menggadaikan sertifikat tersebut karena terlilit utang. Tercatat, W memunyai utang senilai Rp26 miliar.
Dalam kasus ini, W telah menyasar dua korban. Dari dua sertifikat milik dua korbannya, W meraup untung senilai Rp4,5 miliar.
"Jadi dia sudah ada utang ke orang lain kemudian dia lunasi utangnya dengan memberikan sertifikat orang lain. Sertifikat belum balik nama tapi orang tersebut percaya karena ada PPJB mutlak di situ," papar Gafur.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP. Para tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
Hoaks Penyebaran Konten Porno, Polisi Panggil Wamenag Sebagai Saksi