Polisi Sukabumi Bongkar Jaringan Pembuat Pupuk Palsu


Pupuk palsu siap dijual di Sukabumi dan sekitarnya. (MerahPutih.com/Mauritz)
MerahPutih.com - Kepolisian Resor Sukabumi Kota, Jawa Barat, menangkap seorang pengusaha berinisial RPP (34). Warga Perum Cisuda Permai, RT 004 RW 001, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, tersebut memproduksi serta menjual pupuk MPK palsu merek Primahara 2.
Tersangka ditangkap di SPBU Cimahpar Jalan Raya Sukabumi - Cianjur, Kampung Cimahpar, Desa Pasir Halang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jumat (29/9).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, pupuk yang diproduksi tersangka ini, diduga tidak memenuhi standar mutu dan tidak sesuai dengan label yang telah ditetapkan pemerintah.
"Tersangka diduga melanggar Pasal 37 ayat (1) Jo Pasal 60 ayat (1) huruf f Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 1992, tentang Budidaya Tanaman," kata Yusri, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (30/9).
Bersama tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1,85 ton pupuk MPK merek Primahara 2, satu unit mobil Suzuki Futura, akta pendirian perusahaan, satu karung kalsium carbonat, zat pewarna, karung pupuk urea dan sekop serta pengayak yang digunakan sebagai alat peracik pupuk.
"Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Sukabumi Kota, guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Yusri.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pupuk tersebut dijual di Sukabumi dan sekitarnya. (*)
Berita ini adalah hasil liputan Mauritz, reporter atau kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya.
Untuk mengikuti hasil liputan Mauritz lainnya silakan baca: Janda Cantik Laporkan Mantan Pacarnya Ke Polisi
Bagikan
Berita Terkait
Bikin Geram! Setelah Beras Dioplos Kini Giliran Pupuk Dipalsukan

Jokowi Pastikan Pupuk Cukup, Minta Tambahan Rp 14 Triliun ke DPR
