MERAHPUTIH.COM - KASUS kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur memasuki babak baru. Polda Metro Jaya memeriksa pihak taksi Green SM terkait dengan insiden armada mereka tertemper KRL di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur.
"Saksi yang akan diperiksa Selasa, 5 Mei 2026, saksi dari PT Vinfast Auto," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (5/5).
Sementara itu, sopir taksi Green SM yang terlibat insiden, Richard Rudolf Passelima, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan Kamis (7/5) mendatang. "Pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Rudolf Passelima, selaku pengemudi taksi Green SM, akan dilakukan bersama Pusat Laboratorium Forensik," jelas Budi.
Sampai saat ini, sudah ada 36 saksi yang diperiksa Polda Metro Jaya terkait dengan insiden tabrakan KA di Stasiun Bekasi Timur.
Baca juga:
Para saksi yang diperiksa mulai dari saksi pelapor, korban, saksi di lokasi kejadian, sopir dan pihak operasional taksi, pihak operasional perkeretaapian, serta saksi dari sejumlah instansi di Kota Bekasi.
Kasus kecelakaan ini sudah naik ke tahap penyidikan setelah penemuan unsur pidana dalam gelar perkara yang dilakukan. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam. Peristiwa itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia, dan 90 orang lainnya terluka.(knu)
Baca juga:
Sopir Green SM Pemicu Kecelakaan Maut di Bekasi Timur Ternyata Baru Kerja 3 Hari
Foto : Evakuasi kecelakaan kereta