Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Penculik Remaja Putri di Cengkareng


Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)
MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng berhasil menemukan remaja putri berinisial F (14) yang dibawa kabur pria paruh baya atas nama Wawan Gunawan (41), di Sukabumi, Jawa Barat.
Selama pelarian, tersangka menjual barang-barang milik korban untuk biaya hidup. Korban F dibawa kabur oleh tersangka di beberapa tempat di antaranya Bekasi, Sukabumi, pindah-pindah tempat.
Baca Juga
Palak WN Jepang Rp1 Juta, Dua Oknum Polisi di Bali Terancam Dipecat
"Akhirnya kami perintahkan untuk Kasat Reskrim Jakarta Barat untuk mengambil alih, bekerja sama dengan Polsek Cengkareng hingga menangkap pelaku dan menemukan korbannya," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru dalam keterangannya, Jumat (21/8).
Menurut Audie, pada saat ditemukan F dalam kondisi sehat dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh psikolog.
"Tadi tiba di Polres Metro Jakarta Barat, dan sudah dilakukan penanganan awal oleh psikolog," ungkapnya.

Audie menyampaikan, korban memang pernah dihamili pelaku, kemudian setelah melahirkan dibawa kabur. Anak korban sendiri dikabarkan telah diadopsi pasangan lain.
"Sekali lagi yang bersangkutan masih di bawah 14 tahun. Jadi tidak usah ditanyakan lagi, yang bersangkutan berada di bawah perlindungan ya," katanya.
Menurut Audie, penyelesaian kasus masih akan terus berjalan dan penyidik akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memperbaiki psikologi dan masa depan korban.
"Langkah-langkah ke depannya akan kita sampaikan lagi setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Yang pasti kita akan pikirkan masa depan dari korban," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penyidik memerlukan waktu mencari korban yang dilaporkan hilang akhir bulan lalu, karena pelaku selalu berpindah tempat.
"Tersangka pun memonitor terkait dengan pergerakannya sehingga berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Tersangka W ini akhirnya tadi pagi dini hari, berhasil ditemukan bersama korban F di daerah Sukabumi, Jawa barat. Saat ditemukan korban dalam keadaan sehat dan selamat," jelasnya.
Arsya menuturkan, modus pelaku adalah memberikan perhatian kepada korban sehingga mau dibawa pergi menggunakan sepeda motor orang tuanya.
"Untuk diketahui mereka berhubungan sudah tiga tahun, artinya ketika korban masih berusia 11 tahun. Saat ini pun korban sebenarnya masih 13 tahun karena baru akan berulang tahun di tanggal 27 Agustus ini," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Wawan dikenakan Pasal 41 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Perlindungan Anak.
"Di mana ancamannya adalah minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Arsya.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Putu Elvina, menyampaikan apresiasi kepada polisi karena berhasil menemukan korban dengan selamat dan menangkap tersangka.
"Saya juga berharap dalam proses hukumnya tentu harus dilakukan dengan serius karena tidak hanya bicara tentang Pasal 41 terkait persetubuhan anak di bawah umur, tapi juga membawa lari anak di bawah umur juga bisa dikenakan pasal berlapis. Belum lagi kalau ada indikasi ekploitasi baik itu ekonomi maupun seksual. Artinya pasal berlapis ini saya harap bisa menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak," katanya.
Sementara dari sisi korban, Putu menuturkan, banyak yang harus diperhatikan, termasuk terkait pola asuh anak yang kemungkinan membuat korban merasa tidak nyaman di dekat keluarga.
"Ketika anak tidak nyaman dan mendapatkan figur lain yang memberikan perhatian, ini yang kemudian membuat kasus ini sedemikian rupa sehingga terjadilah kasus persetubuhan tersebut. Artinya ini peran orang tua menjadi perhatian KPAI karena tidak selamanya nanti KPAI akan menempatkan anak di rumah aman," ucapnya.
Baca Juga
Indonesia Bikin Kelompok Kerja Kerja Sama Ekonomi Dengan Tiongkok
Putu menambahkan, sisi pendidikan juga perlu diperhatikan karena korban dikabarkan putus sekolah dijenjang sekolah dasar.
"Tentu kita harus mengupayakan agar nanti kehidupannya lebih baik, kita upayakan dengan pemerintah DKI, dinas sosial, agar anak ini bisa sekolah selama menjalani masa rehabilitasi," tandasnya. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Tersangka Tim Pengintai Penculikan Kepala Cabang BRI Diringkus di Ungaran

Fakta Terbaru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI Ilham Pradipta

Polisi ‘Pilah’ Peran 15 Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Keterangan Antar Pelaku Saling Dicocokkan

15 Orang Jalani Proses Hukum, Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Misteri Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih: 15 Pelaku Ditangkap Polisi

Polisi Ringkus Otak Penculikan-Pembunuhan Kacab BRI, Diciduk di Kawasan PIK

Jenazah Kacab BRI Korban Penculikan Alami Luka Benda Tumpul di Dada dan Leher, Waktu Kematian Belum Bisa Ditentukan

Masih Buron, Polda Metro Jaya Buru Otak Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Kepala Cabang BRI yang Tewas di Bekasi, Eksekutor Pembunuh masih Buron

Polisi Ungkap Sosok Dibalik Penculikan Kepala Cabang Bank BRI hingga Ditemukan Tewas
