Polisi: Red Notice Djoko Tjandra Hilang Gegara 'Delete by System'

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Bareskrim. (Foto: Antara)
Merahputih.com - Polisi menyatakan bahwa red notice buronan kasus cessie (pemindahan hak piutang) Bank Bali, Djoko Tjandra hilang karena 'delete by system'.
"Itu adalah delete by system sesuai artikel 51 dalam aturan Interpol," ucap Kadiv Humas Polri Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (17/7).
Baca Juga
Red notice itu sendiri keluar pada tahun 2009. Kemudian red notice terhapus pada tahun 2014. Menurut Argo, red notice memang delete by system red notice ini terjadi lima tahunan.
"Itu pasal 51. Artikel 51, ada tertulis delete otomatical. Itu di artikel 51. Kemudian, dalam artikel 68, bahwa file ini ada batas waktunya, lima tahun," beber dia.
Polri melakukan upaya setelah red notice ini delete by system. Dimana pada tahun 2015 sempat ada isu Djoko Tjandra di Papua Nugini.
Polri Lantas mengeluarkan surat ke Ditjen Imigrasi mohon bantuan untuk memasukkan Djoko Tjandra ke dalam DPO Imigrasi dan melakukan pengamanan jika terlacak.
"Kenapa DPO, karena sudah terdete by system pada 2014. Itu sudah upaya Polri," jelas Argo.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Wibowo.
Ia diperiksa diduga terkait penghapusan red notice buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. "Iya (Brigjen Nugroho Wibowo) masih proses pemeriksaan propam," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono.

Awi masih belum dapat menyimpulkan lebih lanjut terkait pemeriksaan Brigjen Nugroho Wibowo terkait dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Sebab, proses pemeriksaan belum rampung.
Diketahui, Djoko Tjandra mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Namun, Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.
Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Baca Juga
Demi Muluskan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra, Prasetijo Suruh Seorang Dokter Bikin Rapid Test
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.
Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Lalu dalam beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
