Merahputih.com - Polisi resmi menjebloskan Lucinta Luna di tahanan perempuan usai ditangkap atas kasus narkotika. Keputusan ini merujuk surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikirim ke polisi dari pihak kuasa hukum Lucinta
"Polres Jakarta Barat baru saja semalam menerima surat putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang status kelamin daripada LL atau AP ini. Dikeluarkan sejak bulan Desember 2019 yang lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (13/2).
Baca Juga
Hari Ini Surat Putusan Pengadilan Jenis Kelamin Lucinta Luna Dikirim ke Polisi
Putusan itu juga menyebut bahwa pengadilan menerima permohonan dari pemohon untuk perubahan jenis kelamin dari laki-laki ke wanita serta perubahan nama dari Muhammad Fatah jadi Alyuna Putri.
Baca Juga:
Polisi Awalnya Bui Lucinta Luna di Ruang Khusus Biar tidak Diolok-olok
"Kemudian, poin ketiga meminta kepada Dinas Kependudukan untuk mengubah jenis kelamin termasuk akte kelahiran yang bersangkutan, status jenis kelamin yang tadinya laki-laki menjadi perempuan dan nama berubah dari MF menjadi AP," beber dia.
"Ini putusan yang sah dan ini yang kita ikuti. Makanya, kalau ditanyakan ke sel mana, sel wanita," tegas Yusri.
Meski sudah dipastikan ditahan di sel perempuan, kata Yusri, sejauh ini Lucinta masih akan ditempatkan di ruangan khusus sel perempuan Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dulu. Pasalnya, hingga kini Lucinta masih dibutuhkan untuk pengembangan kasus. (Knu)
Baca Juga