Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Pemerasan Berujung Kematian

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 31 Januari 2020
Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Pemerasan Berujung Kematian

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polisi menangkap komplotan pemerasan gay di Hotel Studio One, Tanah Abang. Keempat pelaku adalah RY (36), JP (27), HK (38) dan AS (28). Korbannya adalah SK (47) seorang warga Kebayoran Baru yang juga tewas dalam insiden pemerasan ini.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, AS mencari korban gay melalui aplikasi Grinder. Kebetulan aplikasi tersebut menyediakan layanan komunikasi antarkaum penyuka sesama jenis.

Baca Juga

Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kasat Reskrim Polres Jaksel Atas Dugaan Pemerasan

"Setelah bertemu korban, mereka janjian untuk berkencan di Hotel All Season dan akhirnya menginap di Hotel Studio One yang jaraknya tak jauh," kata Heru di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (31/1).

Heru mengatakan, tersangka AS sudah menunggu didalam kamar tersebut dan pelaku yang lain menunggu di tangga darurat.

"Setelah korban masuk kedalam kamar 708 ia bertemu dengan pelaku AS hingga berhubungan," jelas Heru.

Heru
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto

Para pelaku lain langsung mengetuk pintu kamar dan memakasa masuk ke dalam. Setelah pintu dibuka, pelaku lain langsung menggerebek keduanya dalam keadaan telanjang.

"Pelaku ini meminta korban membayarkan sejumlah uang dengan ancaman akan diviralkan atau dilaporkan. Mengingat gay ini adalah hal yang dilarang di masyarakat, korban ketakutan," jelas Heru.

Korban yang kesal sempat menolak memberikan uang. Namun, para pelaku nekat merampas handpone korban.

"Korban ini langsung ketakutan dan kejang-kenajang akibat penyakit jantung," jelas Heru Novianto.

Baca Juga

Kasus Pemerasan AKBP Andi Sinjaya Tak Terbukti, IPW Dituntut Minta Maaf

Pelaku langsung ditangkap oleh jajaran Unit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat pimpinan Kasubnit 1 Resmob Ipda Rezky Nur Haris pada Selasa (28/1) dan Rabu (29/1).

"Dalam penangkapan ini, kami menyita sejumlah barang bukti seperti enam handpone, sendal dan handpone yang dipakai tersangka," jelas Heru.

Heru mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP, pencurian dan kekerasan. "Ancaman hukuman di atas 7 tahun," jelas Heru.

Salah satu pelaku, RY mengaku dia mendapatkan untung Rp 2,5 juta saat melakukan aksi ini.

"Saya buka open bo trus dia tertarik yaudah," kata RY.

RY mengklaim, korbannya hanya berada di Jakarta saja.

"Saya udah enam kali. Baru kali ini tertangkap," kata pelaku yang merupakan pengangguran ini.

Baca Juga

Soal Kasus Pemerasan Oknum Polisi, Informasi IPW Diduga Hoaks

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susastyo Purnomo Condro meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan aplikasi Grinder yang memuat jaringan kelompok gay.

"Kalau menemukan orang yang belum dikenal harus hati-hati. Aplikasi begini yang antisusila harus dihentikanlah kalau begini nemu aplikasinya," kata Susatyo. (Knu)

#Pria Gay #Polres Jabodetabek
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
53 Laki-Laki yang Diciduk Saat Pesta Gay di Jaksel Dilepas, Ini Alasan Polisi
Kegiatan pesta seks ini tak dipungut biaya oleh penyelenggara dari tiga tersangka
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 Februari 2025
53 Laki-Laki yang Diciduk Saat Pesta Gay di Jaksel Dilepas, Ini Alasan Polisi
Bagikan